Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden dan Wapres Lapor

MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden dan Wapres Lapor

mk:-delik-penghinaan-hanya-bisa-diproses-jika-presiden-dan-wapres-lapor
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden dan Wapres Lapor
service

Arina.idMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum jika terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dengan putusan itu, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, atau pihak lain tidak dapat menginisiasi perkara pidana atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 219 mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar yang dapat dilihat umum, maupun menyebarluaskannya melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Adapun ayat (2) menyebut pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Gugatan itu diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP.

Dalam pertimbangannya, MK memberikan catatan untuk Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. MK ingin memberikan penegasan mengenai ‘pengadu’ dalam UU itu.

Berikut bunyi Pasal 218 yang dimohonkan pemohon dan Pasal 220 yang disorot MK:

Pasal 218

(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma Pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi : ‘tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden’,” ujar hakim MK.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum,” imbuhnya.

Menurut MK, penegasan subjek hukum itu harus dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa berhak mengatasnamakan presiden dan atau wapres.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres,” jelasnya.

MK menegaskan dalam Pasal 220 itu, penegakan hukum baru bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.

“Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.