Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu

Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu

menhut-tegaskan-penegakan-hukum-terkait-karhutla-tidak-pandang-bulu
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
service

Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 (kasus yang diproses), ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Menhut juga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penindakan berdasarkan besar kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Menurut Menhut, penindakan tidak hanya dapat dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya menegaskan.

Menhut telah mengecek langsung penanganan karhutla di Jambi. Lokasi kebakaran berada di lahan gambut yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 17 ribu hektare.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian, karena lahan gambut yang terbakar memiliki kedalaman sekitar 4 meter.

Menurutnya, api di lahan gambut tidak mudah dipadamkan karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meski api di atasnya telah terlihat padam.

Selain itu, Menhut juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Dia menilai, tindakan yang terlihat sepele juga dapat menimbulkan dampak luas apabila terjadi di lahan gambut.

“Betapa hal yang sepele yang mungkin tidak terpikirkan memiliki implikasi luas. Tapi ternyata apabila tidak diantisipasi, tetap dilakukan, maka kebakaran semacam ini terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menhut juga mengapresiasi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) yang bergerak cepat menemukan titik api dan berkoordinasi dengan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, TNI, serta Polri.

Dia menyebutkan terdapat sekitar 40 anggota MPA yang selama ini berperan dalam membantu pengendalian karhutla di wilayah tersebut.

Baca juga: Menhut pastikan pemerintah percepat penanganan karhutla

Baca juga: Prabowo tegaskan negara hadir hadapi bencana dan karhutla

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.