Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi sorotan publik bahkan berada dalam bayang-bayang sensor. Film ini menggambarkan deforestasi hutan terbesar dalam sejarah modern, juga menampilkan gambaran watak kolonialisme negara yang merampas ruang hidup orang Papua atas nama pembangunan. Seperangkat paradigma, narasi, dan instrumen hukum yang memadai hadir untuk memuluskan jalan ini. Salah satunya, Instruksi Presiden (Inpres) 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Sebelumnya, sudah ada beberapa peraturan dalam tajuk kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Pusaka Bentala Rakyat rangkum dalam linimasa PSN di Merauke. Dalih ketahanan pangan dan transisi energi telah membenarkan pembabatan 2,5 juta hektar hutan di selatan Papua untuk cetak sawah, kebun sawit, dan tebu. Akibatnya orang Papua yang hidup di atas tanah dan hutan tersebut pun terancam haknya, termasuk hak atas pangan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup. Pertanyaannya, mengapa orang Papua yang hidup di sana tidak memiliki klaim hukum atas tanah tersebut? Kenapa pemerintah mudah sekali mengembangkan proyek apapun di atas tanahnya? Ada asas atau norma yang mengatur pembenaran praktik klaim negara atas tanah dan hutan hingga memudahkan pengembangan proyek apapun di atasnya. Hal ini bisa terlacak dari praktik teritorialisasi penguasaan hutan oleh negara melalui UU Kehutanan. Saat ini, DPR dan Pemerintah Indonesia melakukan revisi keempat UU Kehutanan. Kita perlu mengingat kembali bagaimana paradigma ini bermula, berkembang, dan melanggengkan perampasan tanah dan hutan yang masyarakat lokal huni serta dampak yang timbul. Hutan adat di Merauke, Papua, yang rata dengan tanah untuk proyek pangan dan energi yang pemerintah gadang-gadang. Foto: Yayasan Pusaka…This article was originally published on Mongabay
Opini: Film Pesta Babi dan Polemik Undang-undang Kehutanan
Opini: Film Pesta Babi dan Polemik Undang-undang Kehutanan





Comments are closed.