Sat,15 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Menghafal Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Antara Salah, Lupa, Khilaf, dan Lalai

Menghafal Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Antara Salah, Lupa, Khilaf, dan Lalai

menghafal-surat-ad-duha-berhadiah-miras,-antara-salah,-lupa,-khilaf,-dan-lalai
Menghafal Surat Ad-Duha Berhadiah Miras, Antara Salah, Lupa, Khilaf, dan Lalai
service

KITA, berarti Saya dan Anda, cenderung mudah sekali melempar kata permisif “Saya salah…,Saya lupa…,Saya khilaf….,atau Saya lalai”. Kemudian untuk menjustifikasi kelakuan salah dan sering lupa itu, agar menjadi kewajaran bersembunyilah di balik pepatah Arab: Al-Insanu Mahallul Khatta Wan-Nisyan, bahwa manusia tempatnya salah dan lupa. Tapi yang luput dari pemahaman kita, keempat konsep tersebut; salah, lupa, khilaf dan lalai, sebenarnya memiliki makna dan konsekuensi hukum berbeda.

Salah (الخَطَأ) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah sebuah sifat yang memiliki arti sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan, kelirunya suatu tindakan, serta menyimpang dari aturan atau norma. Orang berbuat salah bisa dipahami telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hal seharusnya, melakukan perbuatan melanggar aturan atau norma. Orang salah, penebusannya tergantung kepada siapa ia berbuat kesalahan. Kepada Tuhan dengan cara bertaubat, kepada manusia dengan cara meminta maaf.

Sedangkan lupa (النِّسْيَان) berarti sesuatu yang lepas dari ingatan, tidak teringat, atau hilangnya kesadaran sementara terhadap suatu informasi atau tindakan. Dalam bahasa Arab, kata ini berakar dari “nasiya” yang berarti hilangnya ingatan atau ketidakhadiran ingatan terhadap sesuatu yang sebelumnya diketahui. Contoh, ada suami menunggu istrinya belanja di mall (keadaan sadar), lalu tiba-tiba ada telepon penting dari bos mendesak memintanya segera pergi. Karena terlau penting membuat kesadaran suami terlepas, sehingga sekonyong-konyong pergi melupakan si istri. Jadilah suami lupa istri.

Dan lupa, walaupun agak mirip dengan lalai (الغَفْلَة), tetapi sesungguhnya berbeda. Lalai didefinisikan sebagai sifat kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya). Ia juga dipadankan dengan lengah. Orang yang lalai atau lengah ini masih memiliki kesadaran dan ingatan, namun mengabaikan kewajiban atau kehati-hatian karena enggan, meremehkan, atau tidak peduli. Dalam agama Islam, orang lalai mendapat kecaman keras dari Allah karena menjauhkannya dari kebenaran (Surah Al-Ma’un ayat 4-5). Sedangkan dalam hukum pidana (KUHAP), sifat ini dianggap memiliki unsur kesengajaan atau pembiaran sehingga bisa memiliki konsekuensi hukum pidana.

Berikutnya khilaf (الخِلَاف / الزَّلَّة). Ini lebih pada sebuah kesalahan atau kekeliruan yang tidak disengaja, didefinisikan sebagai kekeliruan kecil atau sesaat yang dilakukan akibat kelemahan diri, emosi spontan, atau kekurangtelitian, padahal sebenarnya tahu tentang aturan dan kebenarannya. Khilaf juga dimaknai sebagai sebuah ketergelinciran moral atau sikap. Di dalamnya ada unsur kelemahan manusiawi sesaat, yang biasanya si pelaku langsung merasa bersalah dan menyesal setelahnya.

Ada banyak kasus hukum di Indonesia, yang dalam prosesnya para pelaku berdalih menggunakan diksi-diksi tersebut. Konsekuensi moral dan hukumnya berbeda-beda tergantung derajat masalahnya. Banyak yang cukup dengan meminta maaf setelah menimbang konsekuensi moral, namun tidak sedikit yang kemudian belanjut ke meja peradilan.

Contoh kasus yang ramai kemarin, tantangan menghafal Surat Alquran (Surat Ad-Duha) berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth produk miras New Port dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Polisi sudah mengusut kasus itu. Sebanyak empat orang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku lalai dan khilaf. Mudah bukan? Tapi–mungkin–yang tidak disadari, kelalaian semacam ini memiliki konsekuensi hukum tidak ringan. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), lalai ini disebut juga kealpaan (Culpa), bentuk kesalahan karena kekurang hati-hatian. Ia bisa dipidana tergantung jerat pasal pelanggarannya. Permintaan maaf dari para pelaku juga tidak serta merta menghapus konsekuensi moral dan hukumnya. Perbuatannya terlanjur menciderai moral yang tidak gampang dilupakan, memicu amarah umat Islam sehingga direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), sampai ormas-ormas keagamaan dan kesukuan di Jakarta.

