Permintaan maaf dan penghapusan video oleh streamer yang melibatkan anak dalam promosi vape tidak serta-merta mengakhiri polemik. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum dan memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan promosi produk adiktif di media sosial. Sejumlah pihak menilai pelibatan anak dalam konten semacam itu tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan biasa, melainkan persoalan serius bagi perlindungan anak dan penegakan aturan di ruang digital.
Advokat yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Thulus Pardosi menilai permintaan maaf tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap perlu mendalami peristiwa itu untuk memastikan adanya unsur pidana, terutama terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Permintaan maaf Big Mo dapat menjadi bentuk penyesalan atau keadaan yang meringankan, tetapi bukan alasan otomatis untuk menghentikan pemeriksaan. Rekam jejak dan pola konten kreator tersebut juga dapat didalami,” kata Thulus kepada Prohealth, Sabtu 1 Agustus 2026.
Secara sosial, menurut Thulus, permintaan maaf akan kehilangan makna apabila kontroversi serupa terus berulang.
Dalam pengaduan tersebut, aparat penegak hukum diminta mendalami dugaan pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) yang mengatur larangan melibatkan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan zat adiktif. Kedua ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Promosi liquid vape merupakan kegiatan komersial. Perlu diperiksa dugaan hubungan endorsement antara Big Mo dengan pemilik merek, termasuk keuntungan yang diperoleh dari kerja sama itu. Apabila anak sengaja dilibatkan untuk kepentingan komersial itu, artinya ada dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” ujar Thulus.
Dalam aduannya, Thulus didampingi sejumlah advokat yakni Eddy Sianipar, Rehan Pangestu, dan Muhammad Putra. Ia mendorong pihak kepolisian untuk mendalami peran seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk agensi, sponsor, maupun platform digital, guna mengetahui bentuk keterlibatan masing-masing dan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum.
“Siapa yang menggagas, memerintahkan, membiayai, menyetujui, mempublikasikan, dan memperoleh keuntungan dari konten tersebut,” tutur Thulus.
Selain itu, Thulus mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lain di luar dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Saat ini, tim hukumnya tengah mengkaji kemungkinan laporan terpisah terkait dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan periklanan, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian iklan rokok elektronik di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Thulus berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kreator konten, agensi, maupun masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam promosi produk adiktif di media sosial. “Bahkan untuk produk biasa sekalipun, pelibatan anak harus dilakukan secara sangat hati-hati dengan mengutamakan hak dan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap dia.
Di saat yang sama, kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak anak di ruang digital. “Jika tidak diperiksa secara serius, akan muncul pesan keliru bahwa melibatkan anak dalam promosi produk adiktif cukup diselesaikan dengan menghapus video dan meminta maaf,” kata Thulus.

Di luar proses hukum yang tengah berjalan, kasus pelibatan anak dalam promosi vape ini juga menuai kekhawatiran dari kalangan pemerhati literasi digital. Menurut Pakar literasi digital ICT Watch Indriyatno Banyumurti, fenomena ini menjadi alarm baru perlindungan anak di ranah digital. Kasus ini, ujarnya, menunjukkan adanya tantangan literasi digital yang kini bergeser dari kemampuan menggunakan media sosial menjadi kemampuan untuk mengenali praktik pemasaran terselubung yang menyasar anak-anak.
“Kita tidak lagi sekadar melawan ‘gagap teknologi’, tapi juga melawan ‘gagap manipulasi informasi’. Bentuk pemasaran digital saat ini sudah tidak konvensional dan tidak terlihat seperti bentuk iklan,” ujar Indriyatno kepada Prohealth.
Menurutnya, tanggung jawab pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak hanya berada di tangan kreator konten, tetapi juga platform digital. Menurutnya, kreator konten wajib memahami etika, nilai-nilai masyarakat, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Sementara itu, platform media sosial perlu memperkuat sistem moderasi agar pelanggaran serupa dapat dicegah sejak dini.
“Menjadikan anak sebagai bagian dari promosi rokok elektronik bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran. Iklan rokok elektronik di media sosial saja sudah tidak boleh, apalagi mengajak anak terlibat dalam promosi,” ungkapnya.
Indriyatno menambahkan, platform digital perlu meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, disertai penerapan sanksi tegas terhadap akun yang melanggar.
“Termasuk pemblokiran akun bagi kreator yang melanggar. Jika tidak, praktik seperti ini berpotensi terus terulang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Indriyatno mendesak penguatan literasi digital harus menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan platform didorong tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Tidak bisa hanya mengandalkan penghapusan konten. Edukasi tentang mengenali dan melaporkan pelanggaran harus diperkuat agar masyarakat ikut menjadi bagian dari perlindungan anak,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan kalangan anak muda yang bergerak di isu pengendalian tembakau. Bagi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan literasi digital, tetapi juga menunjukkan semakin agresifnya promosi produk adiktif yang menyasar ruang digital dan berpotensi melibatkan anak.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menilai pelibatan anak dalam promosi vape harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak karena produk tembakau mengandung zat adiktif yang berisiko memengaruhi perkembangan kognitif anak. Di saat yang sama, kata Manik, penggunaan figur konten kreator yang memiliki kedekatan dengan audiens muda dinilai membuat promosi produk adiktif semakin efektif memengaruhi persepsi dan perilaku anak.
“Segala bentuk iklan, promosi, dan sponsorship rokok di medsos sudah dilarang. Apalagi kalau anak sengaja dilibatkan, ini sangat serius,” ungkapnya.
Manik pun menegaskan, tanggung jawab mencegah pelibatan anak dalam promosi produk tembakau tidak hanya berada di tangan kreator konten, tetapi juga agensi, platform digital, dan pemerintah. Tanpa penegakan aturan yang tegas, praktik serupa bakal terus berulang. “Kalau penegakan hukumnya lemah, upaya pengendalian tembakau akan terus terhambat. Pemerintah harus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata dia.
Sebelumnya, kasus pelibatan anak dalam promosi vape via siaran langsung (live streaming) diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas). Pengaduan diajukan oleh advokat Thulus Pardosi melalui surat bernomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dan diterima Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2026 dini hari.
Pengaduan itu disampaikan atas nama pribadi sebagai anggota masyarakat yang ditujukan kepada pengelola atau pemilik akun “Nice Guy Mo” yang dikenal publik sebagai Big Mo. Namun, pengaduan belum dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi karena anak-anak yang diduga menjadi korban dalam konten siaran langsung itu belum diketahui identitasnya.





Comments are closed.