Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pengedar Sabu di Pesisir Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 25 Klip

Pengedar Sabu di Pesisir Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 25 Klip

pengedar-sabu-di-pesisir-pasuruan-dibekuk,-polisi-sita-25-klip
Pengedar Sabu di Pesisir Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 25 Klip
service

Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengedar sabu berinisial EK di Kecamatan Lekok.
  • Polisi menyita 25 klip sabu dengan berat kotor 6,89 gram dari tangan tersangka.
  • Petugas juga mengamankan ponsel dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
  • Polisi masih memburu jaringan pemasok utama narkotika di wilayah pesisir Pasuruan.

Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah pesisir dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial EK di Kecamatan Lekok.

Pria berusia 43 tahun tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman warga.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan puluhan kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, mengatakan petugas berhasil mengamankan total 25 klip sabu dari tangan tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial EK yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip dengan berat kotor 6,89 gram,” ujar Junaidi, Kamis (21/5/2026).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok utama yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Penegakan hukum tersebut mengacu pada aturan terbaru yang menyinkronkan Undang-Undang Narkotika dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka kami sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Junaidi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun mengedarkan narkotika golongan I.

Barang bukti berupa 25 klip sabu dengan total berat 6,89 gram kini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium nantinya akan digunakan sebagai alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba lainnya demi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Saat ini tersangka EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Masyarakat diimbau menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena selain merusak kesehatan, pelaku juga terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ada/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.