Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026, dengan estimasi maksimal pembahasan berlangsung selama dua masa sidang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman.
Sepanjang masa sidang satu tahun 2026–2027, Komisi III disebut akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut secara intensif.
Komisi yang membidangi penegakan hukum itu bahkan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sedikitnya dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menampung masukan publik.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Habiburokhman menyebut proses pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Alasannya, konsep dan rancangan RUU ini sama sekali baru dan belum memiliki payung hukum sebelumnya di Indonesia, berbeda dengan dua RUU lain yang merupakan revisi atas undang-undang yang sudah ada.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset tercatat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan drafnya masih digodok oleh Komisi III DPR. Dalam sebulan terakhir, komisi tersebut menggelar RDPU dengan mengundang sejumlah pihak termasuk akademisi dan praktisi hukum, untuk membahas substansi rancangan beleid ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengeklaim pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini, mengingat statusnya sebagai salah satu RUU prioritas 2026.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan, Selasa (14/7/2026).
Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset, sembari menegaskan RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.





Comments are closed.