Jakarta, Arina.id—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengadaan wadah makanan (ompreng).
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Antara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan.
“Pendirian perusahaan itu dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” kata Syarief.
Syarief mengatakan, LMI kemudian meminta agar penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga yang sudah ditentukan itu untuk disetujui.
Atas perbuatan tersebut, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polri menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejaksaan Agung terus menggencarkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Hingga hari ini, total sebanyak tujuh orang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut salah satunya LMI.





Comments are closed.