Tue,11 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pemerintah Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Capai 20 Persen APBN

Pemerintah Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Capai 20 Persen APBN

pemerintah-akui-realisasi-anggaran-pendidikan-2025-belum-capai-20-persen-apbn
Pemerintah Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Capai 20 Persen APBN
service

Jakarta, NU Online

Pemerintah mengakui realisasi anggaran pendidikan pada 2025 belum memenuhi amanat konstitusi yang menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut melalui perbaikan kualitas belanja pada tahun berikutnya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Purbaya menjelaskan, kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan setiap tahun telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen. Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga komponen utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.

Namun demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi belanja pendidikan sepanjang 2025 masih berada di bawah ketentuan konstitusi, yakni mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik,” tegasnya.

Selain menjaga besaran alokasi anggaran, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas penggunaannya melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Purbaya menjelaskan, pendekatan tersebut menekankan efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, pemerintah menerapkan prinsip spending better dengan memfokuskan belanja kementerian dan lembaga pada program-program yang lebih produktif, memperkuat belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta meningkatkan sinergi antara belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah,” tandasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.