Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

nafkah-keluarga-dan-preseden-perempuan-bekerja-pada-masa-nabi
Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
service

Mubadalah.id – Sejumlah riwayat hadis menunjukkan bahwa perempuan telah terlibat aktif dalam kerja dan pemenuhan nafkah keluarga sejak masa Nabi Muhammad saw. Salah satunya tercatat dalam riwayat tentang Raithah binti Abdullah, istri sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud ra.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya. Dalam riwayat itu, Raithah binti Abdullah mendatangi Nabi Muhammad saw. dan menyampaikan bahwa ia adalah perempuan yang memiliki keterampilan dan bekerja.

Ia menjual hasil pekerjaannya karena dirinya, suaminya, dan anaknya tidak memiliki harta. Raithah juga menanyakan hukum nafkah yang ia berikan kepada keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa Raithah memperoleh pahala dari apa yang ia nafkahkan kepada suami dan anaknya. Jawaban Nabi ini menjadi penegasan bahwa kerja perempuan dan nafkah yang ia berikan kepada keluarga memiliki nilai keagamaan.

Riwayat ini mencatat bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., terdapat perempuan yang bekerja secara produktif dan berkontribusi langsung dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.

Raithah binti Abdullah terkenal dengan mengelola industri kecil dari rumahnya. Hal ini berbeda dengan Khadijah binti Khuwailid ra. yang bergerak di bidang perdagangan berskala besar.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa pemberian nafkah tidak boleh kita pahami sebagai kewajiban sepihak berbasis jenis kelamin. Melainkan sebagai amal yang bernilai ibadah ketika ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Nabi Muhammad saw. tidak menegur, melarang, ataupun mengoreksi aktivitas kerja Raithah, tetapi justru mengapresiasinya.

Dengan demikian, riwayat tentang Raithah binti Abdullah menjadi salah satu preseden historis bahwa perempuan bekerja dan menafkahi keluarga bukanlah hal asing dalam praktik sosial umat Islam awal. Kerja perempuan pada masa Nabi Muhammad saw. tercatat sebagai bagian dari kehidupan keluarga dan masyarakat yang tercatat dalam Hadis Nabi. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.