Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Mengapa Pemerintah Batal Reekspor Limbah Elektronik Ilegal di Batam?

Mengapa Pemerintah Batal Reekspor Limbah Elektronik Ilegal di Batam?

mengapa-pemerintah-batal-reekspor-limbah-elektronik-ilegal-di-batam?
Mengapa Pemerintah Batal Reekspor Limbah Elektronik Ilegal di Batam?
service

Pemerintah batal mengembalikan ratusan kontainer (reekspor) limbah elektronik asal Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal masuk ke Batam. Hingga saat ini, ratusan kontainer  yang masuk sejak lima bulan lalu itu masih menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Rully Syah Rizal, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, tidak memberikan jawaban pasti ketika Mongabay menanyakan terkait rencana reekspor ratusan kontainer limbah itu. Pun demikian dengan Dohar Mangalando Hasibuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. Setiawan Rosidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau DLH Batam untuk memeriksa isi kontainer itu. “Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan teknis jenis limbah. Itu kewenangan KLHK atau DLH. Kami menunggu rekomendasi mereka untuk langkah selanjutnya,” katanya,  Kamis, (12/3/26). Dia katakan, merujuk kode HS yang tercantum dalam dokumen impor, kuat dugaan isi dalam kontainer itu adalah limbah B3 tetapi  perlu pemeriksaan untuk memastikannya. “Kami tidak pernah menyatakan seluruh kontainer itu pasti limbah B3. Dari kode HS memang ada dugaan, tetapi kepastiannya harus melalui pemeriksaan fisik,” katanya. Namun, kata  Setiawan, pemeriksaan lanjutan itu bukan bagian dari rencana reekspor. Pasalnya, pemerintah berencana memusnahkan tumbukan limbah elektronik itu di dalam negeri. Bahkan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar. Setiawan menjelaskan, pemeriksaan kontainer bisa dilakukan setelah importir mengajukan dokumen impor khusus di Batam yang disebut PPFTZ-01. Berdasarkan dokumen tersebut, Bea Cukai kemudian dapat menerbitkan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. “Sebelum PPFTZ-01, perusahaan juga harus mendapatkan rekomendasi…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.