Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Kolonialisme dalam Tata Kelola Kehutanan Rentan Singkirkan Masyarakat Adat

Kolonialisme dalam Tata Kelola Kehutanan Rentan Singkirkan Masyarakat Adat

kolonialisme-dalam-tata-kelola-kehutanan-rentan-singkirkan-masyarakat-adat
Kolonialisme dalam Tata Kelola Kehutanan Rentan Singkirkan Masyarakat Adat
service

Hukum di Indonesia masih belum berpihak pada keadilan agraria. Berbagai produk kebijakan yang lahir justru memposisikan negara sebagai penguasa lahan, sedang hak masyarakat adat hanya sedikit yang terakomodir. Seperti di Mamasa, Sulawesi Barat, Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) merenggut lahan warga tanpa sepengetahuan mereka. Misi konservasi yang datang jadi persoalan pelik, setelah tiga dekade sebelumnya warga harus bertarung dengan klaim hutan lindung negara. “Sekarang kebun kita tidak bisa digarap. Dulu,  kebunku sudah masuk hutan lindung. Sekarang ini saya mengeluh, karena sudah lama dikerja, kopi pun sudah produktif,” kata Demma Sesse, warga Taupe, Desa di Mamasa, yang hidup di sekitar TNGD. Ada belasan desa bernasib serupa. Mereka tak tahu lahan mereka menjadi bagian TNGD, sejak penetapan pada 2016, sampai kerabat mereka memberi tahu. Demma dan warga Taupe bahkan tahu setelah proyek cetak sawah di wilayah mereka gagal, karena berbenturan dengan tapal batas TNGD. Demma dan warga lain kini tak lagi menggarap lahan-lahan itu. Mereka takut terjerat masalah karena  berkebun di kawasan konservasi. Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyebut, penetapan sepihak negara menjadi akar masalah konflik agraria lestari hingga saat ini. Dia bilang, ada sekitar 2.768 desa berada dalam kawasan hutan. “Membuat pemerintah dan penduduk desa tidak dapat mengakses pembangunan. Maka tidak mengherankan kemiskinan masyarakat bertambah.” Lanskap Desa Taupe yang kini dikepung pinus. Foto: Agus Mawan/Mongabay Indonesia. Warisan kolonialisme Catatan CIFOR, era penguasaan hutan di Indonesia bermula dari Pemerintah Hindia Belanda yang mencetuskan Undang-undang Kehutanan tahun 1865, serta Undang-undang Agraria lima tahun kemudian. Kedua regulasi…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.