Arina.id – Gempa bisa terjadi sewaktu-waktu termasuk saat kita sedang melaksanakan sholat. Menghadapi kondisi ini, bagaimana seharusnya sikap kita? Apakah kita harus tetap diam, menyelamatkan diri, atau melantunkan doa-doa serta ritual lainnya seperti melaksanakan sholat sunnah gempa?
Beberapa penulis keislaman mencatatkan beberapa kesunnahan yang bisa dilakukan ketika sedang terjadi gempa bumi, di antaranya adalah sholat. Sebagaimana tulisan Zainuddin Lubis pada laman nu.or.id dengan judul Hukum Sholat Sunnah karena Gempa Bumi pada Senin (15/1/2024).
Zainuddin secara gamblang membeberkan dalil dan catatan ulama terkait adanya kesunnahan ritual tersebut saat terjadi gempa bumi. Hanya saja dia tidak memberikan penekanan jelas kekuatan atau skala gempa bumi yang terjadi.
Zainudin mengutip beberapa catatan ulama, di antaranya yang menganjurkan melakukan sholat di dalam rumah saja. Dia mengutip catatan berikut:
فَائِدَة يسن لكل أحد أَن يتَضَرَّع بِالدُّعَاءِ وَنَحْوه عِنْد الزلازل وَنَحْوهَا كالصواعق وَالرِّيح الشَّديد والخسف وَأَن يُصَلِّي فِي بَيته مُنْفَردا
Artinya: “Faidah: disunnahkan bagi siapapun untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan doa dan lainnya ketika terjadi gempa bumi dan bencana lainnya seperti badai petir, badai angin, dan likuifaksi, dan disunnahkan juga untuk sholat di rumahnya tanpa berjamaah.” (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zayn [Beirut: Darul Fikr], hlm. 105.
Penulis sekilas memahami bahwa tujuan Zainuddin adalah hanya pemaparan terkait eksistensi kesunnahan sholat tersebut, tanpa membahas catatan kemungkinan melakukannya. Namun, masalah seperti ini jika tidak ditekan dengan catatan yang bersifat kondisional bisa berdampak buruk terhadap citra kajian fikih Islam, seperti anggapan tidak relevan dan cenderung kaku.
Zainuddin tidak menjelaskan tata cara sholat ini dilakukan seperti apa. Terdapat perbedaan pendapat terkait tata caranya, seperti sholat gerhana atau seperti sholat biasa sebagaimana catatan berikut:
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَصِفَتُهَا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةَ كَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَيُحْتَمَلُ أَنْ لَا تُغَيَّرَ عَنْ الْمَعْهُودِ إلَّا بِتَوْقِيفٍ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَبِهَذَا الِاحْتِمَالِ جَزَمَ ابْنُ أَبِي الدَّمِ فَقَالَ تَكُونُ كَكَيْفِيَّةِ الصَّلَوَاتِ وَلَا يُصَلِّي عَلَى هَيْئَةِ الْخُسُوفِ قَوْلًا وَاحِدًا
Artinya: “Al-Halimi berkata, tata caranya menurut Ibnu Abbas dan Aisyah adalah seperti sholat gerhana, dan al-Halimi mengarahkan untuk tidak dirubah cara ini kecuali dengan tauqif (ajaran langung dari Nabi). Al-Zarkasyi berkomentar dengan adanya arahan ini, Ibnu Abi Dam menegaskan dan berkomentar bahwa sholat itu dilakukan sebagaimana sholat pada umumnya, dan tidak dilakukan sebagaimana tata cara sholat gerhana sebagai pendapat tersendiri.” (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarh Raudhit Talib, [Mathbaah al-Maimaniyah], vol. 1, hlm. 288.).
Terdapat catatan yang cenderung menimbulkan polemik dan anomali dari ketentuan kesunnahan sholat ini. Zakariya al-Anshari mengutip al-Abbadi terkait kesunnahan untuk keluar menuju padang pasir ketika terjadi gempa. Berikut catatan lanjutannya:
وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ وَيُقَاسُ بِهَا نَحْوُهَا وَقَوْلُ الْمُصَنِّفِ فِي بَيْتِهِ مِنْ زِيَادَتِهِ وَلَمْ أَرَهُ لِغَيْرِهِ لَكِنَّهُ قِيَاسُ النَّافِلَةِ الَّتِي لَا تُشْرَعُ لَهَا الْجَمَاعَةُ
Artinya: “Sunnah keluar menuju padang pasir ketika terjadi gempa bumi, sebagaimana dikatakan oleh al-Abbadi. Ketentuan ini juga berlaku untuk bencana lainnya. Redaki mushannif (Ibnul Muqri) tentang kata fi baytihi (dirumahnya) adalah merupakan tambahan pribadinya, dan aku tidak melihatnya di catatan ulama lain, hanya saja itu merupakan analogi dari ketentuan sholat sunnah yang tidak disyariatkan untuk berjamaah.”
Penulis memahami bahwa catatan kutipan al-Anshari ini menegaskan beberapa hal seperti bahwa seseorang yang sedang berada di satu ruangan disunnahkan untuk bergegas keluar ketika merasakan adanya gempa bumi. Kemudian kesunnahan sholat ketika gempa bumi tidak dilakukan di dalam rumah tetapi di tempat yang aman dari reruntuhan.
Catatan yang perlu ditekankan dalam memaparkan kesunnahan sholat ini adalah kondisi gempa bumi yang tidak sampai menghancurkan bangunan dan tidak sampai menyebabkan tsunami. Skala magnitudo gempa bumi yang aman menurut para ahli adalah di bawah 4.0 sebagaimana dilansir dari detik.com.
Jika skala magnitudo gempa sudah mencapai 5 ke atas dan bisa berdampak kerusakan serius dan mengancam keselamatan nyawa manusia, maka hal yang seharusnya dilakukan dan ditekankan adalah menyelamatkan diri sebisa mungkin. Inilah yang bisa dilakukan sambil berdoa dan berdzikir serta tidak hanya menghadap kiblat dalam kondisi sholat.
Para ulama justru banyak yang melegalkan seseorang untuk memutus sholatnya dan memilih menyelamatkan diri ketika terjadi bencana yang bisa mengancam keselamatan nyawa pribadi atau nyawa orang lain. sebagaimana catatan berikut:
وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة
Artinya: “Sholat boleh diputus juga karena dugaan kuat khawatir akan jatuhnya orang buta, anak-anak, atau orang lain ke dalam sumur atau sejenisnya, sebagaimana boleh memutus sholat ketika khawatir terkena jilatan api, terbakarnya harta benda, serangan serigala kepada kambing, atas dasar menjaga nyawa dan harta, dan kemungkinan sholat bisa dilakukan setelah itu, sebab melaksanakan hak Allah didasarkan atas toleransi (kelonggaran). ” (Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr], vol. 2, hlm. 1053.).
Kesunnahan sholat saat terjadi gempa bumi memang benar adanya didukung riwayat para sahabat yang melakukan hal itu serta catatan para ulama lintas madzhab akan praktik ritual tersebut. Namun untuk melakukannya harus melihat kondisi rill gempa buminya terlebih dahulu.
Pada kenyataanya, mayoritas masyarakat pasti akan memilih opsi menyelamatkan diri dan hal itu adalah sebuah pilihan yang sah dan dapat dibenarkan. Wallahu a’lam.





Comments are closed.