Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Mengadang Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung

Mengadang Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung

mengadang-penyelundupan-pasir-timah-ilegal-di-belitung
Mengadang Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung
service

Arina.id-Harga pasir timah ilegal bisa dibilang cukup tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, berkisar antara Rp 200.000-300.000 per kilogram, tergandung kadar Sn (Stannum) dan lokasinya. Hal ini menarik perhatian para pelaku kejahatan komoditas pertambangan.

Dalam operasi penyelundupan komoditas itu, para pelaku biasanya memanfaatkan jalur tikus. Hal ini terungkap dalam operasi Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Seperti disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, pengungkapan berawal dari intelijen Satlap Tricakti terkait rencana pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung.

“Tim gabungan bergerak cepat menyisir lokasi dan menemukan 56 karung pasir timah yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram warna hijau,” kata Iqbal dalam siaran persnya, Senin (17/8/2026).

Hasil penimbangan menunjukkan setiap karung berbobot rata-rata 30 kilogram dengan akumulasi berat mencapai 1,6 ton. Seluruh barang bukti kini disita di Mapolres Belitung, sementara penyidik masih memburu dalang utama di balik kepemilikan barang haram tersebut.

Modus operandi meninggalkan barang bukti tanpa pemilik (tanpa subjek hukum di TKP) menjadi pola berulang dalam kejahatan tambang di Bangka Belitung untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual.

Sebelumnya, Agustus 2024 Polsek Mentok menyita puluhan karung pasir timah ilegal seberat ratusan kilogram yang ditumpuk di pesisir pantai menjelang pengangkutan via perahu cepat (speed boat). Pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.

Maret 2024  Petugas menggagalkan pengiriman belasan ton balok dan pasir timah ilegal yang diselundupkan menggunakan truk muatan hasil bumi. Sopir kerap mengklaim hanya menerima jasa titip tanpa mengetahui pemilik asli.


Maraknya penyelundupan timah keluar pulau tanpa Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi disinyalir merugikan negara hingga triliunan rupiah dari royalti dan pajak tambang yang terbuang.


Kepolisian menegaskan proses penyelidikan kasus di Tanjungpandan ini akan difokuskan pada penelusuran alur logistik dan pemilik kendaraan pengangkut untuk membongkar jaringan pemodal.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.