Andaikata kemudian ada yang memaafkan, maka perbuatan salah akibat dari kelalaian atau kealpaan yang kebangetan tersebut juga tidak langsung menghapus konsekuensi hukum bagi para pelaku. Selama ada pasal yang dilanggar, maka kasus tersebut bisa diajukan menjadi perkara hukum. Dalam proses inilah polisi akan menyelidiki masalah, lalu diuji dalam proses peradilan.

Konsekuensi hukum

Salah, lupa, khilaf dan lalai, dalam sistem hukum pidana Indonesia–baik KUHP lama maupun baru–pemahamannya relatif berbeda dengan sekadar pemaknaan tekstual harfiah semata. Konsep pemaknaan dalam KUHP bisa dipahami melalui asas utama pertanggungjawaban pidana: Geen straf zonder schuld (Tiada pidana tanpa kesalahan). Salah dan lalai memiliki padanan doktrinal formal yang tegas dalam hukum pidana, sedangkan lupa dan khilaf diposisikan sebagai alasan pemaaf, ketidakmampuan bertanggung jawab, atau bentuk kealpaan ringan dalam praktik peradilan.

Dalam hukum pidana, kesalahan (Schuld) adalah konsep payung yang menjadi syarat mutlak untuk menjatuhkan pidana. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena perbuatannya melanggar hukum, melainkan orang tersebut harus memiliki “kesalahan” secara batiniah maupun psikologis yang dibuktikan dengan niat jahat (mensrea). Di dalamnya juga harus ada unsur kesengajaan (Opzet), ketika si pelaku memang memiliki niat dan sudah memahami akibat serta konsekuensi hukumnya. Dan yang penting, semua unsur kesalahan tersebut telah dibuktikan dalam proses peradilan yang jujur, adil dan benar.

Lalu bagaimana dengan lalai? Kondisi ini disebut sebagai kealpaan (Culpa), yang dimaknai sebagai sifat kurangnya kehati-hatian atau kewaspadaan. Dalam rumusan pasal-pasal KUHP, istilah resminya adalah kealpaan. Seseorang dikatakan lalai jika perbuatannya memenuhi dua syarat utama: Pertama, kurang hati-hati atau sangat teledor (onvoorzichtigheid), kedua dapat menduga akibatnya (rederlijkerwijs te voorzien) namun pelaku tidak mengindahkannya atau mengabaikannya. Kealpaan ini dalam praktik peradilan dan hukum di Indonesia dibagi menjadi beberapa turunan lagi.

Berikutnya lupa, yang secara eksplisit tidak diatur sebagai bentuk kesalahan tersendiri dalam pasal KUHP. Namun, dalam hukum pidana, kondisi lupa ditempatkan dalam kerangka analisis kondisi Culpa. Jika lupa tersebut timbul karena sikap meremehkan atau ketidakpedulian, contohnya pengemudi lupa menyalakan lampu sein saat berbelok hingga menyebabkan kecelakaan, maka lupa di sini tetap dianggap sebagai kealpaan pidana. Pelakunya bisa dikenai konsekuensi hukum pidana. 

Namun, dalam implementasi hukum, lupa juga bisa menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang. Ini terjadi kalau lupa terjadi akibat gangguan kondisi psikis (mental) atau medis tertentu di luar kontrol wajar manusia. Kondisi psikis atau medis tersebut membuat pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini contohnya orang gila sungguhan, bukan pura-pura. Pelaku kejahatan tidak akan dikenai pertanggungjawaban ketika terbukti memiliki gangguan mental alias gila yang dibuktikan dengan laporan medis.

Adapun khilaf, itu lebih dekat pemaknaannya dengan doktrin dwaling (kesesatan/kekeliruan/kekhilafan) atau error. Khilaf terjadi ketika sikap batin pelaku keliru memahami keadaan atau hukum. Hukum pidana, dalam konteks error ini membaginya menjadi dua: pertama kesalahan dalam persona (human error) atau kesalahan dalam objecto (khilaf sasaran). Kesalahan objecto ini contohnya pelaku berniat menembak A, tetapi ternyata salah mengenali orang dan justru menembak B. Pelaku tetap dapat dipidana karena unsur kesengajaan merusak atau membunuh tetap ada.

Namun ada juga khilaf fakta atau hukum (Error Facti / Error Juris). Pelaku secara wajar keliru mengira keadaan di sekitarnya. Misalnya seseorang mengambil helm yang bentuk dan warnanya persis milik orang lain di tempat parkir karena mengira itu miliknya. Khilaf seperti ini bisa menghapuskan kesengajaan (menghapus niat jahat). 

Akhir kata, salah, lupa, lalai dan khilaf ini, secara harfiah memang terlihat sederhana. Gampang sekali diucapkan. Namun yang tidak disadari oleh kita, segala perbuatan yang menggendong keempat diksi permisif tersebut tetap memiliki konsekuensi moral dan hukum tidak sederhana. Selama di situ ada pasal pidana yang dilanggar, maka peradilanlah jalan penyelesaiaannya.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=Muhammad Taufiq
Wakil Pemimpin Redaksi Arina.id

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.