Perayaan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu masih kuat dalam benak kita, dan di tengah bingarnya ada perempuan-perempuan yang secara khusus ingin kami rayakan di The Conversation Indonesia (TCID). Mereka adalah perempuan-perempuan yang di tengah rasa sakit, stigma dan ketakutan tetap memilih untuk bersuara.
Kekerasan seksual adalah epidemi tersembunyi di masyarakat. UN Women menyebutkan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara data Badan Pusat Statistik menyebutkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.
Bersuara bukan hal yang mudah. Ada risiko stigma dari misogini dalam masyarakat. Ada rasa perih ketika mengingat kembali peristiwa yang dialami. Ada ketakutan tidak dipercaya. Kehadiran whistleblower dan penyintas yang memilih bersuara memutus rantai kekerasan yang tanpa pelaporan akan terus berulang termasuk pada korban-korban baru.
Baru-baru ini, TCID berinteraksi secara langsung dengan dua whistleblower dan tiga saksi korban yang melaporkan kepada kami tindak kekerasan seksual oleh salah satu staf TCID berinisial RAV.
Kami menerima laporan mereka dengan serius dan segera mengambil langkah. Task Force Anti Kekerasan Seksual TCID melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual dengan tingkat keparahan berat. Berdasarkan temuan ini, pada 6 Maret 2026, TCID memberhentikan yang bersangkutan sebagai sanksi atas pelanggaran aturan internal TCID.
Kami berdiri sepenuhnya bersama para penyintas dan whistleblower. TCID berkomitmen untuk memastikan ruang aman bagi mereka dengan menjaga kerahasiaan identitas serta mendukung pemulihan melalui rujukan ke layanan konseling.
Seluruh proses ini, mulai dari masuknya laporan, penanganan kasus, hingga pemberian sanksi, diselesaikan dalam rentang waktu 10 hari. Kecepatan respons ini dimungkinkan berkat adanya draf SOP Anti-Kekerasan Seksual (KS) yang saat ini dalam proses tahap akhir finalisasi. SOP Anti-KS ini dikembangkan dengan dukungan fellowship dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Proses ini menjadi implementasi nyata pertama bagi draf SOP Anti-KS yang sedang difinalisasi dan menjadi bahan evaluasi berharga untuk memperkuat draft SOP Anti-KS kami. TCID berkomitmen untuk terus mengevaluasi diri, memperkuat sistem perlindungan, dan memastikan bahwa lingkungan kerja kami adalah tempat yang memuliakan martabat manusia.
Kami mengajak rekan-rekan media untuk segera bergerak membentuk SOP Anti-KS-nya masing-masing di tengah rentannya jurnalis perempuan mengalami kekerasan. Kami juga berharap korban-korban kekerasan seksual di luar sana kuat dan menyadari ada ruang-ruang aman, mulai dari lembaga bantuan hukum hingga layanan konseling, yang mengutamakan korban.
Kekerasan seksual merupakan kasus pelik yang kerap lolos dari jerat hukum dan begitu mengandalkan keberanian korban untuk bersuara di tengah luka mereka. Kepada para penyintas dan whistleblower, terima kasih telah bersuara dan menjaga ruang aman bersama.




Comments are closed.