Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Mati

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Mati

pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-santri-di-bandung,-herry-wirawan-divonis-mati
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Mati
service

Jakarta, Arina.id—Upaya hukum Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, untuk lepas dari vonis mati kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pelaku kekerasan seksual tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Herry Wirawan tetap berlaku.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena Herry melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santri yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. 

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati. Jaksa menilai beratnya perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban menjadi alasan hukuman maksimal layak dijatuhkan.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung saat itu memutuskan berbeda. Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memberikan jawaban terkait rencana eksekusi mati Herry Wirawan. 

Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, jaksa melakukan banding dan majelis pengadilan tinggi Bandung memutuskan banding jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis mati.

Sementara itu, Ira Mambo pengacara Herry Wirawan mengatakan belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan respons.

“Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan,” kata dia dilansir Republika.

Terkait apakah akan ada upaya hukum lain, pihaknya mengembalikan kepada Herry Wirawan. “Saya diminta keluarga apabila melakukan upaya hukum,” kata dia.

Ira menyebut kliennya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung kemudian jaksa banding. Majelis Pengadilan Tinggi memutuskan menerima banding jaksa dan menerima tuntutan jaksa yaitu menghukum mati Herry Wirawan.

“Gak cuma hanya hukuman mati ada item lain. Karena diterima permohonan jaksa saya mengajukan kasasi. Putusan kasasi saya belum lihat,” kata dia.

Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun

Kasus ini menjadi sorotan karena perbuatan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2016 hingga 2021. Korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat perkara ini semakin serius karena anak-anak semestinya mendapatkan ruang yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi korban kekerasan seksual.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra melihat vonis hukuman mati terhadap Herry sebagai keputusan penting terkait perlawanan terhadap kekerasan anak. Putusan itu diharapkan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara hukum yang sama. 

“Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat,” ujar Jasra. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.