Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Redaktur kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, ketika saya sedang bepergian (musafir) dan hendak shalat, baik di rest area, mushalla umum maupun masjid yang biasa dipakai shalat oleh musafir, kemudian saya hendak bermakmum kepada seorang imam.
Namun, saya tidak tahu apakah imam tersebut shalat qashar atau itmam (sempurna). Nah, bagaimana solusi dan hukumnya dalam hal ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Mubin/Madura).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dengan referensi yang valid dari para ulama, agar dapat dijadikan pijakan sekaligus pedoman dalam menyikapi persoalan ini.
Perlu diketahui bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) diberikan keringanan sekaligus kebebasan untuk memilih cara mengerjakan shalat saat bepergian, antara melaksanakan shalat qashar dengan menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat saja, atau mengerjakan shalat itmam dengan melaksanakan shalat sempurna sebagaimana yang biasa dilakukan.
Kedua cara tersebut sama-sama diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat dan ketentuan qashar, dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang yang sedang bepergian untuk memilih salah satu di antara keduanya, yang ada hanya tentang afdhaliyah atau keutamaan saja. Misalnya, jika perjalanannya mencapai 3 marhalah (kurang lebih 132 km), maka shalat qashar lebih utama, tetapi jika tidak mencapai 3 marhalah, maka shalat dengan sempurna lebih utama.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini, dalam salah satu karyanya mengatakan:
وَالْقَصْرُ لَهُ أَفْضَلُ مِنَ الْإِتْمَامِ إِنْ بَلَغَ سَفَرُهُ ثَلاَثَ مَرَاحِلَ وَلَمْ يُخْتَلَفْ فِي جَوَازِ قَصْرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَبْلُغْهَا فَالْإِتْمَامُ أَفْضَلُ
Artinya, “Melakukan shalat qashar baginya (musafir) lebih utama daripada itmam, apabila perjalanannya mencapai 3 marhalah dan tidak ada perbedaan pendapat perihal kebolehan qasharnya. Namun, jika belum mencapai (3 marhalah), maka shalat itmam lebih utama.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid I, halaman 174).
Tapi sekali lagi perlu penulis tegaskan, bahwa penjelasan Syekh Khatib asy-Syarbini di atas hanya menjelaskan tentang mana yang lebih utama saja. Artinya, seorang musafir boleh-boleh saja untuk qashar meski tidak mencapai 3 marhalah, yang penting sudah memenuhi syarat bolehnya qashar dalam mazhab Syafi’i, yaitu 2 marhalah (kurang lebih 88 km). Ia juga boleh shalat itmam meski perjalanannya melebihi 3 marhalah, meski yang lebih utama dalam hal ini adalah qashar.
Namun persoalannya adalah ketika seorang musafir hendak shalat di rest area, mushalla umum, atau masjid di perkotaan yang biasa dijadikan tempat shalat oleh musafir, kemudian hendak bermakmum kepada seorang imam yang sedang shalat. Hanya saja, ia tidak tahu apakah imam tersebut sedang shalat qashar atau itmam. Bagaimana solusinya?
Tidak Tahu Apakah Imam Shalat Qashar atau Itmam
Merujuk pada penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari, jika seorang musafir ragu atau tidak tahu apakah imam hendak shalat qashar atau itmam, maka boleh baginya untuk berniat ta’liq (menggantungkan) niatnya pada shalat yang akan dilakukan oleh sang imam. Misalnya ia berniat: “Jika imam shalat qashar, maka saya pun shalat qashar. Dan jika imam shalat itmam, maka akan saya sempurnakan.”
Menggantungkan niat seperti contoh ini hukumnya diperbolehkan dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalat. Lalu, ketentuan shalatnya mengikuti shalat yang dilakukan oleh imam. Jika imam shalat qashar, maka ia pun shalat qashar. Dan jika imam shalat itmam, maka ia pun harus shalat itmam. Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ شَكَّ فِي نِيَّةِ الْإِمَامِ الْقَصْرَ، فَقَالَ إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِلاَّ أَتْمَمْتُ لَمْ يَضُرَّ التَّعْلِيْقُ بَلْ لَهُ الْقَصْرُ إِنْ قَصَرَ الْإِمَامُ
Artinya, “Jika ia ragu perihal niat imam untuk melakukan qashar, kemudian ia berniat: ‘Jika imam mengqashar maka aku juga qashar, dan jika tidak maka aku akan menyempurnakan.’ Maka penggantungan niat seperti ini tidak berbahaya. Bahkan, ia boleh qashar shalat apabila imam qashar shalat.” (Tuhfatut Thullab bi Syarhi Matni Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2021 M], halaman 61).
Kendati demikian, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat dalam persoalan menggantungkan niat ketika seorang makmum tidak mengetahui niat imamnya, yaitu antara qashar dan tidak.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seorang musafir boleh-boleh saja menggantungkan niat shalatnya kepada imam. Sehingga apabila imam melakukan shalat dengan sempurna, maka makmum pun harus menyempurnakan shalatnya, dan jika imam melakukan shalat qashar maka makmum juga harus mengqashar shalatnya.
Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa menggantungkan niat sebagaimana contoh di atas hukumnya tidak diperbolehkan dan ia tidak boleh qashar shalat, karena adanya keraguan perihal niat imam. Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ جَهِلَ نِيَّةَ إِمَامِهِ الْمُسَافِر، فَعَلَّقَ عَلَيْهَا فَقَالَ: إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِنْ أَتَمَّ أَتْمَمْتُ، فَوَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، (أَصَحُّهُمَا) صِحَّةُ التَّعْلِيقِ، فَإِنْ أَتَمَّ الْإِمَامُ أَتَمَّ، وَإِنْ قَصَرَ قَصَرَ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ مِنْ حَالِ الْمُسَافِرِ الْقَصْرُ، وَمُقْتَضَى الْإِطْلَاقِ هُوَ مَا نَوَى، (وَالثَّانِي) لَا يَجُوزُ الْقَصْرُ لِلشَّكِّ
Artinya, “Jika musafir tidak tahu niat imamnya, lalu ia menggantungkan padanya dengan berkata: ‘Jika imam qashar maka saya qashar, dan jika imam itmam maka saya itmam,’ maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling shahih adalah sahnya penggantungan (niat).
Sehingga, jika imam itmam maka ia pun itmam, dan jika imam qashar maka ia pun qashar, karena yang tampak dari keadaan seorang musafir adalah qashar, dan konsekuensi dari kemutlakan (niat) adalah apa yang ia niatkan. Pendapat kedua tidak boleh qashar karena adanya keraguan.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid IV, halaman 356).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, seorang yang sedang bepergian boleh-boleh saja untuk memilih antara melakukan shalat qashar dan itmam. Tidak ada kewajiban antara keduanya.
Sedangkan apabila hendak bermakmum kepada seorang imam yang tidak diketahui apakah niatnya qashar atau itmam, maka boleh baginya menggantungkan niatnya kepada imam, misalnya: “Jika imam shalat qashar maka saya shalat qashar, dan jika imam shalat itmam maka saya juga shalat itmam.”
Hukum menggantungkan niat ketika tidak tahu niat imam, seperti contoh tersebut, adalah diperbolehkan dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Meski ada pendapat yang mengatakan tidak boleh sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas, pendapat yang lebih shahih tetaplah diperbolehkan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal solusi ketika dalam perjalanan hendak bermakmum kepada imam yang tidak diketahui niat shalatnya antara qashar dan itmam. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.





Comments are closed.