Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Komisi Qanuniyah Dorong Regulasi Lebih Tegas untuk Dana Haji dan Hak untuk Dilupakan

Komisi Qanuniyah Dorong Regulasi Lebih Tegas untuk Dana Haji dan Hak untuk Dilupakan

komisi-qanuniyah-dorong-regulasi-lebih-tegas-untuk-dana-haji-dan-hak-untuk-dilupakan
Komisi Qanuniyah Dorong Regulasi Lebih Tegas untuk Dana Haji dan Hak untuk Dilupakan
service

Kediri, NU Online 

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam rangka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas & Konbes NU 2026) menggelar sidang pembahasan sejumlah isu strategis di Aula Teras Gubuk Al-Falah, Ploso, Kediri, Ahad (21/06/2026). 

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan bahwa terdapat tiga agenda yang dibahas dalam forum tersebut. Namun, satu agenda di antaranya diputuskan untuk ditunda dan akan dibahas lebih lanjut pada Muktamar NU mendatang.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama para mubahitsin adalah pengelolaan keuangan haji. Berdasarkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu dibenahi agar selaras dengan prinsip-prinsip fikih.

Menurut Gus Ghofur, sapaan akrabnya, dana haji pada hakikatnya merupakan milik jamaah secara kolektif. Karenanya, penggunaannya untuk kepentingan di luar kebutuhan jamaah harus didasarkan pada persetujuan dari para pemilik dana tersebut.

“Keuangan haji itu secara keseluruhan milik jamaah. Kalau digunakan untuk hibah atau kepentingan lain di luar hak jamaah, maka harus dengan kerelaan jamaah. Sementara selama ini hal tersebut tidak pernah ditanyakan kepada jamaah,” katanya saat dikonfirmasi NU Online Jatim.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana jamaah untuk kepentingan lain tanpa persetujuan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hukum fikih.

Selain membahas tata kelola dana haji, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di ruang digital.

Gus Ghofur menilai pemerintah perlu segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas terkait publikasi data pribadi dan informasi seseorang di media elektronik.

Menurutnya, seseorang yang pernah melakukan kesalahan, telah menjalani proses pertanggungjawaban, serta tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik, berhak meminta penghapusan informasi tertentu dari ruang digital.

“Ada orang yang pernah salah, kemudian sudah bertobat, dan tidak ada kepentingan publik lagi. Dalam kondisi seperti itu, dia memiliki hak untuk dihapus dari data-data elektronik tertentu,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak berlaku untuk semua kasus. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap harus dapat diakses masyarakat.

Sebagai contoh, mantan pelaku korupsi yang kembali mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik tidak dapat meminta riwayat kasusnya dihapus karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejaknya.

“Kalau terkait kepentingan publik, tentu tidak boleh dihapus. Masyarakat tetap berhak mengetahui informasi tersebut,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih jelas mengenai batasan informasi pribadi yang dapat dihapus serta mekanisme pelaksanaannya.

Ia menilai, untuk kasus-kasus yang secara nyata tidak memiliki manfaat bagi publik atau bahkan merupakan kesalahan pemberitaan, proses penghapusan semestinya dapat dilakukan lebih sederhana tanpa harus selalu melalui putusan pengadilan.

Menurutnya, kejelasan regulasi akan menciptakan ruang digital yang lebih sehat, adil, dan tidak mudah menjadi sarana penyebaran informasi yang merugikan individu tanpa dasar kepentingan publik.

“Nanti akan kami rumuskan hal-hal apa saja yang perlu dipertegas dalam regulasi tersebut agar suasana di ruang digital kita menjadi lebih tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Kontributor: Miftachur Rizki

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.