Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Menemukan Barang Tertinggal di Masjid, Boleh Diambil?

Menemukan Barang Tertinggal di Masjid, Boleh Diambil?

menemukan-barang-tertinggal-di-masjid,-boleh-diambil?
Menemukan Barang Tertinggal di Masjid, Boleh Diambil?
service

Kehilangan barang di masjid atau mushalla mungkin pernah dialami sebagian orang. Beberapa hari lalu, misalnya, beredar rekaman CCTV melalui akun Instagram @jakselatan24jam yang memperlihatkan dugaan pengambilan ponsel milik seseorang di area basement dekat mushalla Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.20 WIB.

Dalam video tersebut, tampak sebuah ponsel tertinggal ketika pemiliknya selesai menunaikan salat dan sedang mengenakan sepatu. Tidak lama kemudian, seorang pria yang berada di sebelahnya terlihat mengambil ponsel tersebut lalu meninggalkan lokasi.

Peristiwa semacam ini memunculkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya hukum mengambil barang milik orang lain yang tertinggal di masjid atau mushalla dalam perspektif fiqih?

Barang milik seseorang yang tertinggal di tempat umum seperti masjid atau mushalla, misalnya ponsel, dompet, atau tas, dalam kajian fiqih dikategorikan sebagai luqathah atau barang temuan.

Secara umum, luqathah adalah harta berharga milik orang lain yang terpisah dari pemiliknya, ditemukan di tempat yang bukan milik pribadi, belum berada dalam pengamanan seseorang, dan pemiliknya tidak diketahui oleh orang yang menemukannya.

Dr. Musthafa al-Khin dan para penulis Fiqhul Manhaji menjelaskan:

وَفِي اصْطِلَاحِ الشَّرْعِ: هِيَ مَالٌ أَوْ اخْتِصَاصٌ مُحْتَرَمٌ، وُجِدَ فِي مَكَانٍ غَيْرِ مَمْلُوكٍ، لَمْ يُحْرَزْ وَلَا عَرَفَ الْوَاجِدُ مُسْتَحِقَّهُ

Artinya, “Dalam istilah syariat, luqathah adalah harta atau sesuatu yang memiliki nilai kepemilikan yang dihormati, ditemukan di tempat yang tidak dimiliki seseorang, belum diamankan, dan penemunya tidak mengetahui siapa pemiliknya.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid VII, halaman 100).

Hukum Mengambil Barang Temuan

Para ulama menjelaskan bahwa hukum mengambil barang temuan tidak selalu sama. Hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada keadaan barang, kemampuan orang yang menemukannya untuk menjaganya, serta niat ketika mengambilnya.

Imam al-Bujairimi menjelaskan:

وَحَاصِلُهُ أَنَّ اللُّقَطَةَ تَعْتَرِيهَا الْأَحْكَامُ الْخَمْسَةُ: فَتَكُونُ مُبَاحَةً إِذَا أَمِنَ فِي الْحَالِ وَلَمْ يَثِقْ بِأَمَانَتِهِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ، وَسُنَّةً إِذَا وَثِقَ فِي الْمُسْتَقْبَلِ، وَوَاجِبَةً إِذَا كَانَ كَذَلِكَ وَعَلِمَ ضَيَاعَهَا لَوْ لَمْ يَأْخُذْهَا، وَمَكْرُوهَةً لِلْفَاسِقِ، وَحَرَامًا إِذَا نَوَى الْخِيَانَةَ وَعَلَى كُلٍّ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ إِذَا تَرَكَهَا وَلَوْ فِي صُورَةِ الْوُجُوبِ لِأَنَّهُ لَمْ يَضَعْ يَدَهُ عَلَيْهَا

Artinya, “Barang temuan memiliki lima hukum. Pertama, mubah apabila orang yang menemukannya dapat dipercaya saat itu, tetapi tidak yakin mampu menjaga amanah tersebut pada masa mendatang. Kedua, sunnah apabila ia yakin mampu menjaganya. Ketiga, wajib apabila ia mengetahui bahwa barang tersebut akan hilang jika tidak diambil. Keempat, makruh bagi orang fasik. Kelima, haram apabila ia berniat berkhianat.” (Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 274).

Dengan demikian, mengambil barang yang tertinggal tidak serta-merta haram. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat diwajibkan mengambilnya apabila khawatir barang tersebut akan hilang atau diambil orang lain, sementara dirinya mampu mengamankannya.

Persoalannya menjadi berbeda apabila sejak awal barang tersebut diambil dengan niat untuk dimiliki, dikuasai, atau dibawa pergi tanpa keinginan mengembalikannya kepada pemilik. Jika demikian, pengambilan tersebut hukumnya haram.

Dalam fiqih, tindakan semacam ini dapat diperlakukan seperti ghasab, yakni menguasai hak milik orang lain secara zalim. Orang yang mengambilnya dengan niat khianat wajib bertanggung jawab atas barang tersebut dan tidak dapat begitu saja memperoleh hak untuk memilikinya melalui ketentuan barang temuan.

Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan:

وَإِنْ أَخَذَ بِقَصْدِ الْخِيَانَةِ فَضَامِنٌ عَمَلًا بِقَصْدِهِ الْمُقَارِنِ لِفِعْلِهِ وَلَيْسَ لَهُ بَعْدَهُ أَيْ الْأَخْذِ خِيَانَةً أَنْ يُعَرِّفَ وَيَتَمَلَّكَ بَعْدَ التَّعْرِيفِ عَلَى الْمَذْهَبِ نَظَرًا لِلِابْتِدَاءِ كَالْغَاصِبِ

Artinya, “Jika ia mengambil barang tersebut dengan maksud berkhianat, yaitu ingin memiliki atau menguasainya, maka ia wajib menanggungnya karena niat tersebut menyertai tindakannya. Setelah mengambilnya dengan maksud khianat, ia tidak berhak mengumumkannya lalu memilikinya setelah masa pengumuman menurut pendapat mazhab Syafi’i, karena tindakan awalnya dipandang seperti seorang pengghasab atau perampas hak orang lain.” (Mughni al-Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah: 1994], juz III, halaman 587).

Apa yang Harus Dilakukan ketika Menemukan Barang?

Syariat Islam mengajarkan agar barang berharga yang ditemukan di tempat umum diamankan dan diumumkan atau dilakukan ta’rif. Jika penemu mengetahui atau melihat langsung siapa pemiliknya, barang tersebut tentu harus segera dikembalikan.

Namun, jika pemiliknya tidak diketahui, langkah yang tepat adalah mengumumkannya di lingkungan sekitar atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang di tempat tersebut, seperti pengurus masjid, pengurus mushalla, atau petugas keamanan. Dengan cara demikian, barang dapat diamankan sekaligus memperbesar kemungkinan dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam Fiqhul Manhaji dijelaskan:

وَإِنْ كَانَ شَيْئًا ذَا قِيمَةٍ: أَيْ مِنْ شَأنِ النَّاسِ أَنْ يَطْلُبُوهُ إِذَا فَقَدُوهُ وَيَبْحَثُوا عَنْهُ، كَانَ عَلَى الْمُلْتَقِطِ تَعْرِيفُهُ، دَلَّ عَلَى ذَلِكَ صَرِيحُ الْأَحَادِيثِ الَّتِي سَبَقَتْ. وَالْأَصَحُّ أَنَّ التَّعْرِيفَ وَاجِبٌ، سَوَاءٌ أَكَانَ الِالْتِقَاطُ بِقَصْدِ الْحِفْظِ فَقَطْ أَمْ بِقَصْدِ الْحِفْظِ ثُمَّ التَّمَلُّكِ

Artinya, “Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang bernilai, yakni barang yang biasanya dicari oleh orang-orang ketika hilang, maka penemu wajib mengumumkannya. Hal ini ditunjukkan secara jelas oleh hadits-hadits yang telah disebutkan. Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa mengumumkannya adalah wajib, baik barang itu diambil dengan tujuan sekadar menjaganya maupun dengan tujuan menjaganya kemudian memilikinya.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid VII, halaman 104).

Dengan demikian, menemukan barang bukan berarti memperoleh hak atas barang tersebut. Posisi penemu pada dasarnya adalah orang yang memegang amanah untuk menjaga dan mengusahakan agar barang kembali kepada pemiliknya.

Perspektif Hukum Positif

Dari sudut pandang hukum pidana, mengambil barang yang ditemukan tanpa berusaha mengembalikannya juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tindakan tersebut, bergantung pada keadaan dan unsur perbuatannya, dapat berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP baru atau penggelapan dalam Pasal 486 KUHP baru.

R. Soesilo menjelaskan adanya perbedaan antara pencurian dan penggelapan dalam konteks barang temuan. Jika seseorang menemukan barang dan sejak awal telah berniat memilikinya secara melawan hukum, perbuatannya dapat masuk dalam kategori pencurian.

Sementara itu, apabila pada awalnya ia berniat mengembalikan barang tersebut, tetapi kemudian berubah pikiran dan memutuskan untuk memilikinya, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penggelapan. (Raden Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal: untuk Para Pejabat Kepolisian Negara, Kejaksaan/Pengadilan Negeri, Pamong Praja, dsb., [1974], halaman 258).

Berdasarkan penjelasan di atas, barang milik orang lain yang tertinggal di tempat umum seperti masjid atau musholla termasuk luqathah atau barang temuan. Mengambilnya tidak serta-merta berdosa. Hukumnya dapat menjadi sunnah, wajib, mubah, makruh, bahkan haram bergantung pada keadaan, kemampuan menjaga amanah, dan niat orang yang menemukannya.

Namun, apabila seseorang mengambil barang tersebut sejak awal dengan niat berkhianat, menguasai, atau memilikinya untuk diri sendiri, perbuatannya diharamkan. Dalam fiqih, tindakan semacam ini diperlakukan seperti ghasab dan termasuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

Karena itu, ketika menemukan barang milik orang lain, sikap yang semestinya dilakukan seorang Muslim adalah mengamankannya dengan niat menjaga. Jika diketahui pemiliknya, barang harus segera dikembalikan. Jika tidak, barang dapat diserahkan kepada pengurus masjid, mushalla, atau petugas keamanan setempat agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Untuk barang berharga, penyerahan sebaiknya juga disertai dokumentasi atau bukti serah terima. Hal ini bukan hanya untuk menjaga keamanan barang, tetapi juga untuk memastikan amanah penemu telah ditunaikan dengan baik. Wallahu a’lam.

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.