Tanpa surat resmi, alat berat menggusur rumah-rumah di Kampung Kebon Sayur, Cengkareng. Sedikitnya 12 rumah rata dengan tanah. Warga menyebut penggusuran dilakukan atas klaim tanah oleh Sri Herawati Arifin, berdasar surat warisan kolonial 1968. Di tengah tumpang-tindih klaim mafia tanah dan korporasi negara, warga kecil kembali jadi korban.
***
VINCE TAMA buru-buru pulang dari Depok setelah menerima telepon dari Leni. Lapak pasir, usaha ia dan almarhum suaminya sejak 20-an tahun lalu, kabarnya sudah ditimbun tanah merah. Sesampainya di rumah, ia mendapati sebagian lapaknya sudah tertutup tanah merah. Begitu juga lahan parkir Leni, tetangganya itu.
Ia dan Leni tidak mengetahui apa yang tengah terjadi. Di sekitar mereka hanya berseliweran laki-laki bersetelan hitam-hitam waktu itu. Juga mobil Jatanras Polda Metro Jaya. Sembari bertanya-tanya apa yang sebenarnya sedang terjadi, seorang lelaki menghampiri Vince.
“Lapak pasir ibu kalau mau dibayarin, sebut saja angkanya. Mau dibayar berapa?” ujar Vince (59), menirukan pertanyaan lelaki itu kepadanya.
Vince bergeming. “Pak, saya sedang puasa. Jangan ganggu saya,” jawab Vince.

Lima hari berselang dari peristiwa itu, 4 Maret 2025, Vince bersama rombongan ibu-ibu berangkat pengajian ke Masjid Agung di Pantai Indah Kapuk. Mereka berangkat dengan bis. Namun, kejadian yang sama terulang kembali. Vince dapat kabar dari warga Kebun Sayur kalau pagar seng warung pasirnya sudah digaruk beko.
“Kenapa mereka selalu beraktivitas sewaktu saya sedang tidak di rumah? Saya ini manusia, bukan binatang,” ujarnya.
Pulang dari pengajian, Vince dan rombongan melihat banyak pria diduga preman berkumpul di sekitar rumahnya. Warga juga berupaya menghentikan aktivitas beko tetapi tidak berhasil.
Beko tiba-tiba mengarah ke rumah Vince, menggaruknya hingga hancur. Vince pingsan dan terbangun di rumah sakit.
Sementara itu, setelah lapak parkirnya rata dengan tanah, segerombolan orang berlagak preman datang menggedor dinding seng bagian samping warung nasi Leni. Hari itu, Leni menutup warung nasinya yang berada di depan rumahnya.
“Mobil yang ada di depan pindahin. Kalau nggak dipindahin, nanti kami bakar!” kata Leni, menirukan ancaman yang diterimanya.
“Itu bukan mobil saya. Jangan beraninya sama perempuan, kalian kira saya takut?” jawab Leni dari dalam rumah. Tidak lama kemudian, gerombolan preman pergi.
Selain warung nasi dan lapak parkir, Leni punya usaha sewa mobil angkut barang dan kamar-kamar kontrakan. Penggusuran paksa menghabiskan semua usahanya.
“Dulu saya satu hari bisa 700 sampai 800 ribu, sekarang cuma 400 ribuan,” kata Leni, merujuk pendapatan harian di warungnya.
Vince dan Leni adalah warga Kampung Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Vince sudah menetap di sana sejak tahun 90an, setelah menikah. Pasca-kematian suaminya pada 2021, Vince tinggal sendiri. Ia meneruskan usaha suaminya berjualan material pasir.
Kampung Kebon Sayur adalah salah satu kampung kota seluas 21,5 hektare yang dihuni 5000-an penduduk.
Setelah rumahnya hancur oleh beko, Vince tinggal di kamar kecil di rumah seorang tetangga yang berbaik hati menampungnya.
“Saya bingung mau cari makan ke mana lagi,” katanya.

***
Siang hari, masih di bulan Ramadan. Ita (bukan nama sebenarnya), suami, dan dua anaknya, tengah beristirahat di rumah saat pintu rumahnya digedor-gedor oleh segerombolan orang. Ita mengatakan mungkin lebih dari 20 laki-laki berdiri di depan rumahnya, ditambah kerumunan warga.
