Faiz Alhaq dan Rafi Taufiqurrahman
21 Juni 2026
TL;DR
-
Sungai Cikapundung dulu menjadi pusat kehidupan dan tradisi warga seperti Adus, botram, dan bermain di sungai.
-
Sejak industrialisasi dan pembangunan perumahan pada 1990-an, sungai tercemar limbah.
-
Pencemaran berasal dari kombinasi limbah industri, limbah domestik, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Bibir Dadang terangkat perlahan saat ia mengingat masa kecil di tepian Cikapundung Kolot. Memori yang membeton di kepalanya itu berkaitan dengan sungai sepanjang 28 kilometer yang masih menjadi jantung interaksi warga Bandung. Bagi Dadang dan tetangganya di Batununggal, sungai Cikapundung adalah “ruang keluarga besar”, tempat di mana peradaban tumbuh setulus aliran airnya.
Sudah puluhan tahun, pria yang kini berusia lebih dari setengah abad itu tidak lagi menceburkan diri untuk ritual Adus di sungai Jelang Ramadan. Dadang yang kini aktif sebagai aktivis lingkungan, hanya bisa menatap nanar aliran air yang tak lagi jernih saat dijumpai di dekat aliran sungai Cikapundung.
“Jadi ditentukan satu atau dua hari sebelum bulan puasa itu ada yang namanya Adus,” kenang Dadang saat berbincang bersama Deduktif pada Senin, 6 April 2026.
Ia menerangkan bahwa ritual Ini adalah sebuah komitmen kolektif untuk menjaga sungai. Sebelum tubuh mereka menyentuh air, warga harus memastikan rumah bagi air itu sendiri bersih.
“Nah biasanya sebelum bebersih itu, kita bersihin dulu sungainya. Dari sampah, dari apapun yang dianggap kurang patut,” imbuh Dadang.
Ritus itu mengalir dengan disiplin spiritual yang kental. Dadang mengingat bagaimana sesepuh memimpin doa sebelum warga serentak turun ke sungai. Setelah badan bersih dari ujung kaki hingga ujung kepala, kehangatan berlanjut di darat. Warga makan bersama di sekitar makam leluhur, sedangkan anak-anak bermain.
“Selesai Adus, langsung botram gitu, disebutnya mapag munggah,” tuturnya sembari meminta izin untuk menyulut rokok sebelum melanjutkan cerita. Tradisi ini mengikat persaudaraan masyarakat Batununggal yang saat itu masih asri, jauh sebelum kepungan beton perumahan dan deru mesin pabrik mengambil alih.
Namun, memasuki tahun 1990-an, wajah Batununggal berubah drastis. Pemerintah mulai menggelar karpet merah bagi industri, membiarkan pabrik-pabrik berdiri dan deretan beton perumahan menindih sawah-sawah warga. Dampaknya instan dan mematikan.
Cikapundung yang dulu bening, mendadak berubah identitas menjadi “sungai pelangi”. Begitu Dadang mengingatnya sebagai sebuah ironi yang sempat viral di koran-koran lokal.
“Pagi airnya warna merah, siang warna hijau, macem-macem lah tergantung limbah yang dibuang pabrik di waktu itu,” kata Dadang.
Baginya, perubahan warna pada sungai Cikapundung lebih dari sekadar polusi visual. Kehancuran ekologis ini membenamkan juga kebudayaan lokal. Ketika sungai mulai berbau, berwarna, dan airnya memicu gatal, masyarakat perlahan menjauh.
“Kalau sungainya bau, airnya gatel, warna-warni, interaksi masyarakat dengan sungainya berenti. Tradisi ngala lauk, moro lauk di musim halodo… ya jadinya hubungan masyarakat dengan sungai jadi menghilang,” timpal Dadang, nada bicaranya meninggi.
Selain Dadang, seorang staf Hubungan Masyarakat (Humas) komunitas Cika-Cika, Iin, bercerita mengenai masa kecilnya di sungai Cikapundung. Di bawah saung yang sedang diguyur hujan deras, Iin bercerita bagaimana sungai itu masih bisa digunakan untuk mencuci, mandi, bahkan airnya bisa dimasak tanpa melalui proses filterisasi yang rumit.
“Bahkan ibu sering renang dulu yah, gak ada iritasi kulit karena airnya bersih,” kenang Iin.
Kepada Deduktif, Iin juga menyebut bahwa tradisi bernama ban-banan atau kukuyaan, gemar dilakukan masyarakat, terutama oleh anak kecil. Iin menceritakan kisahnya bersama teman-temannya saat pulang sekolah yang langsung menuju sungai.
