Kemarin, pada malam tirakatan di kampung, saya “ditodong” panitia untuk membagikan cerita sejarah yang bertemali dengan nasionalisme dan kemerdekaan Indonesia. Sebelum naik panggung, dimulai dengan segenap sambutan. “Ritual” tirakatan tahun ini terbilang unik. Pasalnya, Kabupaten Sukoharjo “kehilangan” bupati. Lewat selebaran pidato yang dibacakan oleh panitia, terselip nama Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo saat ini.
Bupati Sukoharjo yang sesungguhnya, Etik Suryani, menyusul Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, dan Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby yang dirangket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak korupsi. Mereka resmi mengenakan rompi orange. Etik, “si ratu kecil” ini diduga menerima setoran yang bersumber dari upah pungut dengan nilai mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Etik ialah potret dinasti politik yang mapan di tingkat lokal. Setelah suaminya, Wardoyo Wijoyo lengser dari jabatan Bupati Sukoharjo selama dua periode (2010-2015, 2016-2021), giliran Etik menaiki “dhampar kencana”. Dia disinyalir melanggengkan aksi pemerasan, sebagaimana petunjuk sepotong sandi yang dikantongi KPK: “padakno karo bapak” (sesuaikan dengan bapak Wardoyo).
Menarik untuk mengusut kejahatan yang dikerjakan pentolan birokrat ini dari perspektif historis. Seabad lampau, di wilayah kekuasaan kerajaan (Vorstenlanden), praktik buruk petinggi birokrasi tersebut disoroti serius oleh pujangga kenamaan Kota Surakarta, Padmasusastra. Pada 1912, lelaki yang dijuluki tiyang mardika kang marsudi kasusastran Jawi itu menyurat pustaka berjudul Madubasa.
Melalui karya itu, ia tanpa tedeng aling-aling mengkritik bahwa “…patih mung mêrês pamêtune wong cilik, ora wêruh yèn kang angganjar sarta mêrês pamêtu mau iya sang ratu, lali yèn ana unèn-unèn: sotya lan êmbanan”. Maknanya adalah patih memeras hasil jerih payah rakyat kecil. Publik tidak menyadari bahwasanya yang memberi ganjaran dan memeras itu sesungguhnya atas kehendak sang raja.
Belum reda kegeraman dan kekecewaan atas aksi jahat yang menindas kaum krama itu, Padmasusastra kembali menerbitkan karangan bertajuk Maduwasita (1918). Dengan telangas ia menulis: “Pambekanipun tiyang ageng dhateng tiyang alit, taksih kathah ingkang kados pambekaning Dhokerok dhatêng Dhokiyik, kajawi ngangge patrap sawenang-wenang, inggih taksih karsa meres rahing kawula ngantos apuh. Terjemahan bebasnya: perlakuan orang besar (berkuasa) terhadap rakyat kecil masih banyak yang seperti perlakuan Dhokerok (capung besar) terhadap Dhokiyik (capung kecil). Di samping bersikap sewenang-wenang, mereka juga berhasrat memeras keringat rakyat hingga mengering.
Meminjam analogi sastrawan Padmasusastra di atas, dapatlah kita melukiskan Etik atau pejabat tinggi lainnya yang korup sebagai dhokerok. Sementara khalayak ramai dicitrakan sebagai dhokiyik yang disedot lewat pajak dan tenaganya, namun hasilnya tidak digunakan untuk menyejahterakan penduduk di wilayahnya. Lihat saja banyak jalan berlobang atawa “jeglongan sewu” di kawasan Sukoharjo.
Di masa kolonial, bupati tega memeras lantaran dipicu banyak hal. Sejarawan Onghokham (2003) mengisahkan bahwa bupati, bapak daerah itu, mengeluarkan kebutuhan besar cenderung untuk melunasi kepentingan pribadi. Selain pengeluaran biaya untuk anak buahnya, pemasukan “tidak halal” ini juga untuk menopang perhelatan pesta, selamatan, serta menghidupi sanak-saudaranya. Sebagai perbandingan, bupati yang kala itu galibnya beristri lebih dari satu tersebut memerlukan kira-kira 2.000 pikul beras pertahun, sedangkan keluarga biasa Belanda maupun Tionghoa cuma 25 pikul. Dalam laporan Residen Belanda ke pusat pemerintahan Batavia, tersurat bahwa banyak terjadi pemerasan kecil terhadap rakyat.
Perilaku koruptif bupati ternyata menjalar ke bawah. Di tingkat bawah, pemerasan oleh priyayi rendahan berjalan tanpa pengawasan Belanda. Meski gaji rendah, wedana atau camat hingga mantri bergelimang kekayaan, hidup mewah, memelihara kuda lebih dari tiga ekor, dan sering menggelar jamuan pesta besar. Ongkos untuk menutup kebutuhan yang jauh dari kepentingan publik itu dilakukan lewat pungutan, memeras, serta upeti.
Mereka keranjingan “golek pulihan” atau mencari pemulihan atas pengeluaran sepikul kepeng demi tegaknya gengsi sosial, meraih kekuasaan, dan melanggengkan kenyamanan hidup dalam tangga birokrasi. Mencari pengembalian atas pengeluaran yang dironggohnya dari kocek pribadi demi mendapatkan kekuasaan, seperti halnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Maka, selepas terpilih dan mendapatkan kesempatan berkuasa, godaan terbesarnya adalah berupaya pengembalian harta yang telah dikeluarkannya, bahkan bisa berkali lipat. Jadi, tak hanya untuk memenuhi keperluan keluarga.
Watak rakus, aji mumpung, dan nirempati kadung terlanjut menyusup ke dalam diri pejabat. KPK mustinya tidak tebang pilih dalam memberantas aksi pemerasan di negeri ini. Sebagai pemimpin tak amanah, bupati Etik bersama koruptor lainnya harus ditebang dengan pedang hukum seadil-adilnya.
