Mubadalah.id – Senin, 27 Juli 2026, saya berkesempatan mengobrol secara informal melalui Google Meet bersama sejumlah kolega Muslim dan Muslimah dari Malaysia, Yordania, Finlandia, dan Inggris. Kami membincangkan bagaimana maskulinitas kita maknai dan kita praktikkan dalam kehidupan masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia.
Obrolan lintas negara ini menjadi semacam penjajakan awal untuk sebuah podcast yang akan terproduksi oleh kanal Musawah dalam waktu dekat. Tulisan ini adalah rangkuman dari sebagian perbincangan tersebut, saya susun ulang dalam format tanya jawab, dan saya bingkai dalam perspektif Mubadalah.
Pertama, Sebelum bicara Islam, apa sebenarnya maskulinitas itu sendiri, sebagai konsep umum?
Membincang maskulinitas, ia bukan sesuatu yang tunggal dan tetap. Ia adalah kumpulan gagasan, perilaku, dan harapan yang dilekatkan oleh masyarakat pada sosok laki-laki. Para peneliti gender menjelaskan bahwa maskulinitas memang ada unsur biologisnya, tetapi sebagian besar sesungguhnya adalah konstruksi sosial. Artinya, masyarakatlah yang mengajarkan kepada laki-laki bagaimana seharusnya seorang “laki-laki sejati” itu terlihat, bersikap, dan merasa.
Di banyak kebudayaan, maskulinitas berkaitan dengan kekuatan, kendali, peran sebagai pencari nafkah, ketidakbolehan menampakkan kelemahan, dan otoritas atas orang lain. Inilah yang oleh para pengkaji gender disebut sebagai “maskulinitas hegemonik” — model dominan yang menjadi tolok ukur bagi bentuk-bentuk maskulinitas lainnya.
Namun model dominan ini tidak bersifat universal. Kajian antropologi menunjukkan bahwa masyarakat yang berbeda, pada zaman yang berbeda pula, membayangkan kelelakian dengan cara yang sangat beragam. Ada masyarakat yang justru menjunjung kelembutan dan kepekaan estetis pada laki-laki. Ada pula yang mengagungkan kegagahan prajurit. Dengan kata lain, maskulinitas punya sejarah. Ia dibentuk oleh budaya, ekonomi, dan relasi kuasa — bukan semata oleh biologi.
Yang jelas, sebagaimana dalam hadits Nabi Saw, Islam tidak pernah mendefinisikan maskulinitas dengan kegagahan dan kekuatan, karena yang kuat itu “bukan yang mampu menang tarung dengan orang lain. Tetapi yang mampu mengendalikan diri pada saat marah” (Sahih Bukhari, no. 6182).
Hal ini penting bagi perbincangan kita, sebab ketika kita bertanya “apa kata Islam tentang maskulinitas?” Kita perlu memisahkan dua hal terlebih dahulu. Apa yang sesungguhnya dikatakan oleh Al-Qur’an dan Hadis, dan apa yang ditambahkan oleh budaya di atas teks itu sepanjang empat belas abad. Perspektif Mubadalah membantu kita membuat pemisahan ini menjadi lebih jernih.
Kedua, Di manakah kita menemukan konsep maskulinitas dalam ajaran Islam, atau dalam fikih?
Islam tidak membahas maskulinitas sebagai teori abstrak, sebagaimana dilakukan sosiologi modern. Ia justru hadir melalui kategori-kategori hukum tertentu dalam fikih klasik — kategori yang membagi peran, hak, dan tanggung jawab secara berbeda antara laki-laki dan perempuan. Setidaknya ada empat kategori penting.
Pertama, qiwamah, yaitu kepengurusan atau kepemimpinan (tafsir atas QS. An-Nisa, 4: 34). Kedua, wilayah, yaitu perwalian atau otoritas, terutama dalam akad nikah dan keputusan-keputusan keluarga. Ketiga, nafkah, kewajiban finansial suami untuk menopang istri dan rumah tangga.
