Mon,9 March 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti

Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti

kuasa-hukum-gus-yaqut:-kma-130/2024-tak-penuhi-syarat-kecukupan-alat-bukti
Kuasa Hukum Gus Yaqut: KMA 130/2024 Tak Penuhi Syarat Kecukupan Alat Bukti
service

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 terkait pembagian kuota haji era eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak memenuhi syarat kecukupan bukti yang diajukan oleh Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya di hadapan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang lanjutan Praperadilan kasus kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).

“Penyelidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggaraan haji khusus kepada pemohon maupun terlapor tuduhan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024,” katanya.

Ia menegaskan, KMA 130/2024 diposisikan sebagai keputusan administratif yang diterbitkan Gus Yahya saat menjadi Menag RI dalam.rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.

“Termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan jamaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mellisa menerangkan, berdasarkan Asas praduga rechtmatig, yaitu prinsip hukum administrasi negara yang menganggap setiap keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara selalu sah menurut hukum hingga ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Ia menjelaskan bahwa KMA 130/2024 harus dianggap sah dan tidak melawan hukum sepanjang masih berlaku dan belum dibatalkan.

“Karena menjadi dasar roda pemerintahan tidak berhenti in casu penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan mengutamakan kelancaran dan keselamatan jamaah,” jelasnya.

Akibatnya, kata Mellisa, karena tidak terdapat dua alat bukti yang membuktikan bahwa KMA tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Maka pada saat penetapan tersangka dilakukan kepada pemohon tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon harus dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.