Beko yang tadinya ada di pintu masuk kampung sudah berpindah tepat di depan rumahnya. Mulanya Ita hanya tahu keberadaan beko diperuntukkan untuk meratakan tanah merah yang diangkut ke kampung.
“Mereka bilang mau menutup empang yang ada di belakang kampung,” ujar perempuan 31 tahun ini.
Gerombolan pria itu meminta Ita dan keluarganya segera keluar dari rumah. “Keluarin barang-barang, rumah ini mau dibongkar sekarang,” kata Ita, menirukan perkataan salah satunya.
Ita berkeras tidak mau pergi. Ita meminta mereka menunjukkan surat perintah penggusuran, tetapi tidak diberikan.
“Kalian menyusahkan pekerjaan kami, cepat keluar!” seorang lelaki membentak.
Beko langsung menggaruk bagian belakang rumahnya. Melihat itu, Ita dan keluarga panik. Mereka segera mengemas apa pun yang bisa diselamatkan.
“Asal ambil aja, karena bekonya udah mulai menggusur,” ujar Ita.
Usai mengemas barang-barang yang bisa diselamatkan, Ita menyaksikan rumahnya digasak beko. Hari itu, dia kehilangan dua petak rumah; satu yang ditempatinya bersama keluarga, satu lagi yang diperuntukkan untuk pekerjanya.
Ita punya usaha berjualan kue kering. Selain menitipkan dagangannya ke Alfamart dan Indomaret, Ita juga mempekerjakan 3 pekerja untuk menjual dagangannya di tiga tempat di sekitaran Cengkareng. Tapi karena penggusuran, hanya 1 gerobak yang tetap bisa beroperasi.
“Dua gerobak lagi terpaksa saya berhentikan dulu, termasuk dua pekerja saya karena tempat tinggal mereka juga ikutan kena gusur,” kata Ita.
Ita kini mengontrak di lokasi yang tak jauh dari rumah lamanya, begitu juga sisa 1 karyawan yang masih bisa ia pertahankan.
Tidak hanya kehilangan rumah dan mengganggu usaha, sekolah anak Ita juga terganggu setelah penggusuran. Begitu juga dengan anak bungsunya yang sempat takut melihat keramaian.
***
Penggusuran yang dialami Vince, Leni, Ita, dan warga lain di Kebon Sayur datang dengan tiba-tiba. Tanpa surat resmi dan pemberitahuan. Sampai saat ini, total 18 bangunan, 12 rumah dan 6 lapak, yang sudah digusur di Kebon Sayur.
Desas-desus intimidasi ke warga Kebon Sayur tidak berhenti setelah beko menggusur beberapa rumah di sana.
“Katanya besok mau datang, mau perang,” kata Nia, bukan nama sebenarnya. Seisi kampung riuh, bersiap menunggu kedatangan gerombolan itu. Namun, sampai hari usai, tidak ada satu orang pun yang datang ke Kebon Sayur.
“Aku sampai diminta Mama libur sekolah, disuruh jaga adik. Bahkan kami juga ngungsi ke rumah tante,” kata Nia (16). Bukan hanya sekali Nia terpaksa tidak masuk sekolah. Ia ketinggalan banyak materi pelajaran. Nilainya anjlok. Ibunya yang menjajakan takoyaki di salah satu SD di dekat situ juga terpaksa tidak berjualan.
Nia juga kehilangan masa-masa bermainnya.
Begitu juga Sofyan, salah satu pemuda di kampung yang terpaksa harus ikut bersiaga bersama warga lain demi mewaspadai kedatangan para penggusur. Demi ini, Sofyan yang bekerja sebagai montir harus rela gaji hariannya dipotong.
SHA Versus Warga

Beko sudah terparkir di depan kampung sejak Februari. Begitu juga dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai utusan Sri Herawati Arifin (SHA). Mereka sempat menawarkan uang ganti rugi berkisar Rp5 sampai Rp25 juta rupiah per satu unit rumah.
Belakangan, beberapa warga yang jadi korban gusuran terpaksa menerima uang ganti rugi itu karena tidak punya pilihan.
Dari penelusuran warga, SHA diduga sebagai orang di balik penggusuran. SHA mengaku sebagai pemilik tanah di Kebon Sayur. Ia menggusur merujuk pada klaim Erfpacht Verponding Nomor 10 yang dibeli dari Johannes Maurman melalui Surat Oper Alih pada 1968. Pembelian ditandatangani Camat Cengkareng kala itu, Purwohardono.