Keempat, syahadah, bobot hukum kesaksian laki-laki dalam sejumlah ketentuan fikih, yang secara historis terhitung setara dengan dua kesaksian perempuan dalam konteks-konteks finansial tertentu (QS. Al-Baqarah, 2: 282).
Para fuqaha klasik, yang bekerja dalam struktur sosial patriarkal pada zamannya, umumnya membangun konsep maskulinitas di atas empat pilar ini. Tanggung jawab finansial, otoritas hukum, perlindungan fisik, dan representasi publik. “Laki-laki yang sempurna,” dalam kerangka klasik ini, adalah pencari nafkah, pelindung, sekaligus pengambil keputusan.
Itulah gambaran historisnya. Pertanyaan pentingnya sekarang. Apakah ini satu-satunya cara membaca ayat-ayat tersebut? Mubadalah mengatakan, tidak.
Ketiga, Lalu bagaimana gambaran klasik tentang maskulinitas ini membentuk kehidupan dan hukum sehari-hari?
Ia membentuk hampir segalanya. Akad nikah, prosedur perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak, bahkan kepemimpinan masjid. Karena qiwamah kita baca sebagai otoritas, banyak fukaha belakangan memperluas maknanya jauh melampaui apa yang sesungguhnya ayat tersebut katakan.
Ayat itu berbicara tentang konteks spesifik, tanggung jawab finansial dan urusan rumah tangga. Tetapi lambat laun ia menjelma menjadi prinsip umum. Laki-laki memimpin, perempuan mengikuti, hampir di seluruh ranah kehidupan.
Inilah yang mungkin bisa kita sebut sebagai perluasan berlebihan atas teks. Sebuah ketentuan yang spesifik dan kontekstual digeneralisasi menjadi seluruh cara pandang tentang keunggulan laki-laki. Selama berabad-abad, budaya dan penafsiran keagamaan saling menguatkan satu sama lain. Hingga banyak umat Islam meyakini bahwa otoritas laki-laki bukan sekadar satu tafsir, melainkan satu-satunya makna yang mungkin dari Islam itu sendiri.
Kita bisa melihat persoalan ini juga secara historis. Para ulama klasik sesungguhnya tidak sepakat dalam banyak hal yang berkaitan dengan relasi gender. Ada perbedaan pendapat yang nyata soal hak perempuan mengajukan cerai, soal nusyuz dan seberapa jauh otoritas suami dapat menjangkau. Ini memberi kita pelajaran penting. Tradisi keilmuan Islam tidak pernah benar-benar tertutup dan selesai. Selalu ada lebih dari satu suara di dalamnya.
Keempat, Apa itu Mubadalah, dan bagaimana ia mengubah cara membaca maskulinitas?
Mubadalah secara harfiah berarti kesalingan atau pertukaran. Berasal dari akar kata Arab ba-da-la, yang berarti mengganti atau menukar. Sebagai metode penafsiran, Mubadalah mengajukan satu pertanyaan mendasar terhadap setiap ayat yang berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan. Jika sebuah teks berbicara tentang kewajiban perempuan terhadap laki-laki, bukankah ia semestinya juga dibaca sebagai kewajiban paralel laki-laki terhadap perempuan — dan sebaliknya?
Titik tolak Mubadalah adalah al-Qur’an, di antaranya An-Nisa (4: 1). Ayat ini menyampaikan sesuatu yang fundamental: laki-laki dan perempuan berasal dari satu sumber yang sama (nafs wahidah). Tidak ada hierarki ontologis yang tertanam dalam penciptaan manusia.
Jika keduanya tercipta dari nafs yang satu, maka tidak ada satu jenis kelamin pun yang bisa mengklaim keunggulan alamiah atas yang lain. Ayat lain, yang juga fundamental, adalah at-Taubah (9: 71), bahwa laki-laki dan perempuan harus selalu bekerjasama dan saling menopang (awliya’ ba’dhuhum ‘ala ba’dh) dalam seluruh aspek kehidupan.
