Mubadalah.id – Perbandingan antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Ketika dua kelompok yang sama-sama bekerja dalam layanan negara kita persepsikan memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Pertanyaan yang muncul tidak lagi sekadar soal angka. Akan tetapi tentang konsistensi kebijakan dalam menetapkan standar bagi tenaga publik. Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan cara negara mengelola prioritas dan merancang distribusi manfaat kebijakan lintas sektor.
Dalam membaca situasi ini, kerangka keadilan John Rawls (1971) dalam A Theory of Justice dapat kita gunakan sebagai alat membaca kebijakan. Rawls menekankan dua prinsip utama. Yaitu kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan yang memperbolehkan ketimpangan sepanjang memberikan manfaat bagi kelompok yang paling tidak menguntungkan.
Ia juga menambahkan konsep fair equality of opportunity. Yaitu bahwa kesempatan yang adil tidak hanya bersifat formal, tetapi harus benar-benar dapat terakses secara nyata dalam struktur sosial. Dalam konteks kebijakan publik, kerangka ini membantu melihat apakah suatu desain kebijakan memiliki konsistensi prinsip dalam memperlakukan kelompok-kelompok tenaga kerja negara. Bukan semata menilai besar kecilnya kompensasi.
Namun, melihat persoalan ini hanya dari perbandingan angka kompensasi berisiko menyederhanakan realitas kebijakan yang lebih luas. Dalam praktiknya, perbedaan skema kompensasi antarprogram sering kali berkaitan dengan desain kebijakan, dan sumber pembiayaan. Selain itu kewenangan antarlevel pemerintahan yang tidak berada dalam satu sistem anggaran yang sama.
Karena itu, yang perlu kita perhatikan bukan sekadar perbedaan nominal, tetapi bagaimana logika kebijakan tersebut kita jelaskan dalam kerangka sistem yang utuh dan dapat terpahami secara publik.
Menilik Kesejahteraan Guru
Salah satu isu yang kerap ikut tersorot adalah kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan melalui Ditjen GTK periode 2024 sampai 2025, masih terdapat sekitar 237.000 guru honorer yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penataan tenaga pendidik masih terus berlangsung. Meskipun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diperluas dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari reformasi birokrasi sektor pendidikan.
Di sisi lain, kebutuhan guru secara nasional masih belum sepenuhnya terpenuhi. Perencanaan Kemendikbudristek menunjukkan kebutuhan sekitar 419.000 formasi guru. Sementara realisasi pengadaan melalui skema PPPK berada pada angka 176.000 formasi.
Kesenjangan ini memperlihatkan bahwa persoalan guru honorer tidak hanya menyangkut status individu. Tetapi juga mencerminkan tantangan dalam perencanaan dan distribusi sumber daya manusia di sektor pendidikan yang belum sepenuhnya sinkron antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga pengajar.
Secara keseluruhan, jumlah guru di Indonesia mencapai sekitar 4.200.000 orang berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek tahun 2024 sampai 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 774.000 guru honorer telah terangkat menjadi ASN PPPK.
Angka ini menunjukkan adanya kemajuan dalam proses transformasi tenaga pendidik. Namun pada saat yang sama juga memperlihatkan bahwa transisi menuju sistem ketenagaan yang sepenuhnya stabil masih terus berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Di lapangan, guru honorer masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Terutama di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Dalam banyak kasus, sekolah tetap bergantung pada guru honorer agar proses pembelajaran dapat berjalan secara normal. Kondisi ini menunjukkan bahwa guru honorer memiliki fungsi struktural dalam sistem pendidikan. Meskipun secara formal masih berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara dalam struktur kepegawaian negara.
Guru Honorer Masih Menghadapi Ketimpangan
Kajian akademik juga menunjukkan bahwa guru honorer masih menghadapi ketimpangan pendapatan dan keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Studi dalam Triwikrama Jurnal Ilmu Sosial menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada stabilitas ekonomi serta motivasi kerja dalam menjalankan tugas pembelajaran di sekolah (Sutisna dan Nastia, 2025).
Dalam perspektif kebijakan, kondisi ini memperlihatkan adanya kelompok tenaga kerja publik yang berada dalam posisi rentan dan bergantung pada desain kebijakan yang bersifat jangka panjang.
Dalam kerangka keadilan John Rawls, situasi ini dapat kita pahami sebagai cara untuk membaca bagaimana kebijakan publik memperlakukan kelompok yang berada dalam posisi paling rentan.
Prinsip perbedaan dalam teori tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai secara langsung apakah suatu kebijakan sudah adil atau tidak. Tetapi untuk melihat apakah ketimpangan yang ada telah terancang sedemikian rupa sehingga memberikan perbaikan bagi kelompok yang paling tidak diuntungkan. Dengan demikian, analisis tidak berhenti pada hasil kebijakan, tetapi juga pada konsistensi prinsip yang mendasari desain kebijakan tersebut.
Dalam konteks tersebut, perbandingan antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi nyata untuk kita baca sebagai bagian dari dinamika kebijakan lintas sektor. Kedua kelompok ini sama-sama berada dalam ekosistem layanan negara, namun hadir dalam kerangka program dan desain kebijakan yang berbeda.
Perbedaan kompensasi yang muncul kemudian tidak hanya memicu perbandingan di ruang publik. Tetapi juga memperlihatkan bagaimana kebijakan publik bekerja dalam logika yang tidak selalu seragam antarprogram.
Penataan Ulang Kebijakan Guru Honorer
Dengan kata lain, diskursus ini sebaiknya tidak berhenti pada perbandingan antarprofesi, tetapi bergerak menuju pembacaan yang lebih luas. Bagaimana kebijakan publik membangun konsistensi dalam sistem tenaga kerja negara. Tanpa kerangka yang jelas, perbedaan antarprogram mudah kita persepsikan sebagai ketidaksinkronan. Meskipun secara administratif berada dalam sistem kebijakan yang berbeda dan memiliki rasionalitas masing masing.
Dalam hal ini, penataan ulang kebijakan guru honorer tetap menjadi agenda yang tidak dapat tertunda. Ada kebutuhan untuk memastikan adanya standar kesejahteraan minimum bagi guru honorer. Terutama yang masih aktif mengajar sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok tenaga kerja yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan.
Dalam jangka menengah, penguatan integrasi data kebutuhan guru antara pusat dan daerah menjadi penting agar perencanaan tenaga pendidik lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sementara dalam jangka panjang, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dikonsolidasikan sebagai jalur utama yang lebih terstruktur dalam penyelesaian status tenaga honorer secara bertahap dan berkelanjutan.
Persoalan guru honorer menunjukkan bahwa konsistensi kebijakan lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan negara. Dengan menggunakan kerangka keadilan John Rawls sebagai alat membaca kebijakan, perhatian tidak hanya tertuju pada hasil kebijakan. Tetapi juga pada bagaimana prinsip yang mendasarinya diterapkan secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, kebutuhan untuk melakukan konsolidasi kebijakan menjadi semakin relevan. Tujuannya agar berbagai program yang berkembang dapat tetap berada dalam kerangka yang selaras dan dapat terpahami secara utuh oleh publik. []





Comments are closed.