Namun, pada saat yang bersamaan, tanah yang dibeli SHA juga diperebutkan PT Pertamina. SHA kemudian menggugat Pertamina untuk memastikan kepemilikannya atas tanah itu.
SHA menang. Putusan Mahkamah Agung No. 3340 K/Pdt/2016 memenangkan dirinya melawan Pertamina. Dua tahun berselang, Pertamina kembali menggugat SHA. Lagi-lagi, SHA menang dari sengketa.
Warga Kebon Sayur tidak langsung percaya dengan klaim SHA. Warga melakukan penelusuran dan menemukan fakta yang melemahkan klaim SHA. Surat Oper Alih 1968 yang menjadi dasar klaim kepemilikan SHA ternyata cacat administrasi, karena Purwohardono bukanlah Camat Cengkareng pada 1968. Temuan ini didukung Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 35/Pdt/2018 yang menunjukkan camat resmi saat itu adalah M. Zaini.
Warga Kebon Sayur juga menelusuri rekam jejak SHA. Mereka menemukan Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/PID/2015 yang menyatakan SHA bersalah melakukan pemalsuan dokumen hak atas tanah, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika menelusuri laman Direktori Mahkamah Agung, nama SHA muncul dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan sengketa tanah. Antara lain, ia pernah kalah dalam kasus di Desa Gelam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 2013.
Sementara, sengketa lahan yang pernah ia menangkan antara lain di Desa Kota Bumi, Pasar Kemis pada 2015; Pejagalan, Jakarta Utara pada 2018; dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2021.
“Semakin jelas kalau dia itu mafia tanah,” kata Andreas, ketua RT.
Kendati namanya banyak disebut, warga Kebon Sayur tidak pernah melihat sosok asli SHA.
“Dia nggak pernah datang ke sini. Yang datang selalu orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya,” kata Ita.
Semakin membingungkan lagi ketika terdapat perbedaan identitas SHA pada sejumlah putusan hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 55 K/PID/2015, SHA tercatat berusia 78 tahun, beragama Katolik, dan masih hidup. Sementara dalam Putusan No. 135/PID/2016/PT/BTN, usianya meloncat jadi 82 tahun, beragama Buddha, dan disebut sudah wafat.

Benu, 64 tahun, yang sudah menetap di Kebon Sayur sejak dekade 90-an mengaku pernah bekerja untuk dan bertemu dengan SHA. “Saya terakhir melihat dia tahun 2014, sudah sangat sepuh dan menggunakan kursi roda,” katanya.
Berbagai kejanggalan ini yang bikin warga makin ragu atas klaim Sri Herawati Arifin.
Warga Versus Pertamina
Penolakan warga atas klaim sepihak SHA tidak berdiri di ruang kosong. Dasar mereka jelas: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menghapus sistem hak tanah kolonial, termasuk Erfpacht. Aturan ini mewajibkan semua hak lama dikonversi menjadi hak baru sebelum 24 September 1980, sesuai Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979.
Kewajiban konversi ini diperkuat Keputusan Presiden (Kepres) No. 32 Tahun 1979 yang menetapkan tenggat konversi hingga 24 September 1980. Apabila sampai tanggal itu hak lama belum dikonversi, maka hak akan otomatis terhapus. Status tanah langsung berstatus dikuasai negara.
Kebon Sayur sudah dihuni sejak 1972. Dulunya kampung ini dipenuhi lahan kosong dan kebun. Penduduk memanfaatkan lahan kosong dan menggarap kebun-kebun itu lewat mekanisme oper garap dari pemilik lahan.
“Itu alasan kampung ini dinamai Kebon Sayur,” kata Wito, 60 tahun, yang pertama kali masuk ke Kebon Sayur pada 1981. Sampai saat ini, masih ada beberapa warga Kebon Sayur yang sehari-harinya menggarap kebun.