Terutama dalam aspek rumah tangga, suami dan istri bagaikan pakaian, satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 187). Menjadi wahana ketenangan (sakinah) dengan relasi cinta kasih (mawaddah wa rahmah) di antara mereka berdua (QS. Ar-Rum, 30: 21).
Ayat-ayat fundamental ini menjadi lensa penafsiran bagi ayat-ayat lain — termasuk ayat 34 tentang qiwamah (sering kita artikan sebagai kepemimpina rumah tangga). Mubadalah membingkainya ulang. Qiwamah bukanlah hak istimewa laki-laki untuk berkuasa, melainkan sebuah fungsi — tanggung jawab yang bisa terbagi, kita pertukarkan, atau dijalankan secara resiprokal oleh kedua pasangan sesuai kapasitas nyata masing-masing.
Seorang suami yang menopang rumah tangga secara finansial, dan seorang istri yang menopangnya lewat penghasilan, perhatian, atau pengetahuannya sendiri. Keduanya dalam artian tertentu sama-sama menjalankan qiwamah. Kata qawwam sendiri berasal dari akar kata yang bermakna “menegakkan,” “menopang,” atau “mengurus” — bukan akar kata yang bermakna “memerintah” atau “mendominasi.”
Kelima, Kalau begitu, apa itu maskulinitas menurut perspektif Mubadalah?
Dari sudut pandang Mubadalah, maskulinitas tidak terdefinisikan melalui kekuasaan atas orang lain. Ia didefinisikan melalui tanggung jawab etis bersama orang lain. Kelelakian seorang laki-laki tidak terukur dari seberapa besar otoritas yang ia genggam, melainkan dari seberapa besar kepedulian, keadilan, dan kesalingan yang ia praktikkan dalam relasinya.
Definisi ini selaras dengan hadits konsep kekuatan, sebagaimana saya kutip di awal. Ditambah penegasan Nabi Saw, bahwa: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” (Sunan at-Tirmidzi, no. 4269). Yang kita idealkan Islam bukanlah: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling besar otoritasnya atas keluarganya,” atau “yang paling kuat dan gagah,” atau “yang paling dipatuhi.”
Nabi justru mengukur keutamaan kelelakian melalui kebaikan akhlak di dalam rumah tangga. Ranah yang oleh budaya klasik sering dianggap urusan privat, bahkan dipandang remeh dalam mendefinisikan kelelakian. Ini selaras dengan teks hadis lain yang menyatakan: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya.” (Sunan Turmudzi, no. 1195).
Hal ini menjadi pernyataan teologis, bahwa keutamaan kelelakian dan keutamaan keimanan adalah satu hal yang sama, dan keduanya terukur melalui etika relasional terhadap orang lain, terutama keluarga. Bukan seberapa kuat secara fisik, atau gagah, apalagi perilaku dominatif atas mereka.
Keenam, Bagaimana wujud nyata maskulinitas Mubadalah ini dalam kehidupan sehari-hari?
Wujudnya adalah pergeseran dari kendali menuju kemitraan, di setiap lapisan kehidupan, termasuk untuk berumah tangga. Salah satunya bisa merujuk pada hadits Bukhari (no. 901), yang menyebutkan bahwa suami dan istri sama-sama disebut ra’in. Kata yang sama yang dipakai untuk seorang penggembala, atau seorang pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan Allah.
Dalam cara pandang mubadalah, ini bukan hierarki satu penggembala atas penggembala lainnya. Ini adalah dua kepengurusan yang berjalan paralel, masing-masing bertanggung jawab pada ranahnya sendiri, sama-sama serius di hadapan Allah.