“Wah dulu mah yah, kalo pulang sekolah langsung lempar tas, buka baju, langsung weh (berenang),” kata Iin. Iin juga menyebut selain dua tradisi tadi ada juga tradisi Botram atau masak dan makan bersama setelah bersih-bersih sungai, yang hingga kini masih ia jaga bersama komunitasnya.
Terhimpit Cerobong Pabrik dan Beton Perumahan
“Tahun 90-an itu mulai ada pabrik, sampai sekarang tercemar berantakan,” kata Dadang.
Ia lanjut berkisah tentang awal mula pencemaran, ketika pabrik-pabrik pencipta “sungai pelangi” didirikan tanpa sepengetahuan warga.
Tak hanya pabrik, beton-beton perumahan turut serta dalam mencemari wilayah tempat Dadang tinggal. Menurut Dadang, setelah pabrik, sawah-sawah berubah jadi perumahan dan kaveling-kaveling kontrakan.
Warga yang semula mempererat persaudaraan melalui tradisi-tradisi lokal di sungai, seketika menjadi aktor dalam konflik horizontal yang diciptakan para pengusaha. Dadang mengaku dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan, teror dari organisasi masyarakat (Ormas), hingga tawaran uang yang begitu menjajikan.
“Sepuluh tahun saya ribut sama saudara sendiri kang,” ungkap Dadang.
Selain mencemari sungai, perubahan pola kehidupan di masyarakat ini memiliki efek domino. Sungai Cikapundung pada akhirnya harus diperlebar dan merampas tempat bermain Dadang semasa kecil.
“Sungai itu berubah, dulu mah cuma lima meter lah, sekarang lebih lebar. Sebelum disodet, itu tempat main saya itu dulu,” terangnya sembari menunjuk tepian sungai yang dimaksud.
Tak hanya menyasar sungai, para pengusaha menargetkan satu-satunya hutan kota yang tersisa di wilayah itu untuk menaikkan harga jual. Peristiwa itu sempat menimbulkan konflik panjang dengan warga, hingga akhirnya banyak warga yang terusir dari tanah leluhurnya termasuk Dadang.
“Saya kan salah satu korban yang terusir dari tanah leluhur karena pengusaha, makanya sekarang saya pindah ke tempat yang lebih tenang,” ungkap Dadang tiap kalimatnya terdengar bergetar karena menahan emosi.
Dadang tidak ragu menunjuk hidung siapa yang bertanggung jawab atas kehancuran ini. Baginya, rusaknya tradisi bukan karena masyarakat abai, melainkan kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
“Nah siapa yang merusak, yang merusak itu kebijakan pemerintah, begitu Kang. Sekarang di Citarum aja mulai ada pabrik dari tengah ke hilir tidak kurang dari 4.000 pabrik,” imbuhnya.
Tekanan industri ini memaksa masyarakat mengalami keterasingan terhadap sungainya sendiri. Jika dulu orang takut membuang sampah karena ada istilah pamali dan teguran keras dari tetua, kini rasa hormat itu luntur. Masyarakat dan sungai seperti hidup dalam permusuhan.
“Leluhur kita sudah mencontohkan peradaban yang beradab, siapa yang merubah jadi kehidupan tak beradab? Ya kebijakan pemerintah,” ketus Dadang.
Luka ini pula yang menyeret Dadang menjadi aktivis lingkungan. Ia melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana ruang hidupnya di Batununggal bergeser menjadi pemukiman modern yang egois.
Dadang bahkan sempat masuk ke lingkaran birokrasi sebagai staf khusus Deddy Mizwar, namun kenyataan di lapangan membuatnya terhenyak.
“Dia (Deddy Mizwar) aja sampe tepok jidat, menyerah sama kondisi lingkungan di Bandung, makanya nunggu kiamat aja lah, udah pada gak waras,” pungkasnya.
Entitas Bisnis di Balik Sungai Cikapundung
Jika Dadang dan Iin berbicara tentang rasa rindu pada kondisi sungai di masa lalu serta kekecewaan atas kondisi sungai saat ini, Yadi Supriyadi, petugas Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi saksi Cikapundung hancur di tangan birokrasi yang tumpang tindih.
Sungai sepanjang 28 kilometer ini harus tunduk pada kewenangan tiga wilayah berbeda: Kabupaten Bandung di hulu, Kota Bandung di tengah, dan Bandung Selatan di hilir. Perbedaan “tuan” inilah yang membuat Cikapundung seolah menjadi anak yatim dalam pengawasan.
“Tata kelola di lingkungan kita sudah kurang bagus,” ujar Yadi tanpa basa-basi. Ia membedah ironi yang terjadi di depan mata warga Bandung.
Cikapundung yang menjadi sumber bahan baku air minum bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, namun di saat yang sama, perusahaan BUMD itu mengembalikan limbahnya pada Cikapundung.
