Jakarta, Arina.id—Upaya hukum Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, untuk lepas dari vonis mati kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pelaku kekerasan seksual tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan tetap berlaku.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena Herry melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santri yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati. Jaksa menilai beratnya perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban menjadi alasan hukuman maksimal layak dijatuhkan.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung saat itu memutuskan berbeda. Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memberikan jawaban terkait rencana eksekusi mati Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, jaksa melakukan banding dan majelis pengadilan tinggi Bandung memutuskan banding jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis mati.
Sementara itu, Ira Mambo pengacara Herry Wirawan mengatakan belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan respons.
“Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan,” kata dia dilansir Republika.
Terkait apakah akan ada upaya hukum lain, pihaknya mengembalikan kepada Herry Wirawan. “Saya diminta keluarga apabila melakukan upaya hukum,” kata dia.
Ira menyebut kliennya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung kemudian jaksa banding. Majelis Pengadilan Tinggi memutuskan menerima banding jaksa dan menerima tuntutan jaksa yaitu menghukum mati Herry Wirawan.
“Gak cuma hanya hukuman mati ada item lain. Karena diterima permohonan jaksa saya mengajukan kasasi. Putusan kasasi saya belum lihat,” kata dia.
Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun
Kasus ini menjadi sorotan karena perbuatan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2016 hingga 2021. Korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat perkara ini semakin serius karena anak-anak semestinya mendapatkan ruang yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra melihat vonis hukuman mati terhadap Herry sebagai keputusan penting terkait perlawanan terhadap kekerasan anak. Putusan itu diharapkan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara hukum yang sama.
“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” ujar Jasra.





Comments are closed.