Dalam keintiman emosional dan fisik, maskulinitas berarti kebaikan yang aktif, bukan sekadar toleransi yang pasif. Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan: “Dan pergaulilah mereka dengan ma’ruf” (wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf) — yakni dengan cara yang diakui baik, adil, dan bermartabat menurut standar etis masyarakat. Ma’ruf adalah praktik yang aktif dan berkelanjutan, bukan standar minimal hukum yang cukup kita jalankan sekali.
Dalam momen-momen konflik, maskulinitas Mubadalah berarti mendengarkan dan menganggap serius kesaksian perempuan atas pengalamannya sendiri, bukan menampiknya begitu saja. Ini bertaut dengan perintah umum Nabi riwayat Sunan Ibn Majah (no. 1924): “Berbuat baiklah kepada perempuan” — sebuah perintah langsung dan tak bersyarat, bukan sesuatu yang bergantung pada kepatuhan atau perilaku perempuan terlebih dahulu.
Dalam kehidupan spiritual, maskulinitas berarti menyadari bahwa kedekatan kepada Allah tidak mengenal gender. Surah Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan serangkaian panjang kualitas spiritual — kesabaran, sedekah, dzikir, kesucian diri — dan menerapkan setiap satunya secara setara kepada laki-laki dan perempuan tanpa hierarki, satu di atas yang lain, karena menggunakan “wa” atau “dan”.
Ketujuh, Ada contoh konkret lain dalam konsep dan perilaku maskulinitas lintas budaya, misalnya soal laki-laki sebagai pencari nafkah utama — di mana laki-laki akan gelisah, malu, dan bimbang jika tidak memiliki peran ini? Bagaimana Mubadalah memandang hal ini?
Ya, di berbagai kebudayaan, salah satu definisi maskulinitas yang paling kuat adalah menjadi pencari nafkah keluarga (provider). Sehingga harga diri seorang laki-laki bisa merosot jika ia tidak mampu mencari nafkah. Sekalipun kini sudah banyak fakta di lapangan bahwa perempuan mampu bekerja dan mencari nafkah, sementara laki-laki mengambil peran domestik.
Laki-laki yang bukan pencari nafkah utama biasanya diliputi kegelisahan, rasa malu, dan kebingungan. Begitu pula keluarganya, terutama istrinya, baik dalam memandang dirinya sendiri, maupun ketika berhadapan dengan masyarakat sekitarnya.
Dalam konsep Mubadalah, kita bisa mendefinisikan ulang maskulinitas bukan melulu sebagai provider (pencari nafkah utama), tetapi lebih mendasar lagi sebagai pelayanan (khidmah) bagi keluarga. Mencari nafkah hanyalah salah satu bentuknya saja, bukan satu-satunya.
Konsep provider sesungguhnya juga berasal dari gagasan nafkah dalam Islam, dan ini tidak melulu berarti mencari uang (earning money). Kata anfaqa–yunfiqu dalam Al-Qur’an bermakna membelanjakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga (fulfilling the needs of the family).
Maka, segala kerja pemenuhan kebutuhan keluarga adalah kerja nafkah — baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, termasuk di dalamnya mengelola uang agar mencukupi seluruh kebutuhan rumah tangga.
Kita perlu memperkenalkan konsep dan perilaku baru bahwa menjadi laki-laki yang baik adalah dengan perilaku bertanggung jawab pada keluarga. Ini bisa kita artikulasikan melalui banyak jalan.
Mencari nafkah, mengelola nafkah agar cukup untuk kebutuhan keluarga, melakukan kerja-kerja pelayanan di dalam rumah tangga, atau segala hal lain yang bisa disharing bersama istri dan anggota keluarga demi kemaslahatan bersama. Tanggung jawab, dengan kata lain, jauh lebih luas daripada sekadar nominal penghasilan.
Kedelapan, Ada yang mengatakan Mubadalah tak lebih dari feminisme modern yang dibungkus jubah Islam. Bagaimana menanggapinya?
