Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Melihat yang Tak Terlihat: Refleksi Etika Komunikasi dan Ruang Aman bagi Difabel

Melihat yang Tak Terlihat: Refleksi Etika Komunikasi dan Ruang Aman bagi Difabel

melihat-yang-tak-terlihat:-refleksi-etika-komunikasi-dan-ruang-aman-bagi-difabel
Melihat yang Tak Terlihat: Refleksi Etika Komunikasi dan Ruang Aman bagi Difabel
service

Mubadalah.id – Sering kali, persepsi kita terhadap disabilitas masih sangat terbatas pada bentuk-bentuk yang kasat mata. Padahal, ada spektrum luas yang tak selalu tampak oleh pandangan pertama, sebuah kondisi yang dikenal sebagai invisible disability (disabilitas tak terlihat).

Refleksi ini menjadi sangat mengemuka dalam Workshop Nasional di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon pada 10 Juni 2026. Di atas panggung, berdiri Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI. Gagasan yang beliau sampaikan terasa begitu bernas dan argumentatif. Di balik pencapaian akademis hingga jenjang doktor dan kepemimpinannya di lembaga publik, beliau adalah seorang penyandang disabilitas ragam intelektual.

Kehadiran serta pemikiran beliau menjadi pesan penting bagi dunia akademis, bahwa batasan manusia sering kali bukan terletak pada kondisinya, melainkan pada stigma dan cara pandang masyarakat yang belum inklusif.

Pergeseran Paradigma: Memaknai Disabilitas Berbasis Hak Asasi

Dalam paparan materinya, Dr. Dante menggarisbawahi pentingnya perubahan kerangka berpikir. Kerangka hukum lama (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997) cenderung menempatkan disabilitas dalam pendekatan charity (belas kasih), perlakuan insidental, dan fokus pada rehabilitasi medis semata (medical model).

Melalui Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016 terjadi pergeseran paradigma menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based approach). Pendekatan ini menegaskan bahwa disabilitas adalah bentuk interaksi sosial (social model). Keterbatasan hadir bukan semata karena kondisi fisik atau mental individu, melainkan karena lingkungan belum menyediakan akses dan ruang yang setara. Oleh karena itu, tanggung jawab utama terletak pada bagaimana lingkungan beradaptasi untuk menghapus hambatan tersebut.

Perubahan paradigma ini menuntut aksi nyata dari seluruh lapisan masyarakat. Kita harus berhenti memandang penyandang disabilitas sebagai beban sosial. Pemerintah, kampus, dan instansi swasta perlu membuka kesempatan kerja serta fasilitas yang setara. Saat kita memenuhi hak-hak dasar difabel, kita sedang membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat bagi semua orang.

Pentingnya Akomodasi yang Layak dan Etika Komunikasi

Mewujudkan kesetaraan membutuhkan akomodasi yang layak, yakni modifikasi dan penyesuaian yang tepat agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi mereka secara utuh. Namun, fasilitas fisik seperti ramp atau guiding block tentu tidak akan memadai jika tidak diimbangi dengan etika interaksi yang tepat.

Dr. Dante merumuskan beberapa prinsip mendasar dalam membangun komunikasi yang inklusif:

Pertama, memahami karakteristik dan hambatan: Setiap ragam disabilitas (fisik, sensorik, intelektual, maupun mental) memiliki karakteristik dan kebutuhan interaksi yang berbeda.

Kedua, mengutamakan persetujuan (consent): Selalu tanyakan terlebih dahulu apakah bantuan dibutuhkan, serta tanyakan bentuk bantuan spesifik yang diharapkan sebelum bertindak.

Ketiga, fokus pada partisipasi: Hindari berfokus pada hambatan atau kesulitan individu yang justru dapat menciptakan rasa canggung dan menghambat komunikasi. Upayakan pemenuhan kebutuhan secara positif demi meningkatkan partisipasi mereka.

Menciptakan Ruang Aman di Lingkungan Akademik

Mengutip pandangan Skjørten (2001), Dr. Dante menegaskan bahwa

“Masyarakat atau lingkungan yang baik ditandai oleh keragaman, bukan oleh keseragaman.”

Prinsip ini menjadi pijakan krusial bagi pengembangan kampus inklusif. Inklusivitas bukan berarti meragamkan semua orang ke dalam satu standar tunggal, melainkan menciptakan ruang aman (safe space) yang menghargai keberagaman ragam kondisi manusia.

Ketika civitas akademik mampu mendekonstruksi stigma dan menerapkan etika komunikasi yang empatik, ruang publik dan kampus dapat menjadi ekosistem yang benar-benar memanusiakan manusia.

Lagipula, kampus inklusif tidak sekedar mengandalkan fasilitas fisik. Jalur pemandu (guiding block) dan jalan miring (ramp) akan kehilangan makna jika warga kampus masih memelihara prasangka. Ruang aman yang sejati baru tercipta ketika pimpinan, dosen, dan mahasiswa mau mendengarkan kebutuhan difabel secara sungguh-sungguh. Kita perlu memandang setiap insan difabel sebagai subjek berdaya yang siap berkarya secara setara. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.