Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Termasuk ketentuan standarisasi kemasan atau plain packaging.
Komnas PT mendesak pemerintah untuk segera menetapkan dan mengundangkan regulasi tersebut tanpa penundaan lebih lanjut mengingat masa transisi yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan berakhir pada Juli 2026.
Ketua Komnas PT, Hasbullah Thabrany, menegaskan RPMK ini merupakan amanat langsung dari PP No. 28 Tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk segera menyelesaikan regulasi teknis sebagai landasan implementasi kebijakan pengendalian tembakau yang lebih efektif.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui PP 28 Tahun 2024 dan kini saatnya memastikan implementasinya berjalan. Setiap keterlambatan berarti memperpanjang paparan promosi terselubung produk tembakau kepada anak dan remaja Indonesia melalui bungkus rokok,” kata Hasbullah.
Komnas PT menilai kebijakan standarisasi kemasan merupakan instrumen pengendalian tembakau yang telah terbukti efektif secara ilmiah dan diterapkan secara luas di berbagai negara. Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar merupakan sebagian negara yang telah mengadopsi kebijakan itu untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta menekan angka perokok pemula.
Hasbullah menyatakan sebagai negara dengan jumlah perokok anak yang masih tinggi, Indonesia membutuhkan kebijakan berbasis bukti yang mampu melindungi generasi muda dari strategi pemasaran industri rokok. Standarisasi kemasan, ucap dia, menghilangkan fungsi kemasan sebagai media promosi sehingga peringatan kesehatan menjadi lebih terlihat dan efektif.
Komnas PT juga menyoroti narasi yang berkembang dari pihak industri tembakau yang mengklaim bahwa kebijakan standarisasi kemasan akan mengancam jutaan pekerja dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurut Komnas PT, klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah maupun pengalaman internasional dan berpotensi menyesatkan publik.
Faktanya, ucap Hasbullah, standarisasi kemasan bukanlah larangan produksi maupun penjualan produk tembakau. Regulasi ini hanya mengatur tampilan visual kemasan sebagai media promosi. Seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga penjualan produk tembakau legal tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
“Tidak ada hubungan kausal yang dapat dibuktikan antara perubahan desain kemasan dengan hilangnya jutaan lapangan kerja,” tutur Hasbullah.
Menurut dia, pengalaman internasional justru menunjukkan fakta yang berlawanan dengan narasi industri. Setelah menerapkan standarisasi kemasan pada 2012, perusahaan-perusahaan rokok di Australia tetap memperoleh keuntungan yang tinggi.
Data menunjukkan laba sebelum pajak perusahaan rokok bahkan meningkat sekitar 30 persen setelah kebijakan itu diberlakukan. Antara lain karena penyesuaian harga produk (Campaign for Tobacco Free Kids).
NCI Cancer Control Monograph menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau tidak menyebabkan kehilangan lapangan kerja neto (net job loss) dalam skala besar. Pengeluaran yang sebelumnya digunakan untuk membeli rokok umumnya beralih ke sektor ekonomi lain yang turut menciptakan peluang kerja baru dan aktivitas ekonomi alternatif.
Selain itu, Canadian Cancer Society mencatat hingga November 2025, terdapat 44 negara dan wilayah di dunia sedang atau telah menerapkan kebijakan standarisasi kemasan, dengan 27 negara telah mengadopsinya secara penuh. Tidak terdapat bukti bahwa negara-negara tersebut mengalami kolaps ekonomi ataupun PHK massal di sektor tembakau sebagai akibat langsung penerapan kebijakan tersebut.
Komnas PT mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kebijakan standardisasi kemasan secara objektif berdasarkan bukti ilmiah dan pengalaman internasional, bukan berdasarkan ketakutan yang tidak didukung data. Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan publik.
Indonesia, kata Hasbullah, tidak perlu menjadi negara yang terus tertinggal dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Ketika puluhan negara telah membuktikan efektivitas kemasan seragam, pemerintah perlu menunjukkan keberanian untuk menjalankan amanat regulasi yang telah ditetapkan demi melindungi generasi masa depan bangsa,” tutur Hasbullah.





Comments are closed.