Ringkasan Berita:
- Polsek Jombang menangkap dua anak berinisial AK (15) dan KY (13) yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua mahasiswa di Desa Mojongapit, Jombang.
- Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan barang bukti turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang dan Unit Resmob Polres Jombang.
- Karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
Jombang (beritajatim.com) – Polsek Jombang menangkap dua anak di bawah umur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda di jalanan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Minggu dini hari (26/7/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AK (15) dan KY (13), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jombang. Keduanya diamankan petugas pada Minggu malam (26/7/2026), atau kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jombang menerima informasi mengenai identitas terduga pelaku pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Jombang Kota bersama Unit Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Setelah diamankan, kedua anak tersebut dibawa ke Polsek Jombang Kota untuk menjalani pemeriksaan awal. Karena masih berstatus anak di bawah umur, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mengingat terduga pelaku masih di bawah umur maka dilakukan pelimpahan perkara berikut barang bukti ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang,” ujar Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda yakni Moh Devra Lexysetiawan (19), warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan Wahyu (18), warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, menjadi korban dugaan penganiayaan saat melintas di wilayah Jombang.
Kejadian bermula ketika kedua korban menuju Cafe Nara. Namun, setelah tiba di lokasi, kafe tersebut diketahui sudah tutup sehingga keduanya memutuskan melanjutkan perjalanan menuju angkringan yang berada di kawasan Stadion Merdeka Jombang.

Saat melintas di depan Gacoan, korban berpapasan dengan beberapa orang yang mengendarai sepeda motor. Kelompok tersebut kemudian meneriaki korban dan rekannya hingga terjadi aksi pengejaran.
Pengejaran berlanjut hingga korban tiba di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Saat masih mengendarai sepeda motor, korban diduga ditendang oleh salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih.
Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekannya kehilangan kendali dan terjatuh. Keduanya mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, sementara sepeda motor Honda Beat milik korban mengalami kerusakan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, kedua korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-5840-EFI setelah sebelumnya selesai memancing dan hendak mencari tempat untuk ngopi. [suf]




Comments are closed.