Mubadalah.id – Laman media sosial saya penuh dengan berita tentang peristiwa pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Memperlihatkan wajah-wajah pelaku secara jelas dengan berdiri di atas panggung.
Mereka diminta untuk meminta maaf dan diteriaki oleh mahasiswa lain yang mungkin merupakan teman-teman kuliah mereka sendiri. Terlihat beberapa perempuan mengungkapkan amarahnya yang begitu besar dan menunjuk mereka sebagai biang keladi ketidakamanan, terutama bagi para mahasiswi di kampus tersebut.
Sebagai seorang bapak dari para mahasiswa, saya tidak sanggup menonton tayangan itu hingga tuntas. Saya pun tidak terlalu berhasrat untuk membaca berita lebih lanjut guna mengetahui detail kasusnya. Bagi saya, tayangan itu sudah sangat mengagetkan. Perasaan saya campur aduk, antara marah dan kasihan. Lebih dari itu, imajinasi saya langsung melayang jauh, membayangkan seandainya peristiwa itu menimpa anak-anak saya. Duh, alangkah hancurnya perasaan ini sebagai orang tua.
Saya akhirnya menghubungi salah seorang mantan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Anak-anak saya memanggilnya Kak Ajeng. Dalam keluarga kecil kami, ia menjadi inspirasi bagi anak-anak. Saya bertanya tentang apa akar masalah kekerasan seksual, baik di kampus maupun di tempat kerja. Tanpa membahas secara spesifik peristiwa yang baru saja terjadi di kampus UI. Harapan saya, penjelasannya dapat menjadi bahan pembelajaran bagi anak-anak.
Menurut pandangan Ajeng, yang menamatkan studi hukum di UI, kemudian meraih gelar Magister Hukum di Universitas Tilburg, Belanda, dan saat ini bekerja di The Asia Foundation, terdapat beberapa poin penting yang menurut saya sangat jelas dan merepresentasikan pandangan banyak orang. Berikut adalah poin-poin ringkasnya:
Budaya Patriarki
Kasus kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di Universitas Indonesia tidak semata-mata muncul begitu saja. Hal ini sangat mungkin terpengaruhi oleh budaya patriarki yang selama ini tumbuh subur di masyarakat. Setiap orang di lingkungan kampus memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda. Mungkin mereka pernah melihat, merasakan, bahkan ada yang pernah menjadi korban atau meniru praktik patriarki di lingkungan sebelumnya.
Dengan demikian, mereka menjadi tidak peka, abai, bahkan menormalisasi budaya candaan yang seksis, yang dapat kita persepsi sebagai tindakan pelecehan. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat kita benarkan. Oleh karena itu, kampus perlu lebih peka dalam membangun sistem pencegahan dan menciptakan ruang aman dengan berbagai cara agar hal tersebut tidak terjadi.
Ketidakmampuan kampus dalam mengontrol latar belakang mahasiswa tidak boleh menjadi alasan untuk bersikap abai. Tanpa regulasi yang jelas, risiko kekerasan seksual di kampus akan terus ada karena berakar dari budaya patriarki tersebut.
Relasi Kuasa
Harus kita akui bahwa di lingkungan kampus terdapat praktik relasi kuasa yang cukup kuat antara dosen dan mahasiswa yang turut memperparah kondisi tersebut. Dosen merasa memiliki kekuasaan dalam menentukan penilaian terhadap prestasi mahasiswa, sehingga mahasiswa berada pada posisi yang lebih lemah. Sebaliknya, dosen berada pada posisi yang lebih kuat karena merasa dibutuhkan.
Budaya ini dapat semakin parah oleh adanya privilese bagi individu atau kelompok tertentu. Misalnya karena latar belakang keluarga atau relasi kekuasaan. Hal tersebut mendorong pihak yang merasa lebih kuat untuk bertindak lebih leluasa, termasuk dalam melakukan pelecehan seksual terhadap pihak yang dianggap lebih lemah. Mahasiswa sering kali berada pada posisi rentan.
