“Jadi dalam satu tahun ini dengan mencari pola, pattern yang baru, (diharapkan) pada tahun kedua nanti bisa akan lebih cepat lagi (kepastian hukum hutan adat lainnya). Hingga (harapannya) apa yang dikerjakan delapan tahun lalu, mungkin nanti bisa kami lampaui dalam waktu yang lebih pendek lagi,” kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara September tahun lalu. Data Kementerian Kehutanan 2025, dalam delapan tahun terakhir, penetapan hutan adat pemerintah hanya 160 unit, seluas 333.687 hektar, atau setara 20 unit per tahun. Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Rakka 2024-2029, sasaran penetapan hutan adat 95 unit seluas 1.417.197 hektar hektar. Hutan adat seluas 1,4 jt hektar untuk 95 komunitas adat setara dengan 20 unit per tahun. Di mana letak percepatannya? Perlu dicatat, rendahnya capaian realisasi penetapan hutan adat dalam satu dekade terakhir mengidikasikan ada persoalan struktural (baca: kerangka kebijakan) yang menghadang upaya itu selama ini. Belajar dari pengalaman, syarat harus ada peraturan daerah dan, atau Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menetapkan subyek dan obyek hak atas hutan adat, tidak mudah dipenuhi (Zakaria, 2024). Maka, sekadar mencari “pola baru” dalam struktur kebijakan yang menghambat itu, tentu mudah tergelincir menjadi upaya sia-sia belaka. Hutan adat yang terancam proyek pangan dan energi dan masyarakat adat terus bertahan. Foto: Yayasan Pusaka Beberapa kendala Menurut Kartodihardjo, et al. (2013), faktanya masyarakat tidak dapat memenuhi berbagai prosedur administrasi yang jadi syarat peraturan perundang-undangan turunan Putusan MK 35/2012 yang menjadi payung hukum penetapan hutan adat. Selain tidak sederhana, dalam praktik tidak ada standar baku dalam proses validasi dan…This article was originally published on Mongabay
Opini: Menakar Percepatan Penetapan Hutan Adat
Opini: Menakar Percepatan Penetapan Hutan Adat





Comments are closed.