“Limbah yang sudah diproses oleh PDAM ini lari lagi ke sungai. Dalam satu tahun bisa dua atau tiga kali bukan hanya limbah lumpur dan kotoran, tapi berdampak ke masyarakat sehingga air sungai tidak dapat dimanfaatkan,” terangnya saat dihubungi Deduktif melalui panggilan video pada Selasa, 7 April 2026.
Daftar pelaku pencemaran tidak berhenti di sana. Yadi mengungkapkan adanya “produksi” limbah kimia di wilayah Bukit Jarian. Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang terletak di hulu sungai kedapatan membuang limbah langsung ke Cikapundung.
Berdasarkan pantauannya bersama masyarakat, air yang keluar seringkali berbau kimia menyengat. “Ini tentu perlu pengawasan khusus. Kita sebatas mengetahui, tidak bisa menindaklanjuti. Ada limbah yang berbau kimia dan itu takutnya berbahaya ketika alirannya bergabung dengan aliran utama,” imbuh Yadi yang juga merasa khawatir.
Yadi juga menyoroti peran Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok di bawah perusahaan Indonesia Power yang menurutnya rutin membuang limbah dua kali setahun. Namun, kontribusi sosial dari korporasi-korporasi besar ini dianggapnya minim, bahkan nyaris tidak menyentuh akar rumput yang terdampak langsung.
Padahal, petugas lapangan dan komunitas lokal lah yang mati-matian menjaga aset bahan baku air itu agar tetap mengalir. “Setidaknya mereka harusnya respek sama komunitas lokal dan tanpa diminta pun seharusnya melakukan itu,” tegas Yadi.
Secara teknis, setiap badan usaha seharusnya mematuhi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai kajian dampak lingkungan. Namun, di lapangan, aturan ini seringkali dianggap guyon. Yadi mengaku sering menulis laporan atas pelanggaran-pelanggaran ini, sayang hasilnya selalu nihil. Respon dari otoritas di atasnya seringkali menggantung tanpa kejelasan hukum bagi masyarakat dan lingkungan yang dirugikan.
Keterbatasan wewenang menjadi tembok besar bagi petugas seperti Yadi. Meskipun memiliki legalitas pemerintah, mereka seringkali “digembosi” oleh pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan lebih besar.
“Kita terbatas karena tidak memiliki kekuatan secara khusus. Ada pihak-pihak lain yang lebih menggembosi, nah itu yang tidak kita miliki untuk menuju hal yang lebih baik,” akunya jujur mengenai rapuhnya posisi pengawas di hadapan kekuatan ekonomi.
Dampak dari lemahnya pengawasan ini terlihat nyata pada kondisi fisik sungai. Sejak tahun 2000, kenyamanan Cikapundung mulai sirna seiring dengan masifnya alih fungsi lahan di hulu. Hutan dan lahan serapan berganti menjadi hunian beton, yang mengakibatkan debit air menurun drastis di musim kemarau dan meluap hebat saat hujan. Air hujan tidak lagi meresap ke tanah karena beton-beton kota langsung membuangnya ke hilir, membawa segala beban limbah dan sampah secara serentak.
Dalam laporan “The impact of land use patterns on water quality in the Cikapundung sub-watershed (2025)”, terungkap bahwa perubahan tata guna lahan menjadi biang keladi utama. Lahan hijau yang dulu menjaga napas sungai kalah telak oleh beton. Laporan tersebut dipublikasikan oleh IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, sebuah jurnal yang mempublikasikan penelitian mengenai permasalahan air di kota-kota besar di Indonesia seperti Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
Laporan itu mencatat bahwa antara tahun 2008 hingga 2020, konversi lahan menjadi kawasan perkotaan (urban land) di area hilir mencapai 38,87%, sementara di area tengah mencapai 32,42%.
Pembangunan real estate dan infrastruktur ini memicu erosi dan sedimentasi yang parah. Salah satu dampaknya disebutkan secara spesifik. “Kolam penampungan air harian di pabrik tersebut mengalami akumulasi sedimen, yang diduga disebabkan oleh limbah peternakan sapi dan erosi sedimen,” tulis artikel itu.
Kerusakan lingkungan ini secara otomatis membunuh kearifan lokal yang sempat diceritakan Dadang. Yadi mencatat, pada awal tahun 2000-an, masih ada lebih dari 40 komunitas lokal yang aktif melakukan konservasi. Kini, jumlah itu menyusut drastis karena kondisi sungai yang sudah tidak memungkinkan untuk aktivitas manusia.
