Arina.id—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum jika terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dengan putusan itu, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, atau pihak lain tidak dapat menginisiasi perkara pidana atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 219 mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar yang dapat dilihat umum, maupun menyebarluaskannya melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Adapun ayat (2) menyebut pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Gugatan itu diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP.
Dalam pertimbangannya, MK memberikan catatan untuk Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. MK ingin memberikan penegasan mengenai ‘pengadu’ dalam UU itu.
Berikut bunyi Pasal 218 yang dimohonkan pemohon dan Pasal 220 yang disorot MK:
Pasal 218
(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma Pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi : ‘tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden’,” ujar hakim MK.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum,” imbuhnya.
Menurut MK, penegasan subjek hukum itu harus dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa berhak mengatasnamakan presiden dan atau wapres.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres,” jelasnya.
MK menegaskan dalam Pasal 220 itu, penegakan hukum baru bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.
“Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres,” pungkasnya.





Comments are closed.