Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Obat pereda nyeri hebat sulit didapat: Ketakutan terhadap opioid medis hambat pengobatan di Indonesia

Obat pereda nyeri hebat sulit didapat: Ketakutan terhadap opioid medis hambat pengobatan di Indonesia

obat-pereda-nyeri-hebat-sulit-didapat:-ketakutan-terhadap-opioid-medis-hambat-pengobatan-di-indonesia
Obat pereda nyeri hebat sulit didapat: Ketakutan terhadap opioid medis hambat pengobatan di Indonesia
service

● Opioid medis merupakan obat resep untuk meredakan nyeri hebat pada pasien kanker maupun pascaoperasi.

● Stok opioid medis nasional tidak cukup memenuhi kebutuhan pasien nyeri berat yang terus bertambah.

● Penggunaan opioid medis di Indonesia terhambat ketakutan pemerintah akan penyalahgunaan narkotika.


Kalau kamu mengalami nyeri hebat dan kesulitan mendapatkan obat pereda nyeri opioid medis di Indonesia, kamu tidak sendiri. Akses memperoleh obat pereda nyeri berat di negara ini memang masih di bawah standar global maupun regional.

Meski tingkat konsumsi opioid global belakangan naik, penggunaan opioid medis di Tanah Air masih kalah jauh dari negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Timor-Leste.

Sebagai perbandingan, dari 1 juta penduduk Indonesia, hanya 26 dosis opioid yang digunakan per hari. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan Malaysia (1.467 dosis) dan Timor-Leste (200 dosis) opioid per hari.

Opioid medis bekerja dengan memblokir pengiriman sinyal rasa sakit dari tubuh ke otak sehingga ampuh meredakan nyeri berat. Obat ini biasanya diresepkan kepada pasien kanker, pascaoperasi, maupun perawatan paliatif (untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga).

Opioid medis berbeda dengan opioid yang lebih umum dikenal, seperti kodein dan tramadol. Keduanya dikategorikan sebagai “opioid lemah” dan masuk ke dalam kategori regulasi yang berbeda dari opioid medis yang diresepkan untuk meredakan nyeri hebat.

Penggunaan opioid medis memang berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek samping yang lain. Namun, manfaat obat ini sering kali lebih besar daripada risiko yang sebenarnya dapat dikendalikan secara efektif.

Akses opioid medis di Indonesia

Regulasi di Indonesia memasukkan sejumlah opioid ke dalam daftar obat esensial. Pada 2026, Kementerian Kesehatan mengizinkan impor opioid medis morfin, petidina, metadona, fentanil, remifentanil, hidromorfona, dan sufentanil. Semuanya merupakan pereda nyeri berat nonkronis.

Meski opioid medis legal, tetapi pasien kesulitan mendapatkannya. Penyebabnya beragam dan saling berkaitan. Salah satunya adalah keengganan pemerintah menambah impor opioid karena khawatir obat ini disalahgunakan.

Kekhawatiran ini merupakan cerminan dari cara pandang politik dan sosial terhadap narkotika yang telah lama mengakar di Indonesia. Opioid dicap sebagai produk berbahaya tanpa mempertimbangkan kebutuhan medis di lapangan.


Read more: Ganja menjanjikan untuk kurangi nyeri, potensial turunkan permintaan obat penghilang rasa sakit opioid


Menakar kebutuhan opioid di Tanah Air

Stok opioid medis yang ada saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasien nyeri berat yang terus bertambah.

Sebagai gambaran, ada sekitar 5 – 10 ribu orang Indonesia yang membutuhkan perawatan paliatif per satu juta penduduk. Sementara itu, ada 137 kasus kanker baru per 100 ribu penduduk per tahun.

Tiap tahun, Indonesia menyampaikan estimasi kebutuhan narkotika, termasuk opioid, kepada Badan Pengawas Narkotika Internasional (INCB). Organisasi ini akan menetapkan batas produksi dan impor obat tersebut.

Besaran pasokan opioid nasional sebenarnya tidak dibatasi. Namun, kuota impor tahunan maksimum tiap negara bergantung pada laporan kebutuhan nasional yang disetujui INCB.

Opioid.

Opioid. Devonyu / Canva

Untuk menambah stok opioid medis, Kemenkes perlu mengajukan estimasi yang lebih besar kepada INCB untuk tahun berikutnya.

Selama ini Kemenkes enggan melakukannya karena mengklaim penggunaan opioid di Tanah Air masih rendah. Padahal, penelitian kami tahun 2026 mengungkap rendahnya penggunaan sering kali dipengaruhi oleh minimnya ketersediaan obat. Ini merupakan sebuah lingkaran setan yang mesti diputus terlebih dahulu.

