Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Gaji, Tunjangan, dan Audit Kekayaan Pejabat pada Zaman Khalifah Umar bin Khattab

Gaji, Tunjangan, dan Audit Kekayaan Pejabat pada Zaman Khalifah Umar bin Khattab

gaji,-tunjangan,-dan-audit-kekayaan-pejabat-pada-zaman-khalifah-umar-bin-khattab
Gaji, Tunjangan, dan Audit Kekayaan Pejabat pada Zaman Khalifah Umar bin Khattab
service

Setiap kali gaji pejabat naik, perdebatan lama kembali muncul. Sebagian orang menganggapnya terlalu tinggi dan membebani negara. Sebagian lain berpendapat, pejabat yang mengelola urusan publik memang layak memperoleh penghasilan yang memadai agar tidak tergoda menyalahgunakan jabatan. Di tengah silang pendapat itu, satu pertanyaan jarang diajukan: apakah gaji yang besar benar-benar diikuti dengan pengawasan yang ketat?

Pertanyaan itulah yang sesungguhnya lebih penting. Sebab, persoalan bukan semata-mata berapa besar penghasilan seorang pejabat, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa setiap rupiah yang diterimanya tidak berubah menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kekuasaan. Gaji tanpa pengawasan hanya akan melahirkan kemewahan yang sulit dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, pengawasan tanpa kesejahteraan dapat membuka ruang bagi praktik korupsi.

Berabad-abad sebelum istilah good governance, transparansi, dan audit kekayaan menjadi kosakata pemerintahan modern, Khalifah Umar bin Khattab ra. telah memikirkan persoalan itu secara serius. Ketika wilayah Islam berkembang semakin luas dan roda pemerintahan menjadi semakin kompleks, ia menyadari bahwa birokrasi tidak mungkin dijalankan hanya dengan mengandalkan kesalehan pribadi. Negara membutuhkan sistem. Kekuasaan memerlukan aturan. Dan pejabat harus berada dalam pengawasan.

Karena itu, Umar tidak hanya menetapkan gaji bagi para gubernur, hakim, dan pegawai negara. Beliau juga membangun mekanisme tunjangan, pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap kekayaan para pejabat. Jabatan bukanlah jalan menuju kemewahan, melainkan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Allah SWT.

Lalu, bagaimana Sayyidina Umar merancang sistem penggajian para pejabatnya? Mengapa beliau berani mengaudit harta kekayaan para gubernur? Dan pelajaran apa yang masih relevan bagi tata kelola pemerintahan hari ini? Jejak kepemimpinan Umar memberikan jawaban yang tetap terasa modern, bahkan melampaui zamannya.

Menghitung Berdasarkan “Kebutuhan Layak”

Dalam menentukan besaran gaji, Khalifah Umar bin Khattab RA sama sekali tidak mendasarkannya pada selera atau tuntutan pribadi para pejabat, melainkan pada kalkulasi objektif atas kebutuhan hidup layak di wilayah tugas masing-masing.

Umar bin Khattab pun sadar betul bahwa dinamika harga kebutuhan di Madinah tentu tak bisa disamaratakan dengan Syam (Suriah) maupun Kufah (Irak). Karena itulah, skema pengupahan disesuaikan secara presisi dengan indeks harga lokal.

Prinsip utamanya amat tegas: gaji seorang pejabat publik wajib mencukupi seluruh kebutuhan dasar diri dan keluarganya, mulai dari pangan, sandang, hunian yang layak, hingga sarana akomodasi dinas. 

Hal tersebut terekam jelas dalam kitab Al-Amwal (masterpiece hukum ekonomi Islam klasik) karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam sebagai berikut:

١١٧٨ – قَالَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ، مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، قَالَ: كُنْتُ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ زَمَنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، فَكَانَ إِذَا خَرَجَ الْعَطَاءُ جَمَعَ أَمْوَالَ التُّجَّارِ، ثُمَّ حَسَبَهَا شَاهِدَهَا وَغَائِبَهَا، ثُمَّ أَخَذَ الزَّكَاةَ مِنْ شَاهِدِ الْمَالِ عَلَى الشَّاهِدِ وَالْغَائِبِ

Artinya: “[1178] Abu ‘Ubaid berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid Al-Wahbi (salah seorang penduduk Hims), ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Ibn Syihab (At-Zuhri), dari Humaid bin ‘Abdirrahman, dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qari, ia berkata:

‘Aku pernah bertugas memegang Baitulmal pada zaman kekhalifahan Umar bin Al-Khattab. Maka, apabila pencairan gaji/tunjangan tahunan keluar, Umar mengumpulkan data seluruh harta para pedagang/pebisnis, lalu menghitung totalnya, baik harta yang tampak/ada di tempat maupun harta yang sedang diputar di tempat lain/piutang.

