Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Lapor Aki Hilang, Sopir Truk di Gresik Malah Terungkap Main Judi Online

Lapor Aki Hilang, Sopir Truk di Gresik Malah Terungkap Main Judi Online

lapor-aki-hilang,-sopir-truk-di-gresik-malah-terungkap-main-judi-online
Lapor Aki Hilang, Sopir Truk di Gresik Malah Terungkap Main Judi Online
service

Gresik (beritajatim.com) – Upaya seorang sopir truk menutupi perbuatannya justru berujung petaka. Pria berinisial AS (36) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat perjudian online setelah kebohongannya saat melapor kehilangan aki truk terbongkar oleh polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah AS mendatangi Polsek Duduksampeyan, Gresik, untuk melaporkan satu unit aki truk miliknya hilang saat kendaraan diparkir di tepi Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik.

Namun, laporan itu justru memunculkan kecurigaan penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Keterangan yang disampaikan AS dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH mengatakan, atas dasar tersebut anggota kami kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan fakta berbeda dari laporan yang dibuat pelapor.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aki tersebut bukan hilang karena dicuri, melainkan dijual sendiri oleh yang bersangkutan di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan lanjut Bakri, uang hasil penjualan aki itu diduga tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan habis dipakai bermain judi online melalui salah satu situs perjudian.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses permainan judi online,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas perkara dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS kemudian dijebloskan ke penjara serta dijerat pasal 426 KUHP atau pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

AKP Bakri menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena dinilai dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan dari judi online. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar guna mencegah munculnya tindak kriminal lain,” pungkasnya. [dny/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.