Di dalam negeri, rumah sakit bergulat dengan kekosongan stok opioid, waktu tunggu pemesanan yang panjang, dan kewajiban membayar tunai saat barang diterima.

Sementara itu, banyak apotek memilih tidak menyediakan opioid medis karena beban pelaporannya berat dan keuntungannya tipis.

Ujung-ujungnya, pasien yang menanggung akibatnya. Dokter tidak bisa memastikan pasokan opioid di rumah sakit dan pasien mengalami kesulitan karena harus menebus resep di apotek. Padahal, stoknya pun tidak pasti.

Takut disalahgunakan

Tim kami, gabungan peneliti dari berbagai universitas di Indonesia dan Australia, menggelar lokakarya publik di Jakarta pada Juni 2026 untuk memaparkan hasil riset tentang faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan opioid medis di Indonesia.

Para pejabat pemerintah yang hadir menyambut baik laporan tersebut dan sepakat bahwa situasinya memprihatinkan.

Hanya saja, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah lembaga lain berpendapat bahwa mempermudah akses opioid medis bagi pasien justru berisiko meningkatkan penyalahgunaan, kejahatan, dan angka kecanduan.

Tampaknya, para pejabat memperhatikan krisis opioid di Amerika Serikat. Padahal, Indonesia berbeda dengan AS. Kondisi-kondisi yang memicu krisis di sana, seperti pemasaran agresif perusahaan farmasi, penggunaan umum opioid medis untuk nyeri kronis nonkanker, hingga banyaknya pasar gelap, tidak kita temukan di Tanah Air.

Sistem pasar bebas AS memberikan kelonggaran bagi perusahaan farmasi swasta Purdue Pharma dalam memasarkan opioid OxyContin secara agresif dan menyembunyikan efek sampingnya—yang memicu krisis dan penyalahgunaan opioid masif di Negeri Paman Sam sejak 1990-an.

Kekhawatiran lainnya, penambahan stok opioid medis nasional dianggap dapat memperbesar kebocoran obat ke pasar gelap seperti halnya peredaran opioid lemah tramadol.

Kehati-hatian memang perlu, tetapi pantaskah kekhawatiran akan bahaya mengalahkan hak pasien untuk mendapatkan pereda nyeri?


Read more: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor


Dua persoalan berbeda

Riset kami tidak menemukan bukti adanya praktik tenaga kesehatan yang membocorkan opioid medis. Narasumber kami memandang pertanggungjawaban mereka dengan serius dan mengaku tidak pernah meresepkannya kepada orang yang tidak sakit.

Sebanyak 64 tenaga kesehatan yang kami wawancarai secara mendalam sangat memahami batasan regulasi, klinis, dan etika penggunaan opioid. Penelusuran kami atas dokumen pengadilan juga tidak menemukan satu pun kasus pidana tenaga kesehatan yang meresepkan opioid medis di luar regulasi.

Sebagian responden memang mengeluhkan rumitnya sistem pemesanan, penyimpanan, dan pelaporan opioid medis. Namun, mereka semua sepakat bahwa pengawasan ketat obat ini memang perlu dan beralasan.

Alhasil, opioid medis dalam sistem layanan kesehatan jarang bocor ke pasar gelap karena pembatasan yang berlaku saat ini memang efektif menekan kebocoran.

Lantas, jika regulasinya sudah berjalan baik dan tenaga kesehatan menjalankan tanggung jawabnya, adilkah berasumsi bahwa menambah ketersediaan opioid medis otomatis akan meningkatkan kasus penyalahgunaan obat?

Kekhawatiran semacam ini mencampuradukkan dua persoalan yang sebenarnya berbeda. Kebocoran obat ke jalur ilegal adalah ranah penegakan hukum. Sementara akses terhadap opioid medis merupakan hak warga atas kesehatan.

Meski isunya sama-sama penting, pemerintah seharusnya mengedepankan kebutuhan pasien dengan nyeri hebat, alih-alih berkutat dengan dugaan penyalahgunaan opioid medis.

Pembahasan tentang penggolongan obat, terapi alternatif, dan perawatan pasien seharusnya berpijak pada riset ilmiah dan bukti, bukan dikendalikan oleh ketakutan atas skenario terburuk yang masih sebatas dugaan.

Pasien berhak menjadi pusat dari diskusi ini. Adapun dokter berhak atas ketersediaan obat opioid medis untuk memberikan perawatan terbaik. Tak satu pun dari keduanya diuntungkan bila urusan kriminalitas didahulukan di atas perawatan pasien.


Read more: Bahaya dan potensi dari daun kratom, si opioid ‘alami’



0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.