Budaya ngagogo (menangkap ikan dengan tangan kosong) dan paparahuan (bermain perahu) kini hanya menjadi dongeng pengantar tidur karena air yang gatal dan dangkal.
BBWS sebenarnya memiliki program pemberdayaan untuk mengangkat kembali kearifan lokal melalui edukasi dan wisata sungai. Namun, Yadi realistis, tidak mungkin mengajak warga bermain di sungai jika debit airnya minim dan aromanya menusuk hidung.
“Upaya ini sulit dan harus dilakukan bersama masyarakat, tapi sekarang kondisinya tidak mendukung dan semakin tidak terpantau daya rusaknya,” kata Yadi.
Kerusakan Sungai Cikapundung dan hilangnya ruang hidup serta kearifan lokal warga menunjukkan pentingnya penerapan uji tuntas HAM dan lingkungan (human rights and environmental due diligence) oleh badan usaha yang beroperasi di sepanjang DAS ini.
Uji tuntas tersebut mencakup identifikasi dan penilaian dampak terhadap hak warga atas air bersih, kesehatan, penghidupan, dan budaya, serta langkah pencegahan, pengendalian pencemaran, dan pemulihan bagi komunitas terdampak.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, termasuk bekerja sama dalam pemulihan ketika kegiatan usaha menimbulkan dampak yang merugikan.
Upaya untuk konfirmasi atas pernyataan Yadi mengenai para pelaku usaha yang mencemari sungai Cikapundung telah coba dilakukan, permohonan wawancara telah dikirim melalui nomor WhatsApp dan alamat email resmi korporasi-korporasi tersebut pada tanggal 13 April 2026.
Namun, sampai laporan ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak terkait. Redaksi terus membuka kesempatan bagi para korporasi untuk menyampaikan tanggapan mengenai permasalahan ini.
Napas Baru Pemberdayaan Kearifan Lokal
Banyak konsep yang diturunkan pada masa lalu, membatasi perilaku pencemaran yang dilakukan masyarakat pada sungai. Salah satunya, Patanjala. Filosofi sunda kuno yang muncul pada abad ke-13 ini mengajarkan harmoni antara manusia dan alam, sering dimaknai sebagai “mengikuti wujud sungai” yang terus mengalir memberi kehidupan, serta mencakup zonasi hutan untuk menjaga sumber air.
Sebagaimana dipaparkan dosen Filologi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Mumuh Muhsin saat dijumpai Deduktif di ruang kerjanya, Rabu, 1 April 2026. Mumuh menyebut, dalam sebuah naskah bernama Galunggung diterangkan tata kelola lingkungan untuk hutan dan sungai.
“Ya naskah itu kan muncul sudah lama yah, artinya jika masyarakat sunda modern ingin mengadopsi itu ada kondisi yang tidak lagi sama. Tapi semangatnya bisa digunakan,” ungkap Mumuh.
Menurutnya, mitos-mitos mengenai sungai atau hutan keramat efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kearifan lokal ini memaksa manusia menghargai alam terutama sungai yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Dulu waktu saya kecil itu sudah popular namanya jurig cai yah, wallahu a’lam bener atau nggak yah tapi minimal orang itu menghormati air karena takut kena kutukan,” imbuh Mumuh.
Lebih dekat dengan praktik masa kini, seorang aktivis sungai dari Detara Foundation, Latifah menerangkan bahwa yang sulit dikendalikan di masa sekarang adalah limbah domestik, karena kesadaran masyarakat kian hilang seiring tercemarnya sungai.
“Kalau limbah industri kan watchdog-nya banyak, nah sesama kita ini yang sulit,” ungkap Latifah saat dihubungi Deduktif melalui panggilan video pada Kamis, 9 April 2026.
Latifah memaparkan jika komunitasnya hingga saat ini rutin melakukan pendampingan pada berbagai komunitas lain di beberapa wilayah Jawa Barat hingga Banten. Latifah juga melakukan pemberdayaan berupa edukasi lingkungan bagi generasi muda. Menurutnya, menumbuhkan kesadaran akan identitas budaya sendiri penting untuk meningkatkan kesadaran atas kepemilikan sungai yang harus dijaga.
“Saya sering bilang ke anak-anak sekolah (di komunitas) itu ‘coba kalau sungainya nanti makin rusak, kita mau dapat air dari mana?” katanya.
Dengan kondisi sungai yang sudah kian memburuk, upaya kolektif yang dapat dilakukan adalah tetap menjaga sisa kearifan lokal, lalu perlahan mengembalikan lagi tradisi-tradisi yang telah hilang.
“Saya juga berharap untuk mengaktifkan kembali pembinaan pada komunitas lokal dengan kearifan lokal di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Baca juga laporan ini di teras.id/deduktif





Comments are closed.