Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

menempatkan-perceraian-sebagai-jalan-akhir-dalam-pernikahan
Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
service

Mubadalah.id — Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang dibangun untuk mewujudkan ketenangan, kerja sama, dan kebahagiaan antara dua pihak.

Namun, ketika relasi tersebut diwarnai ketidaknyamanan yang berkepanjangan, Islam menyediakan mekanisme untuk mengakhiri pernikahan secara bermartabat bagi laki-laki maupun perempuan.

Para ulama menegaskan bahwa perceraian bukanlah pilihan utama setiap kali konflik muncul dalam rumah tangga.

Islam mendorong pasangan untuk mengelola perbedaan, melakukan dialog, serta menempuh proses mediasi dan rekonsiliasi. Pernikahan harus kita pahami sebagai proses panjang untuk saling mengenal, menyesuaikan diri, dan bertumbuh bersama.

Namun, ketika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan relasi justru menghadirkan kekerasan, ketidakadilan, atau penderitaan, maka boleh melakukan perceraian. Dalam sistem hukum Islam, laki-laki dapat mengajukan thalāq, sementara perempuan memiliki hak mengajukan khulu.

Dalam kasus khulu’, perempuan yang berinisiatif mengakhiri pernikahan karena ketidakpuasan personal—bukan akibat kekerasan atau kezaliman—umumnya untuk mengembalikan mahar yang ia terima. Mekanisme ini seriang orang-orang pahami sebagai bentuk kompensasi atas berakhirnya kontrak pernikahan atas inisiatif istri.

Namun, para ulama juga membedakan secara tegas antara ketidakpuasan subjektif dan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Jika perceraian terjadi akibat tindakan zalim, seperti kekerasan fisik atau psikis, perempuan tidak seharusnya terbebani kewajiban pengembalian mahar.

Dalam situasi tersebut, perempuan sebagai korban yang berhak memperoleh perlindungan dan dukungan, termasuk kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam mempertimbangkan keadilan, relasi kuasa, dan kondisi riil yang masing-masing pihak alami. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.