Pembangunan Lingkungan Aman
Lingkungan kampus sering kali gagal memberikan edukasi dan perlindungan yang memadai dari praktik kekerasan seksual. Ada anggapan bahwa semua orang sudah memahami hal tersebut. Padahal, tanpa program pencegahan yang jelas, mekanisme penanganan yang transparan, dan sistem pemantauan yang akuntabel, penyelesaian kasus menjadi tidak pasti sehingga korban enggan melapor.
Kampus seharusnya mampu menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan edukasi yang jelas serta menegaskan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, termasuk konsekuensi bagi pelaku. Tanpa penegasan ini, mahasiswa, bahkan dosen dan seluruh pihak di kampus, belum tentu memahami hal tersebut. Dengan demikian, para pelaku pelecehan seksual cenderung bisa mengulangi perbuatannya karena merasa tidak ada risiko.
Mekanisme Penanganan Aduan
Ketika korban pelecehan seksual melapor, proses penanganan sering kali tidak jelas dan tidak akuntabel sehingga membuat korban enggan atau takut, terutama jika pelaku memiliki relasi kuasa, seperti dosen atau pihak internal kampus. Dalam struktur kampus, mahasiswa berada pada posisi paling lemah sehingga semakin sulit memperjuangkan keadilan.
Kampus sering kali hanya menyatakan telah memiliki tim penanganan atau mewajibkan penandatanganan kode etik, tetapi upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman belum mereka lakukan secara serius. Akibatnya, pencegahan tidak berjalan dan akuntabilitas penyelesaian kasus tidak jelas, sehingga kampus belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi korban maupun calon korban.
Pengadilan Massa dan Kekecewaan
Aksi pengadilan massa melalui pemanggilan para pelaku pelecehan seksual verbal untuk tampil secara terbuka di atas panggung menimbulkan beragam respons. Sebagian pihak tidak membenarkan tindakan tersebut dan mempertanyakan apakah semua individu dalam satu kelompok memiliki tingkat kesalahan yang sama, sehingga harus menerima penghakiman yang seragam. Tindakan menampilkan mereka seolah-olah seluruhnya telah terbukti bersalah dinilai tidak tepat karena mencerminkan pemberian hukuman tanpa proses yang adil.
Di sisi lain, ada yang memaklumi tindakan ini sebagai reaksi atas akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap sikap kampus yang dianggap tidak responsif dan kurang akuntabel dalam menangani laporan kekerasan seksual. Akibatnya, kemarahan tidak hanya tertuju kepada individu yang dianggap pelaku, tetapi juga kepada sistem yang dinilai gagal memberikan perlindungan.
Kegagalan Sistem
Praktik pengadilan massa di atas mencerminkan adanya kegagalan sistem penegakan aturan di kampus. Ketika sistem tidak berjalan, mahasiswa cenderung mengambil tindakan sendiri. Dalam konteks ini, tampak ketidakberfungsian pihak kampus dalam merespons laporan mahasiswa secara akuntabel. Mungkin, kondisi itulah yang bisa memicu adanya tindakan kolektif yang emosional.
Ada pandangan bahwa langkah yang pihak kampus ambil seharusnya dilakukan secara tertutup untuk melindungi korban. Fokus utama adalah pemulihan korban, bukan sekadar pemberian hukuman kepada pelaku. Pendekatan terbuka dalam kasus ini berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi korban.
Alih-alih memberikan perlindungan, tindakan tersebut justru dapat memicu spekulasi publik mengenai identitas korban. Hal ini berbahaya karena dapat memperparah trauma dan membuat korban enggan melapor.
Sebagai penutup, peristiwa yang terjadi di Fakultas Hukum UI mungkin belum sepenuhnya tepat. Namun, saya berharap hal ini menjadi momentum bagi bangkitnya keberanian para korban pelecehan seksual di lingkungan kampus dan di mana pun, untuk melawan.
Selama kasus kekerasan seksual tidak tertangani secara serius dan mekanisme hukum tidak berjalan secara adil serta akuntabel, pengadilan massa akan terus muncul. Bukan sebagai solusi, melainkan sebagai tanda bahwa keadilan gagal dihadirkan oleh sistem yang seharusnya menjaganya. []





Comments are closed.