Arina.id-Harga pasir timah ilegal bisa dibilang cukup tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, berkisar antara Rp 200.000-300.000 per kilogram, tergandung kadar Sn (Stannum) dan lokasinya. Hal ini menarik perhatian para pelaku kejahatan komoditas pertambangan.
Dalam operasi penyelundupan komoditas itu, para pelaku biasanya memanfaatkan jalur tikus. Hal ini terungkap dalam operasi Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti. Mereka menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Seperti disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, pengungkapan berawal dari intelijen Satlap Tricakti terkait rencana pengiriman pasir timah ilegal ke luar Pulau Belitung.
“Tim gabungan bergerak cepat menyisir lokasi dan menemukan 56 karung pasir timah yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram warna hijau,” kata Iqbal dalam siaran persnya, Senin (17/8/2026).
Hasil penimbangan menunjukkan setiap karung berbobot rata-rata 30 kilogram dengan akumulasi berat mencapai 1,6 ton. Seluruh barang bukti kini disita di Mapolres Belitung, sementara penyidik masih memburu dalang utama di balik kepemilikan barang haram tersebut.
Modus operandi meninggalkan barang bukti tanpa pemilik (tanpa subjek hukum di TKP) menjadi pola berulang dalam kejahatan tambang di Bangka Belitung untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual.
Sebelumnya, Agustus 2024 Polsek Mentok menyita puluhan karung pasir timah ilegal seberat ratusan kilogram yang ditumpuk di pesisir pantai menjelang pengangkutan via perahu cepat (speed boat). Pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba.
Maret 2024 Petugas menggagalkan pengiriman belasan ton balok dan pasir timah ilegal yang diselundupkan menggunakan truk muatan hasil bumi. Sopir kerap mengklaim hanya menerima jasa titip tanpa mengetahui pemilik asli.
Maraknya penyelundupan timah keluar pulau tanpa Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi disinyalir merugikan negara hingga triliunan rupiah dari royalti dan pajak tambang yang terbuang.
Kepolisian menegaskan proses penyelidikan kasus di Tanjungpandan ini akan difokuskan pada penelusuran alur logistik dan pemilik kendaraan pengangkut untuk membongkar jaringan pemodal.





Comments are closed.