Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. MK Tunda Dengar Keterangan DPR dan Pemerintah terkait Tiga Permohonan Uji Materiil Soal MBG

MK Tunda Dengar Keterangan DPR dan Pemerintah terkait Tiga Permohonan Uji Materiil Soal MBG

mk-tunda-dengar-keterangan-dpr-dan-pemerintah-terkait-tiga-permohonan-uji-materiil-soal-mbg
MK Tunda Dengar Keterangan DPR dan Pemerintah terkait Tiga Permohonan Uji Materiil Soal MBG
service

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi menunda sidang mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) soal Progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Suhartoyo membeberkan terdapat tiga permohonan soal MBG, yaitu Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya, dipersoalkan karena MBG menggunakan anggaran pendidikan 

Terkait jadwal persidangan selanjutnya, Suhartoyo masih belum bisa memastikan waktu terlaksananya mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah,

“Hari dan tanggal belum bisa dipastikan karena diatur terlebih dahulu MK. Ada libur panjang yang harus menata ulang jadwal,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).

Diketahui, Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, tetap meyakini bahwa anggaran Program MBG yang bersumber dari dana pendidikan sebesar 20 persen merupakan anomali atau penyimpangan. 

“Tentu kami mengusahakan yang terbaik untuk permohonan ini. Kami meyakini MK memahami betul persoalan konstitusional yang timbul secara meluas,” ujarnya kepada NU Online, Kamis (19/2/2026). 

Sementara itu, pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, realokasi anggaran pendidikan untuk Program MBG berimbas pada sektor lain, khususnya pendidikan tinggi. Ia menyebut pendanaan riset termasuk yang terdampak dari kebijakan tersebut. 

“Pemangkasan ini akan berakibat langsung terhadap kegiatan utama Pemohon,” tegasnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Kuasa hukum Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan pelaksanaan MBG berdampak pada tersisihnya guru honorer dari proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Alif, permohonan uji materiil ini berangkat dari keresahan pemohon, Reza Sudrajat, yang merasa kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK terhambat akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta skema dana transfer ke daerah. 

“Permohonan ini diujikan atas keresahan yang dialami Kang Reza sebagai guru honorer yang dijauhkan dari kesempatan rekrutmen PPPK karena kondisi kemampuan fiskal daerah maupun dana transfer ke daerah,” ujarnya sebelum persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.