Arina.id – Beberapa hari ini Kabupaten Sidoarjo diramaikan dengan isu penolakan izin toko minuman keras yang ada di desa Sarirogo. Penolakan datang mulai dari warga desa Sarirogo yang tergabung dalam Forpis (Forum Peduli Sarirogo) yang mendirikan posko di dekat area target.
Tidak hanya warga setempat, penolakan juga datang dari PCNU dan MUI Kabupaten Sidoarjo. Bahkan MUI Sidoarjo telah mengidetifikasi sekitar 20 titik toko penjual miras dan telah menghimbau pemerintah kabupaten untuk segera melakukan tindakan nyata.
Sebelumnya Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana telah melakukan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyebaran HIV, dan kebetulan menemukan beberapa warung yang menjual minuman keras secara ilegal. Razia ini dilakukan karena sebelumnya Sidoarjo sempat diberitakan darurat HIV pasca beberapa pasang calon pengantin terdeteksi positif.
Adanya aktivitas perdagangan minuman keras di wilayah Sidoarjo dianggap mencoreng nama baik kabupaten, sebab Sidoarjo dikenal sebagai kota religius dengan ikon santri dan ratusan jumlah pesantren yang menyebar di banyak kecamatan dan desa-desa.
Sidoarjo juga dua kali menjalani kegiatan besar yang mendatangkan masyarakat NU dari berbagai wilayah di Indonesia seperti HSN (Hari Santri Nasional) pada tahun 2018 dan peringatan 1 abad NU oleh PBNU pada tahun 2023 di lokasi yang sama yakni Gelora Sidoarjo.
Terkait dengan minuman keras, Islam secara tegas melarang peredaran minuman keras mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Rasulullah juga sudah mengingatkan kepada umatnya untuk tidak berurusan dengan minuman keras, terutama menjualnya, sebagaimana dalam hadits berikut:
عَنْ جابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عامَ الْفَتْحِ وهو بِمَكَّةَ: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah dia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika Fathu Makkah “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan menjual khamer”. (HR. Bukhari no. 4296).
Rasulullah juga telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang berurusan dengan minuman keras, mulai dari pengerajin, produsen, hingga pengecer dan terutama konsumennya. Rasulullah bersabda dalam hadits berikut:
يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْقِيَهَا
Artinya: “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamer dan pengerajinnya, pemesannya, penikmatnya, distributornya, agennya, penjualnya, pelayannya, dan yang dilayaninya.” (HR. Al-Hakim no. 2234).
Menjual minuman keras sama halnya dengan mengonsumsinya karena dia menikmati uang hasil penjualannya. Secara langsung, penjual juga menjadi fasilitator tindakan kemaksiatan dalam hal ini adalah maksiat mengonsumsi minuman keras. Maka penjual minuman keras termasuk orang yang bermaksiat sebab menjadi penggerak dan pendukung tindak kemaksiatan.
Disebutkan dalam kaidah fikih berikut:
اَلإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ
Artinya: “Menjadi fasilitator/penolong orang berbuat kemaksiatan adalah kemaksiatan tersendiri.”
Meskipun dosa fasilitator tindak kemaksiatan minum minuman keras tidak sama levelnya dibanding konsumennya, tindakan menjual minuman keras termasuk dalam kategori fasilitator kemaksiatan. Pasalnya, layanan jual beli miras oleh pengecer menjadi salah satu mediator penting dalam proses terjadinya tindakan kemaksiatan ini. Wallahu a’lam.





Comments are closed.