Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Korban Penipuan Mantan Pegawai Bank di Pamekasan Minta Uang Kembali

Korban Penipuan Mantan Pegawai Bank di Pamekasan Minta Uang Kembali

korban-penipuan-mantan-pegawai-bank-di-pamekasan-minta-uang-kembali
Korban Penipuan Mantan Pegawai Bank di Pamekasan Minta Uang Kembali
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah korban investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar di Pamekasan, meminta agar uang mereka dapat kembali seiring dengan ditangkapnya pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MLA oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di Surabaya, Sabtu (25/7/2026).

Pelaku yang merupakan mantan pegawai bank pelat merah di Pamekasan, memang sempat buron dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO sejak 2020 lalu. Pada akhirnya status DPO MLA berakhir setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan MLA menjadi atensi dari para korban, mereka menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi atas keberhasilan menangkap pelaku. Namun para korban meminta uang yang mereka investasikan agar segera dikembalikan.

“Alhamdulillah (MLA) sudah tertangkap, tapi haran besar kami tidak cukup hanya di ranah pidana. Kami lebih mengutamakan pertanggungjawaban secara perdata agar kerugian yang kami alami bisa terselesaikan,” kata salah satu korban, Taufik saat menyampaikan aspirasi di DPRD Pamekasan, Senin (27/7/2026).

Tidak hanya itu, para korban juga meminta aparat agar melacak aliran dana yang selama ini dikumpulkan MLA. “Kami butuh keterangan uang-uang yang sudah diambil dari para korban larinya ke mana, sehingga uang yang kami setor bisa segera kembali,” ungkapnya.

“Selain itu, kami juga berencana untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Pamekasan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang kami alami,” imbuhnya.

Sementara salah satu anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk mendampingi para korban. “Saat ini yang menjadi konsen korban bukan hanya status hukum atau jeratan pasal, tapi bagaimana uang sebesar Rp7,8 miliar itu bisa kembali utuh kepada para korban,” tegasnya.

“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi bersama pihak terkait, termasuk dengan pihak Polres Pamekasan. Sementara dari catatan korban, ada dua jalur setoran yang diberikan kepada MLA, yaitu setoran manual berupa nota, serta setoran melalui rekening,” jelasnya.

Bahkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mendorong para korban agar membuat aduan tertulis kepada DPRD Pamekasan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Saran kami kepada para korban, berikan ruang 20 hari ke penyidik untuk mendalami. Setelah itu kita fasilitasi mediasi dengan pihak terkait. Kita lihat regulasi apa yang memungkinkan agar uang bisa dikembalikan, terlebih korban juga sangat berharap langkah konkrit dari aparat dan lembaga terbaik untuk memulihkan kerugian mereka,” pungkasnya. [pin/aje]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.