Pada awal kedatangannya, Wito sudah mengetahui ada pihak lain yang mengklaim tanah di Kebon Sayur. Waktu itu, Kaputeta Djaya Intiland, perusahan peternakan babi, memasang pagar kawat berduri di sebagian wilayah Kebon Sayur. Para petani membongkarnya setelah lahan yang diklaim Kaputeta itu tidak dimanfaatkan. Cerita serupa juga didapatkan Andreas, 32 tahun, dari kakeknya yang sudah menetap di Kebon Sayur sejak 1977.
Setelah Kaputeta, Wito mengatakan muncul klaim tanah berikutnya dari Indograha Berseri dan Bakortanas yang memagari kawasan belakang Kebon Sayur.
“Di tahun 80-an papan nama pihak-pihak yang klaim lahan ini bahkan berdiri berdampingan di beberapa lokasi,” katanya.
Bersamaan dengan itu, nama Pertamina ikut muncul setelah Kaputeta melepas Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 kepada perusahaan migas itu. Statusnya kemudian meningkat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2399.
“Dari awal saya masuk dan akhirnya tinggal di sini, klaim tanah datang dari berbagai pihak. Tumpang-tindih,” ujar Wito.
Pada 1996, Wito bilang Pertamina mengultimatum petani penggarap di Kebon Sayur untuk angkat kaki dalam 15 hari. Perusahaan pelat merah itu menjanjikan uang kerohiman ke warga. Petani menolak. “Mereka waktu itu menggugat ini dengan bikin aduan ke KOMNAS HAM,” kata Wito.
Pada proses inilah petani penggarap bertemu dengan Yulia Erna yang mengaku sebagai ahli waris Johannes Maurman untuk menggugat klaim tanah Pertamina. Setahun berselang, para petani di Kebon Sayur mengadukan Pertamina dan Kaputeta Djaya yang telah melakukan pematokan dan pemagaran lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, gugatan petani ditolak karena pengadilan beranggapan yang bersengketa adalah Yulia Erna dengan Pertamina.
Pada 1997, Yulia Erna mencabut gugatannya. Klaim atas Kebon Sayur berada di tangan Pertamina.
Beberapa tahun berselang, SHA mulai beredar di Kebon Sayur dan mulai bersengketa dengan Pertamina.
Narasi lain yang dijadikan pembenaran penggusuran adalah penduduk Kebon Sayur adalah pemukim liar, sebab tidak semua warga memiliki surat kepemilikan. Bagi warga, ini jelas keliru.
Kehidupan di Kebon Sayur diakui secara administratif. Ada RT, ada RW. Bahkan mereka ikut didata pemerintah untuk keperluan pilkada dan pemilu. Ita mengaku tersinggung setiap kali mendengar sebutan liar itu.
“Kami di sini hidup layaknya warga resmi. Kami punya RT, RW, bahkan ikut nyoblos,” kata Ita.
Sengketa tanah silih berganti, tapi warga tetap bertahan, mendirikan rumah, membangun keluarga, dan membentuk kehidupan di kampung itu. Warga meyakini hak mereka tinggal di sana karena klaim SHA yang tidak pernah jelas; mulai dari surat yang cacat administratif, sosoknya yang tak pernah hadir, dan tidak adanya surat penggusuran.
“Kami trauma setiap lihat polisi”
5 Maret 2025, satu hari setelah penggusuran, warga Kebon Sayur bergerak. Langkah pertama yang mereka tempuh adalah mengajukan pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan Kompolnas RI.
“Tidak ada jawaban sampai sekarang,” ujar Andreas.
Dua hari berselang, warga meminta Kelurahan Kapuk memfasilitasi mediasi dengan pihak SHA. Seharian menunggu, “Pihak Sri Herawati Arifin nggak ada yang datang,” cerita Andreas.
Warga lalu meminta kelurahan datang ke Kebon Sayur untuk melihat langsung puing-puing bangunan sisa gusuran. Pada kunjungan itu, Andreas mengatakan pihak kelurahan mengakui tidak mendapatkan pemberitahuan terkait penggusuran.
Pihak kelurahan berjanji akan mengatur kembali jadwal mediasi selanjutnya. Pada saat itu juga beko yang masih berada di Kebon Sayur dikeluarkan.
Namun, mediasi tidak kunjung terjadi. Justru gerombolan preman kembali mendatangi Kebon Sayur pada 8 Maret 2025. Mereka meratakan puing-puing gusuran dengan tanah merah dan membangun pos semi-permanen untuk pekerja pembongkaran.
