Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Opini: Menakar Percepatan Penetapan Hutan Adat

Opini: Menakar Percepatan Penetapan Hutan Adat

opini:-menakar-percepatan-penetapan-hutan-adat
Opini: Menakar Percepatan Penetapan Hutan Adat
service

“Jadi dalam satu tahun ini dengan mencari pola, pattern yang baru, (diharapkan) pada tahun kedua nanti bisa akan lebih cepat lagi (kepastian hukum hutan adat lainnya). Hingga (harapannya) apa yang dikerjakan delapan tahun lalu, mungkin nanti bisa kami lampaui dalam waktu yang lebih pendek lagi,” kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara September tahun lalu. Data Kementerian Kehutanan 2025, dalam delapan tahun terakhir, penetapan hutan adat pemerintah hanya 160 unit, seluas 333.687 hektar, atau setara 20 unit per tahun. Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Rakka 2024-2029,  sasaran penetapan hutan adat 95 unit seluas 1.417.197 hektar hektar. Hutan adat seluas 1,4 jt hektar untuk 95 komunitas adat setara dengan 20 unit per tahun. Di mana letak percepatannya? Perlu dicatat, rendahnya capaian realisasi penetapan hutan adat dalam satu dekade terakhir mengidikasikan ada persoalan struktural (baca: kerangka kebijakan) yang menghadang upaya itu selama ini. Belajar dari pengalaman, syarat harus ada peraturan daerah dan, atau Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menetapkan subyek dan obyek hak atas hutan adat, tidak mudah dipenuhi (Zakaria, 2024). Maka, sekadar mencari “pola baru” dalam struktur kebijakan yang menghambat itu, tentu mudah tergelincir menjadi upaya sia-sia belaka. Hutan adat yang terancam proyek pangan dan energi dan masyarakat adat terus bertahan. Foto: Yayasan Pusaka Beberapa kendala Menurut Kartodihardjo, et al. (2013), faktanya masyarakat tidak dapat memenuhi berbagai prosedur administrasi yang jadi syarat peraturan perundang-undangan turunan Putusan MK 35/2012 yang menjadi payung hukum penetapan hutan adat. Selain tidak sederhana, dalam praktik tidak ada standar baku dalam proses validasi dan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.