Ini kritik yang wajar. Ia layak kita jawab dengan cermat, bukan dengan sikap defensif. Pertama, mari kita jujur soal metode. Mubadalah memang terpengaruh oleh perangkat hermeneutika modern. Sebagaimana usul fikih klasik dahulu juga mengembangkan perangkat penalarannya sendiri (qiyas, maslahah, istihsan) untuk menjawab kebutuhan zamannya.
Penggunaan sebuah metode tidak dengan sendirinya membuat isinya menjadi asing. Isi ajaran yang dibawa Mubadalah — nafs wahidah, mawaddah wa rahmah, husn al-mu’asyarah (bergaul dengan baik) — sepenuhnya bersumber dari Al-Qur’an. Hadir sejak abad ketujuh, empat belas abad sebelum feminisme modern lahir.
Kedua, perlu kita ingat bahwa tradisi klasik itu sendiri tidak pernah monolitik. Para ulama berselisih tajam dalam berbagai ketentuan yang berkaitan dengan relasi gender. Soal hak perempuan mengajukan cerai, soal syarat-syarat nusyuz, soal seberapa jauh otoritas suami atas ruang gerak istrinya. Artinya, Mubadalah bukan menciptakan perselisihan baru. Ia sedang menghidupkan kembali perselisihan yang memang selalu ada, tetapi lama terkubur di bawah satu tafsir dominan.
Ketiga, jawaban paling mendasar sifatnya teologis, bukan sekadar historis. Jika kita sungguh-sungguh meyakini, bahwa relasi laki-laki dan perempuan adalah kerjasama (QS. At-Taubah, 9: 71), dan relasi pasutri adalah laksana pakaian satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 187).
Lalu relasi untuk ketentraman dan cinta kasih (QS. Ar-Rum, 30: 21), maka setiap tafsir yang menempatkan dominasi di atas kerjasama dan cinta kasih sesungguhnya telah menyimpang dari tujuan yang ditegaskan Al-Qur’an sendiri bagi relasi laki-laki dan perempuan. Mubadalah, dalam hal ini, sedang mengajak umat Islam agar lebih setia pada ayat-ayat fondasional Islam itu sendiri.
Kesembilan, Apakah ini berarti maskulinitas tradisional dalam masyarakat Muslim adalah keliru?
Tidak sepenuhnya keliru — tetapi tidak utuh, dan lebih banyak terbentuk oleh budaya sejarah daripada yang banyak orang sadari. Para fuqaha klasik adalah ulama yang serius dan tulus, bekerja secara cermat dengan sumber-sumber mereka.
Namun mereka juga manusia yang hidup dalam masyarakat dengan nilai tertentu — Arabia pra-Islam. Kemudian kekhalifahan Abbasiyah, Andalusia, dan kerajaan-kerajaan sesudahnya — di mana otoritas laki-laki begitu saja dianggap sebagai tatanan normal, bukan hanya dalam agama, melainkan juga dalam hukum, ekonomi, dan politik.
Sebenarnya, tradisi fikih yang ada itu sudah dan sedang menuntut pertanggung-jawaban laki-laki, sebagai orang yang punya kuasa, untuk berbaik kepada perempuan. Sayangnya, secara kulturan, tuntutan fikih ini seringkali disalah-gunakan sebagai wewenang otoritas laki-laki yang mutlak, terutama karena minim kesadaran kerjasama, yang secara teologis, seharusnya terbuka dari perempuan kepada laki-laki.
Mubadalah mengingatkan ajaran dasar ini dan memasukkannya pada ijtihad-ijtihad fikih yang ada, agar pertanggung-jawaban itu bersifat resiprokal dan kerjasama. Sehingga tidak menjadi wewenang dan otoritas yang mutlak pada diri laki-laki, dengan menganggapnya sebagai karakter ideal Islam, melainkan kemitraan dalam pertanggung-jawaban antara laki-laki dan perempuan.
