Bincangperempuan.com- Kasus grup obrolan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) belakangan ini menghentak kesadaran publik. Tangkapan layar yang berseliweran di media sosial menguak ternyata ruang intelektual tak serta-merta bebas dari nalar patriarki dan pelecehan. Percakapan publik pun meluas, menembus batas fakultas dan universitas. Serta membuka percakapan penting mengenai keamanan dan isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sayangnya, apa yang terjadi di FHUI hanyalah pucuk dari gunung es yang telah lama membeku di sistem pendidikan tinggi kita. Jauh sebelum kasus ini viral, darurat kekerasan seksual di kampus sebenarnya sudah menjadi rahasia umum yang sering kali terlupakan.
Keresahan nasional inilah yang dulu mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebagai turunannya, pemerintah kemudian mewajibkan kampus-kampus untuk berbenah dengan mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)—yang kini payung hukumnya diperluas menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Yang tujuannya sebagai garda terdepan dan ruang aman bagi korban.
Lantas, ketika mandat negara ini diturunkan ke daerah, apakah mesin birokrasi bernama Satgas ini benar-benar efektif menjadi pelindung? Atau, ia hanya sekadar alat pemadam kebakaran demi menyelamatkan nama baik institusi?
Baca juga: Gunung Es Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Bengkulu
Keberadaan Satgas: Bukan Sekadar Sosialisasi dan Aturan
Bergerak ke Pulau Sumatera, tepatnya di Universitas Bengkulu (Unib). Kampus sudah mengambil langkah progresif. Unib telah membentuk Satgas PPKPT.
Dalam sebuah wawancara bersama Bincang Perempuan pada 23 Februari 2026 lalu, Ketua Satgas PPKPT Unib, Mona Ardina, beserta anggotanya Wevy Efticha Sary, memaparkan bagaimana mesin birokrasi ini bekerja. Mereka mengklaim telah beroperasi dengan mengacu penuh pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Sosialisasi berjalan, roadshow ke fakultas dilakukan. Catatan statistik mereka pun menunjukkan adanya delapan laporan yang masuk. Sebanyak tujuh kasus di tahun 2025 diklaim telah diproses, di mana dua di antaranya membuahkan rekomendasi sanksi sedang. Jika hanya melihat dari kacamata prosedural, Satgas ini tampak hadir sebagai pahlawan bagi sivitas akademika.
Namun, angka-angka statistik yang rapi dan deretan Standar Operasional Prosedur (SOP) itu runtuh berkeping-keping ketika dihadapkan pada kenyataan pahit.
Kenyataan Pahit, Derita Korban
Mari berkenalan dengan Cinta (bukan nama sebenarnya). Mahasiswi ini hanya bisa tersenyum getir ketika mengetahui akhir dari perjuangannya mencari keadilan. Laki-laki yang telah melecehkannya secara fisik dan verbal, yang perlahan menghancurkan rasa amannya selama berkuliah, hanya diberi sanksi skorsing satu semester oleh pihak kampus. Sebuah jeda akademik yang kelewat ringan jika disandingkan dengan trauma psikologis yang harus dipikul Cinta seumur hidup.
Mimpi buruk Cinta bermula pada 2023, tepat di masa krusial ketika ia baru saja menapaki transisi menjadi insan akademis. Di momen pengenalan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, ia justru menjadi target predator. Pelecehan demi pelecehan terus berulang dengan impunitas yang tak kasat mata, hingga memuncak pada tahun 2025.
Kala itu, pelaku diduga menawarkan korban untuk terlibat dalam produksi konten pornografi. Habis sudah kesabaran Cinta. Dengan sisa-sisa keberanian yang ia kumpulkan, ia mengetuk pintu Satgas PPKPT Unib. Ia datang dengan satu harapan sederhana yaitu agar institusi pendidikannya akan berpihak di sampingnya.
Nyatanya, melangkah ke ruang Satgas bukanlah akhir dari penderitaan. Di ruangan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan itu, posisi Cinta sebagai korban justru dilucuti perlahan. Selama berbulan-bulan diselimuti kecemasan, ia malah diarahkan untuk mengambil jalan damai dengan pelaku. Dengan alasan rasa kasihan dan dianggap masih perlu menempuh jalan yang panjang sebagai mahasiswa.
Alih-alih dibela, Cinta justru disudutkan lewat narasi seksis yang berlindung di balik kedok nasihat bijak. “Waktu itu tim satgas mengatakan pemikiran saya sedang tidak jernih, perempuan memang begitu. Katanya kami sama-sama masih semester lima dan perjalanan masih panjang, jadi diminta berpikir baik-baik,” ungkap Cinta, menirukan ucapan petugas yang masih terngiang jelas di kepalanya.
Mengapa Institusi Pendidikan Tinggi Masih Gagap Menangani Kekerasan Seksual? Pertanyaannya, mengapa institusi pendidikan tinggi kita selalu gagap dan berujung memoderasi kasus kekerasan seksual? Mengapa pelindung justru menjelma bak orang tua yang sibuk mendamaikan anak-anaknya yang bertikai, seolah pelecehan seksual hanyalah kenakalan remaja biasa?
Akademisi Fakultas Hukum UGM sekaligus Dewan Penasihat KIKA, Herlambang P. Wiratraman, memberikan argumen tajam bahwa ada kultur feodalisme yang mendarah daging di kampus. Aturan sering kali tidak dipakai untuk menegakkan keadilan, melainkan sekadar tameng untuk membentengi citra dan nama baik institusi dari sorotan publik.
Kasus Cinta menuntut jawaban tuntas terkait apakah Satgas sudah berpihak pada korban, atau mereka hanya instrumen peredam skandal demi menyelamatkan akreditasi? Di balik layar, bagaimana sebenarnya jejaring relasi kuasa dan hitung-hitungan politik kampus bekerja membungkam para pendamping korban?
Baca juga: Berbagai Penyebab Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Mandek
Lantas, sejauh mana sistem benar-benar berpihak pada korban?
Tulisan ini hanyalah pembuka dari lapisan masalah yang jauh lebih dalam. Baca investigasi dan penelusuran selengkapnya mengenai bagaimana feodalisme kampus membungkam korban kekerasan seksual, selengkapnya di Teras.id





Comments are closed.