Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Opini: Film Pesta Babi dan Polemik Undang-undang Kehutanan

Opini: Film Pesta Babi dan Polemik Undang-undang Kehutanan

opini:-film-pesta-babi-dan-polemik-undang-undang-kehutanan
Opini: Film Pesta Babi dan Polemik Undang-undang Kehutanan
service

Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi sorotan publik bahkan berada dalam bayang-bayang sensor. Film ini menggambarkan deforestasi hutan terbesar dalam sejarah modern, juga menampilkan gambaran watak kolonialisme negara yang merampas ruang hidup orang Papua atas nama pembangunan. Seperangkat paradigma, narasi, dan instrumen hukum yang memadai hadir untuk memuluskan jalan ini.  Salah satunya, Instruksi Presiden (Inpres) 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Sebelumnya, sudah ada beberapa peraturan dalam tajuk kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang Pusaka Bentala Rakyat rangkum dalam linimasa PSN di Merauke. Dalih ketahanan pangan dan transisi energi telah membenarkan pembabatan 2,5 juta hektar hutan di selatan Papua untuk cetak sawah, kebun sawit, dan tebu. Akibatnya orang Papua yang hidup di atas tanah dan hutan tersebut pun terancam haknya, termasuk hak atas pangan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup. Pertanyaannya, mengapa orang Papua yang hidup di sana tidak memiliki klaim hukum atas tanah tersebut? Kenapa pemerintah mudah sekali mengembangkan proyek apapun di atas tanahnya? Ada asas atau norma yang mengatur pembenaran praktik klaim negara atas tanah dan hutan hingga memudahkan pengembangan proyek apapun di atasnya. Hal ini bisa terlacak dari praktik teritorialisasi penguasaan hutan oleh negara melalui UU Kehutanan. Saat ini, DPR dan Pemerintah Indonesia  melakukan revisi keempat UU Kehutanan. Kita perlu mengingat kembali bagaimana paradigma ini bermula, berkembang, dan melanggengkan perampasan tanah dan hutan yang masyarakat lokal huni serta dampak yang timbul. Hutan adat di Merauke, Papua, yang rata dengan tanah untuk proyek pangan dan energi yang pemerintah gadang-gadang. Foto: Yayasan Pusaka…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.