Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

nabi-tidak-melarang-perempuan-shalat-di-masjid
Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
service

Mubadalah.id – Sejumlah hadis Nabi Muhammad Saw. mencatat secara tegas larangan melarang perempuan untuk melaksanakan ibadah shalat berjamaah di masjid.

Salah satu riwayat penting diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar ra., yang mengisahkan kebiasaan istri Umar bin Khathab ra. menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.

Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa istri Umar tetap pergi ke masjid meskipun mengetahui suaminya merasa tidak menyukai kebiasaan tersebut dan memiliki rasa cemburu. Ketika ia bertanya mengapa tetap keluar rumah, perempuan itu menjawab bahwa tidak ada larangan langsung dari Umar.

Kemudian, Ibnu Umar menjelaskan bahwa Umar bin Khathab tidak melarang istrinya karena memegang sabda Rasulullah Saw:

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”

Hadis ini tercatat dalam berbagai kitab hadis utama, di antaranya Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Muwaththa’ Imam Malik, dan Musnad Imam Ahmad. Banyaknya jalur periwayatan menunjukkan bahwa larangan tersebut merupakan prinsip yang kuat dalam ajaran Islam.

Pada masa Nabi Muhammad Saw., masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai ruang publik utama. Di masjid, berlangsung kegiatan pendidikan, musyawarah sosial, hingga pengambilan keputusan politik.

Oleh karena itu, larangan menghalangi perempuan ke masjid berarti membatasi akses perempuan terhadap ruang publik dan sumber kebaikan bersama.

Pernyataan Nabi Saw. tersebut muncul dalam konteks budaya pra-Islam yang kerap mengekang perempuan dan membatasi pergerakan mereka di ruang publik.

Hadis ini sekaligus menjadi koreksi langsung terhadap praktik sosial yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang Islam ajarkan. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.