Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan

kpk-tetapkan-bupati-pati-sudewo-sebagai-tersangka-pemerasan-jual-beli-jabatan
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan
service

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan lanjutan pada Ahad (18/1/2026).

“Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain Sudewo, kata Asep, penyidik juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, yang diketahui merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelasnya.

Asep menjelaskan para tersangka mengumpulkan uang disertai dengan ancaman kepada calon perangkat desa. Bagi calon perangkat desa yang tak mengikuti ketentuan, lanjutnya, maka akan diancam tidak dibukan kembali formasi perangkat desa pada tahun-tahun selanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN [Karjan] selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” jelasnya.

Asep menegaskan, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Tambahan informasi, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Sudewo kemudian diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Kudus, Jawa Tengah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.