Wed,27 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. News
  3. Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru

Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru

pasutri-perokok-pelaku-penganiayaan-di-palmerah-tak-ditahan,-kuhp-baru
Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru
service
Pasutri Perokok Pelaku Penganiayaan di Palmerah Tak Ditahan, KUHP Baru - GenPI.co
Pasutri pelaku menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan dengan alasan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Foto: Instagram @warga.jakbar)

GenPI.co – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku menganiaya pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan dengan alasan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan kedua pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan.

“Sudah diamankan, tetapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” kata dia, dikutip Kamis (29/1).

BACA JUGA:  Viral Pasutri Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi di Palmerah, Berujung Keributan

Kapolsek menyebut selain ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, kasus ini juga masuk kategori denda ringan.

“Dendanya pun juga di bawah Rp 2,5 juta,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Viral Mobil BMW Pakai Pelat Dinas Kemenhan, Pengemudi Merokok

Pihaknya juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan.

Meski begitu, polisi menegaskan kasus ini tetap berjalan dan tidak dihentikan.

BACA JUGA:  Kisah Sudrajat 30 Tahun Berjualan Es Gabus Demi Keluarga, Sempat Viral dan Difitnah

“Bukan berhenti. Tetap diproses,” tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.