Kemudian beliau memungut zakatnya dari harta (tunjangan) yang ada di tempat itu untuk menutupi kewajiban zakat atas harta yang ada maupun yang tidak ada tersebut.’” (Al-Amwal, [Beirut, Darul Fikr: tt], hal. 520)

Audit Harta: Prosedur Sebelum dan Sesudah Menjabat

Skema penggajian yang ideal hanyalah macan kertas tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang presisi. Sebelum seorang pejabat resmi dilantik, Khalifah Umar bin Khattab RA akan menginventarisasi seluruh daftar kekayaan awal sang pejabat. Ketika purna tugas, maupun melalui evaluasi berkala, aset mereka akan diaudit ulang secara teliti.

Apabila ditemukan lonjakan harta yang mencurigakan dan tak mampu dibuktikan asal-usulnya, Umar tak akan ragu menyita separuh atau bahkan seluruh kelebihan tersebut untuk dikembalikan ke Baitul Mal. Sikap tanpa kompromi ini diterapkan secara adil; bahkan figur terpandang sekelas Abu Hurairah dan Amru bin al-Ash pun harus tunduk pada proses pemeriksaan yang transparan ini.

Audit tanpa tebang pilih yang diterapkan Umar terekam jelas dalam kasus Abu Hurairah RA pasca-menjabat sebagai amir di Bahrain. Sekembalinya ke Madinah, Umar menemukan adanya pertambahan akumulasi aset berupa modal emas dinar yang terbilang signifikan pada diri mantan penanggung jawab Ahlus Suffah tersebut.

Umar secara kritis menuntut transparansi atas lonjakan harta tersebut untuk memastikan tidak ada pencederaan amanah publik. Abu Hurairah kemudian membuktikan bahwa kekayaan tersebut bersumber dari aktivitas niaga yang sah, pembiakan hewan ternak, dan hak kompensasi yang valid. Umar pun melakukan investigasi silang hingga memvalidasi kehalalan seluruh kekayaannya.

Kisah ini terekam dengan sangat jelas dalam Thabaqat Kubra karya Ibnu Sa’ad sebagai berikut:

قال: أخبرنا عمرو بن عاصم الكلابي قال: حدثنا همام بن يحيى قال: حدثنا إسحاق بن عبد الله أن عمر بن الخطاب قال: لأبي هريرة: كيف وجدت الإمارة يا أبا هريرة؟ قال: بعثتني وأنا كاره ونزعتني وقد أحببتها. وأتاه بأربعمائة ألف من البحرين فقال: أظلمت أحدا؟ قال: لا، قال: أخذت شيئا بغير حقه؟ قال: لا، قال: فما جئت به لنفسك؟ قال: عشرين ألفا، قال: من أين أصبتها؟ قال: كنت أتجر، قال: انظر رأس مالك ورزقك فخذه واجعل الأخر في بيت المال.

Artinya: “Dia (Ibn Sa’ad) berkata: Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim Al-Kulabi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Humam bin Yahya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin ‘Abdillah, bahwasanya Umar bin Al-Khattab pernah bertanya kepada Abu Hurairah: ‘Bagaimana engkau merasakan kepemimpinan (al-imārah), wahai Abu Hurairah?’

Abu Hurairah menjawab: ‘Engkau mengutusku (menjadikanku gubernur) padahal aku membencinya, dan engkau mencopotku padahal aku telah mencintainya.’ Lalu Abu Hurairah menyerahkan uang pendapatan daerah sebesar 400.000 (dirham) dari Bahrain kepada Umar.

Umar lalu bertanya (mengaudit): ‘Apakah engkau menzalimi seseorang (dalam memungut harta ini)?’ Abu Hurairah menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah engkau mengambil sesuatu yang bukan hakmu?’

Abu Hurairah menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya: ‘Lalu berapa harta yang engkau bawa pulang untuk dirimu sendiri?’ Abu Hurairah menjawab: ‘20.000 (dirham).’ Umar bertanya: ‘Dari mana engkau mendapatkan harta sebanyak itu?’ Abu Hurairah menjawab: ‘Aku berdagang (saat menjabat).’

Maka Umar berkata: ‘Hitung dan periksalah modal awalmu beserta gaji (rizq) yang sah milikmu, lalu ambillah itu! Sedangkan sisanya (keuntungan dagangmu selama menjabat), masukkan ke dalam kas negara (Baitulmal)!’” (Thabaqat Kubra, [Beirut, Daru Shadir: 1968), jilid. IV, hal. 335-336)

Pada akhirnya, sistem yang dibangun Umar bin Khattab membuktikan bahwa transparansi dan kesejahteraan pejabat adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Gaji pejabat harus memadai agar mereka terbebas dari godaan menyalahgunakan wewenang, namun di saat yang sama, kontrol kekuasaan dan pengabdian kepada rakyat harus dijaga dengan aturan yang tegas tanpa tebang pilih.

Sebuah konsep tata kelola pemerintahan bersih yang dirancang 14 abad silam, namun tetap menjadi jawaban paling ampuh untuk krisis integritas hari ini. Semoga tata kelola beliau ini dapat ditiru oleh para pemangku jabatan di negara kita ini. Wallahu a’lam.

————–
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.