Salah satu utas di Thread menjadi viral dan mendapatkan banyak tanggapan setelah mengunggah pernyataan bahwa “mencela pemerintah hukumnya haram”. Tidak cukup sampai di situ, dalam kolom komentarnya ia juga menambahkan “Silakan datang ke kajian Sunnah, dengar baik-baik penjelasan ustadznya bahwa haram mencela pemimpin, dilengkapi dengan dalil-dalil yang mengharamkan mencela pemimpin.”
Setelah penulis telusuri, dalil yang dipakai oleh kelompok yang menyampaikan pernyataan di atas adalah salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abi Bakrah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Siapa saja yang memuliakan penguasa Allah di dunia, maka Allah akan memuliakannya di hari kiamat. Dan siapa saja yang menghinakan penguasa Allah di dunia, maka Allah akan menghinakannya juga di hari kiamat.” (HR. Ahmad).
Sekilas, pernyataan di atas dengan berdalih pada hadits tersebut terlihat benar. Dan perlu diingat, bahwa sebenarnya dalam Islam, siapa pun tidak boleh mencela orang lain, baik itu pemimpin, pejabat, rakyat biasa, hingga non-muslim sekali pun. Islam tidak pernah membenarkan bentuk pencelaan terhadap sesama.
Namun demikian, apakah pemahaman tentang larangan mencela pemimpin memang sesederhana ini, khususnya di Indonesia sebagai negara demokrasi? Nah, ini penting untuk kita bahas bersama. Sebab, istilah menghinakan dalam teks-teks Arab tidak bisa dimaknai secara tekstual saja.
Mencela Pemimpin dalam Kajian Hadits
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa makna “menghinakan pemimpin” dalam hadits di atas tidak bisa dipahami secara tekstual semata, apalagi di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, di mana penyampaian aspirasi, kritik yang membangun, hingga pengawasan rakyat terhadap jalannya pemerintahan adalah hak yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
Hal ini penting untuk diperhatikan, karena pemahaman yang keliru dapat menjerumuskan kita pada sikap menutup ruang perbaikan dan membiarkan penguasa bertindak sewenang-wenang, padahal Islam juga mengajarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar sebagai bentuk tanggung jawab kolektif demi tetap terwujudnya keadilan.
Maksud dari hadits “menghinakan pemimpin” pada riwayat di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdul Qadir ‘Irfan ad-Dimasyqi, adalah dengan menyakiti pemimpin menggunakan perkataan, atau mendurhakainya dengan keluar dari ketaatan kepadanya dan melakukan pemberontakan. Berikut ini adalah kutipan penjelasannya:
مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ، أَيْ أَذَلَّ حَاكِمًا بِأَنْ أَذَاهُ بِلِسَانِهِ أَوْ عَصَاهُ بِالْخُرُوْجِ عَنْ طَاعَتِهِ وَالتَّمَرُّدِ عَلَيْهِ
Artinya, “Siapa saja yang menghinakan penguasa Allah, yaitu dengan merendahkan seorang pemimpin dengan cara menyakitinya melalui lisannya, atau mendurhakai pemimpin tersebut dengan keluar dari ketaatan kepadanya dan memberontak terhadapnya.” (Raudlatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 211).
Jika maksud dari “Menghina pemimpin” dalam hadits di atas adalah keluar dari ketaatan kepadanya dan memberontak terhadapnya, maka para ulama sepakat bahwa hal itu memang tidak diperbolehkan. Larangan ini memiliki landasan yang kuat dari beberapa riwayat, dan disepakati oleh para ulama, salah satunya sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Ishaq asy-Syairazi (wafat 476 H), dalam karyanya mengatakan:
لَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَنِ الْإِمَامِ لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَزَعَ يَدَهُ مِنْ طَاعَةِ إِمَامِهِ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلْجَمَاعَةِ فَإِنَّهُ يَمُوتُ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Artinya, “Tidak boleh keluar dari ketaatan pada pemimpin (memberontak), berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda: ‘Siapa saja yang melepaskan tangannya dari taat kepada pemimpinnya, maka ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (alasan pembenaran). Dan siapa yang meninggal dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah’.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], jilid III, halaman 249).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hadits yang menjelaskan tentang larangan “menghinakan pemimpin” sejatinya berbicara tentang larangan pemberontakan dan pembangkangan terhadap otoritas pemimpin yang sah. Namun, sayangnya, hadits ini kerap dipahami secara tekstual sehingga menjadi bantal yang empuk bagi penguasa zalim yang bertindak sewenang-wenang.
Padahal, sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Qadir ‘Irfan ad-Dimasyqi di atas, yang dimaksud dengan ihanah (menghina atau mencela) pemimpin yang terlarang adalah tindakan melepaskan diri dari ketaatan kepadanya dan melakukan pemberontakan.
Oleh sebab itu, kritik keras yang dilontarkan oleh beberapa tokoh, ulama, masyarakat maupun aktivis terhadap pemimpin dan pejabat yang bertindak sewenang-wenang sama sekali tidak dapat dimasukkan dalam kategori hadits tersebut, sebab kritik dengan segala macamnya, selama tidak mengajak pada pembangkangan massal dan tidak menimbulkan fitnah, justru suatu keharusan.
Bahkan, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa berkata kasar kepada pemimpin yang tidak mengindahkan amanahnya dan bertindak sewenang-wenang, seperti menyebutnya “wahai orang yang zalim” atau “wahai orang yang tidak takut kepada Allah”, hukumnya tidaklah dilarang secara mutlak, tetapi diperinci menjadi dua, yaitu:
Pertama, tidak diperbolehkan, jika ucapan tersebut dapat berpotensi memicu kekacauan atau fitnah yang dampak buruknya bisa membahayakan orang lain. Kedua, diperbolehkan jika risikonya tidak merugikan orang lain, bahkan hukumnya bisa menjadi sunnah. Simak penjelasannya berikut ini:
وأما التخشين في القول كقوله يا ظالم يا من لا يخاف الله وما يجري مجراه فذلك إن كان يحرك فتنة يتعدى شرها إلى غيره لم يجز وإن كان لا يخاف إلا على نفسه فهو جائز بل مندوب إليه
Artinya, “Berkata kasar (kepada pemimpin) seperti ucapan: ‘Wahai orang zalim!’ Wahai yang tidak takut pada Allah!’ dan ungkapan yang semisalnya, jika berpotensi memicu fitnah dengan dampak buruk yang meluas kepada orang lain, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika tidak dikhawatirkan, kecuali hanya pada dirinya sendiri, maka hal itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], jilid II, halaman 343).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hadits yang menjelaskan tentang pemuliaan dan penghinaan terhadap pemimpin tidak dapat dipahami secara tekstual saja, terlebih dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjadikan kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari sistem yang legal dan sah. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.





Comments are closed.