Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Misran Toni Bebas, Desak Aparat Buru Pembunuh Sesungguhnya

Misran Toni Bebas, Desak Aparat Buru Pembunuh Sesungguhnya

misran-toni-bebas,-desak-aparat-buru-pembunuh-sesungguhnya
Misran Toni Bebas, Desak Aparat Buru Pembunuh Sesungguhnya
service

Ratusan warga memadati halaman Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur,  sejak pukul 9.00 pagi, 16 April 2026. Warga hendak mengawal sidang putusan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, yang jadi terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah hampir tiga jam sidang berlangsung, majelis hakim membebaskan Misran Toni dari segala tudingan. Pria berusia 53 tahun itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan terhadap kasus itu. Abdul Hamid,  Kuasa Hukum Misran Toni, menyebutkan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli dalam melihat kebenaran. “Hari ini kebenaran menemukan jalannya, yang artinya, segala tuduhan sejak dari awal terhadap Misran Toni dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” katanya pasca sidang putusan. Dia bilang, putusan ini merupakan kemenangan untuk seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kabupaten Paser yang berjuang melawan batubara. Herdiansyah Hamzah,  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, mengatakan, vonis bebas ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum. Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa ada kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa dalam pengungkapan kasus di Muara Kate. Misran Toni, katanya, jadi kambing hitam aparat penegak hukum. “Ini proses hukum yang sesat. Pertanyaannya, siapa pelaku aslinya? Aparat harus menyasar perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam konflik di Muara Kate,” kata pria yang akrab disapa Castro itu. Aktivitas batubara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang diduga mengangkut batubara melintasi jalan umum dan perkampungan Muara Kate. Foto: MS Ardan/Mongabay Indonesia Kasus di Muara Kate bermula…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.