Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) memulai penyusunan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau kaum Tuli.
Program ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Peaceful Muharram 1448 Hijriah yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Muchlis Muhammad Hanafi mengatakan penyusunan kosa isyarat keislaman merupakan kelanjutan dari upaya yang sebelumnya telah dilakukan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) melalui penyusunan Mushaf Al-Qur’an Isyarat pada periode 2020-2022.
“Setelah penyusunan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dan istilah-istilah terkait ilmu tajwid, masih terdapat banyak kosakata keislaman yang belum memiliki standar bahasa isyarat,” kata Muchlis di Kantor Kemenag Thamrin, Kamis (11/6/2026).
Kemenag, kata dia, menerima berbagai masukan dari orang tua penyandang disabilitas terkait kebutuhan komunikasi dalam pembelajaran dan praktik keagamaan sehari-hari.
“Kami mendapatkan masukan dari orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Untuk membicarakan istilah seperti shalat, rukun, sujud, haid, hingga istihadhah, ternyata belum ada kosa isyarat yang baku,” katanya.
Penyusunan kosa isyarat tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 14 yang mengatur hak keagamaan bagi setiap penyandang disabilitas.
“Dalam undang-undang ditegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaannya, beribadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta memperoleh akses terhadap layanan ibadah dan kitab suci. Kemenag memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan itu,” jelasnya.
Ia berharap program ini menjadi titik awal pemenuhan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas, terutama kaum Tuli, melalui penyediaan akses yang lebih inklusif dan mudah dipahami.
Menurutnya, standardisasi kosa isyarat keislaman sangat penting agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan di berbagai daerah.
“Kalau bahasa isyaratnya tidak distandarkan, nanti bisa berbeda-beda. Ini yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Setelah proses penyusunan selesai, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas melalui berbagai mitra, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya.
Sosialisasi tersebut akan diwujudkan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi para guru Al-Qur’an Isyarat agar kosa isyarat yang telah disepakati dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi dalam rangka memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas,” pungkasnya.





Comments are closed.