Mubadalah bekerja untuk memastikan konsep dan praktik relasi antara laki-laki dan perempuan dalam penalaran resiprokal ini — dengan tetap mempertimbangkan perbedaan biologis dan sosial, terutama yang hanya perempuan alami.
Perbedaan ini bukan untuk menambah kontrol dan otoritas pada laki-laki atas perempuan, tetapi menjadi kesadaran bersama agar perempuan tidak bertambah beban sosial, rentan pada kekerasan, dan terjebak pada ketidak-adilan.
Kesepuluh, Bagaimana pemahaman maskulinitas Mubadalah ini melintasi budaya global — Asia Tenggara, dunia Arab, hingga Barat?
Mubadalah paling tepat kita pahami sebagai metode membaca, bukan cetakan budaya yang baku. Prinsip-prinsip intinya — satu asal-usul kemanusiaan yang sama, relasi kerjsama antara laki-laki dan perempuan, cinta dan kasih sayang timbal balik, kepengelolaan yang resiprokal, keutamaan etis yang terukur melalui kebaikan — bersifat universal secara tekstual, hadir dalam Al-Qur’an itu sendiri, tidak terikat pada satu budaya tertentu.
Namun cara prinsip-prinsip ini dihidupi tentu akan berbeda-beda. Seorang laki-laki yang terbentuk oleh tradisi pesantren di Indonesia akan mengekspresikan maskulinitas Mubadalah melalui bahasa dan praktik yang akrab dengan komunitasnya. Misalnya melalui kosakata etis yang sudah tersedia dalam kehidupan pesantren: amanah, khidmah, rahmah.
Seorang profesional Muslim di kota-kota Arab, atau seorang mualaf di kota Barat, akan mengekspresikan prinsip yang sama melalui kosakata budaya dan keseharian mereka masing-masing.
Ini sejalan dengan prinsip yang sudah mapan dalam teori hukum Islam sendiri — bahwa ketentuan hukum dapat beradaptasi dengan ‘urf (adat setempat) selama tidak bertentangan dengan teks yang jelas atau tujuan inti (maqasid) syariat. Maskulinitas Mubadalah, dalam pengertian ini, adalah satu komitmen etis inti yang terungkap melalui banyak bentuk budaya yang sah.
Terakhir, jika ada yang bertanya, apa definisi singkat dan mudah kita ingat tentang maskulinitas Mubadalah?
Jawaban sederhananya: maskulinitas bukan soal berdiri di atas seseorang, melainkan berdiri bersama seseorang. Memikul bersama beban tanggung jawab, menjalankan bersama praktik kepedulian, dan menanggung bersama akuntabilitas di hadapan Allah tentang bagaimana praktik kemitraan itu dijalankan.
Laki-laki, yang kuat, dalam Islam akan menggunakan kekuatannya untuk kepedulian dan kebaikan bersama. Laki-laki, karena itu, juga bisa dan boleh lemah, lelah, dan menangis. Lalu meminta bantuan dan dukungan dari perempuan, sebagaimana Nabi Saw praktikkan saat diliputi kekhawatiran pada awal menerima wahyu, meminta diselimuti, didukung, dan ditenangkan sang istri tercinta, Siti Khadijah ra.
Maskulinitas Mubadalah adalah bukan tentang: seberapa besar otoritas yang seorang laki-laki miliki. Akan tetapi, seberapa besar keadilan, kasih sayang, dan kesalingan yang ia praktikkan bersama yang lain, termasuk keluarganya.
Pada akhirnya, bukankah menjadi laki-laki yang beriman adalah dengan melakukan kerja-kerja saling menolong, saling melengkapi, dan saling mendukung — atau dalam istilah Al-Qur’an menyebutnya awliya’ (QS. At-Taubah, 9: 71) — dalam hampir seluruh aspek kehidupan? []





Comments are closed.