Jakarta (ANTARA) – Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap saat menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Hingga kini, Revaldo masih diperiksa kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya.
Berdasarkan kronologi, Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) malam.
“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Wisnu.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba.

Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, hingga divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu.
Revaldo lagi-lagi ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya karena keterlibatannya pada narkoba. Revaldo pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
Baca juga: Artis Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas kasus narkoba
Baca juga: Polda Metro buru penyuplai narkoba untuk Revaldo
Baca juga: Revaldo belum pernah direhabilitasi
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.