Fri,31 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Mendag: IPSKA baru mampu tingkatkan ekspor daerah

Mendag: IPSKA baru mampu tingkatkan ekspor daerah

mendag:-ipska-baru-mampu-tingkatkan-ekspor-daerah
Mendag: IPSKA baru mampu tingkatkan ekspor daerah
service

Dengan penetapan IPSKA baru ini, saat ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia

Purwokerto (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan keberadaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang baru di berbagai daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor daerah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Kalau biaya masuknya nol persen, harga produk kita di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain yang belum memiliki perjanjian dagang,” katanya usai meresmikan secara serentak IPSKA di tujuh daerah se-Indonesia yang dipusatkan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang menunjukkan asal suatu barang yang diekspor dan menjadi dasar bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang berlaku.

Ia mencontohkan apabila Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara mitra yang memberikan tarif bea masuk nol persen untuk produk tertentu, SKA menjadi bukti bahwa barang tersebut benar-benar berasal dari Indonesia sehingga berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Budi mengatakan tanpa SKA, negara tujuan akan kesulitan memastikan asal barang karena perdagangan internasional melibatkan produk dari berbagai negara.

Oleh karena itu, kata dia, SKA menjadi instrumen penting untuk memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir.

Menurut Mendag, keberadaan IPSKA di daerah akan mempermudah pelaku usaha mengakses layanan penerbitan SKA sehingga pemanfaatan berbagai fasilitas perdagangan internasional dapat meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekspor nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan pemerintah telah menetapkan tujuh IPSKA baru berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal.

Ia menjelaskan penetapan IPSKA dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain aktivitas ekspor yang memadai, keberadaan pelabuhan ekspor, kawasan industri, serta kawasan yang berorientasi ekspor maupun kawasan ekonomi khusus.

“Dengan penetapan IPSKA baru ini, saat ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Tujuh IPSKA yang diresmikan tersebut berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut dia, IPSKA memiliki peran strategis sebagai penerbit SKA sekaligus pelaksana verifikasi dan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang ekspor Indonesia sehingga menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan dokumen ekspor.

Penambahan IPSKA baru diharapkan semakin mendekatkan layanan kepada eksportir dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah sehingga lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan yang telah dimiliki Indonesia.

Khusus di Banyumas, kata dia, produk unggulan seperti gula kelapa, kerajinan anyaman, dan minyak atsiri memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor apabila didukung kontinuitas pasokan dan kualitas produk yang terjaga.

Ia mengatakan tingkat utilisasi SKA terhadap ekspor nasional ke negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) saat ini telah mencapai 75,6 persen.

Kementerian Perdagangan juga terus mengembangkan sistem penerbitan SKA, termasuk melalui fitur otomatisasi yang telah diterapkan untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, dan Korea Selatan.

Tommy mengharapkan penambahan IPSKA dan penguatan layanan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional sekaligus memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Baca juga: Pemprov Jatim raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan

Baca juga: Mendag ajak mahasiswa jadi aktivis ekspor dan ciptakan lapangan kerja

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.