Merasa aduan yang mereka ajukan tidak kunjung mendapatkan tanggapan, warga Kebon Sayur menggelar aksi protes ke kantor Walikota Jakarta Barat pada 17 Maret. Meski pihak Walikota menerima warga, namun yang menemui mereka bukanlah Walikota Jakarta Barat.
“Yang menerima kami waktu itu pihak Kesbangpol, Kasi Pemerintahan, dan bagian Hukum,” cerita Andreas. Pihak Walikota berjanji akan mendatangi Kebon Sayur, berbicara dengan warga, dan mengobservasi langsung lokasi penggusuran.
Lagi-lagi, janji itu tidak dipenuhi.
Di tengah kebuntuan itu, warga sadar mereka harus memperkuat barisan. Wito bilang, “‘Kan yang kena gusur itu bagian depan. Kampung ini luas. Yang tinggal di tengah dan belakang bisa saja nggak terlalu peduli.” Dari situ, lahirlah ide untuk menyatukan seluruh warga.
Dengan didampingi Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), warga lalu membentuk Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (APWKS). Andreas dipercaya menjadi ketuanya.
Sejak saat itu, konsolidasi rutin digelar. Ronda malam diperketat, dengan warga berjaga di 12 pintu masuk kampung. “Siapa tahu ada preman yang tiba-tiba masuk,” kata Sofyan.

Setelah APWKS terbentuk, warga mendatangi otoritas yang lebih tinggi. Pada 21 April, mereka pergi ke Balaikota Jakarta untuk bertemu Gubernur Jakarta Pramono Anung. Pertemuan diwakili Wisnu Permadi, Staf Khusus DKI Jakarta bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia.
“Kami ingin pemerintah mengakui keberadaan kami di Kebon Sayur,” ujar Andreas.
Wisnu kala itu berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan Walikota Jakarta Barat, juga berjanji akan mempertemukan warga dengan Pramono Anung.
Tiga hari setelah mendatangi Balaikota, Wisnu mengabarkan perwakilan warga untuk mendatangi kantor Walikota Jakarta Barat untuk melakukan mediasi.
30 April 2025, warga datang ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk mediasi. Mediasi lagi-lagi diwakili Kesbangpol. Agenda hari itu mempertemukan warga dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Yang paling ditunggu warga adalah hadirnya kuasa hukum SHA.
“Itu kali pertama saya melihat kuasa hukumnya. Ada empat orang. Tapi yang berbicara namanya Susi dan Munir,” kata Andreas.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum SHA mengakui telah melakukan pembongkaran rumah dan lapak di Kebon Sayur. Mereka bahkan menegaskan akan melanjutkan pembongkaran berikutnya. Klaim itu kembali mereka dasarkan pada Surat Oper Alih tahun 1968 dan putusan Mahkamah Agung 2019. Mereka juga mengatakan sudah memberikan uang kepada warga yang sudah digusur.
Warga menolak tegas pernyataan itu. “Uang yang dia maksud itu diberikan setelah penggusuran. Mau nggak mau. Dan menggunakan preman juga. Warga ditakut-takuti,” kata Andreas.
Situasi memanas ketika perwakilan BPN Jakarta Barat menyatakan klaim kepemilikan Sri Herawati masih dalam proses sertifikasi. Pernyataan itu dianggap berat sebelah, seolah-olah mengabaikan keberadaan warga yang sudah lama menghuni Kebon Sayur. Padahal, menurut warga, sertifikasi hanya bisa dilakukan jika status tanah sudah clean and clear tanpa klaim lain, sementara faktanya mereka masih menduduki lahan secara fisik.
Mediasi pun berakhir buntu. Perwakilan APWKS memilih walk-out, menilai forum itu tidak adil sejak awal. Bagi mereka, kehadiran aparat dan sikap BPN yang seakan memihak SHA menjadi bukti bahwa pemerintah kota Jakarta Barat tidak netral dalam menangani konflik ini.
Dua hari kemudian, warga kembali mendatangi Balaikota untuk menggelar aksi sekaligus audiensi. Dengan adanya aliansi, jumlah massa yang hadir membludak hingga ribuan orang. Mereka kembali ingin bertemu langsung dengan Pramono Anung. Tapi gerbang Balaikota ditutup rapat. Barisan polisi berbaris berjaga di depannya.
“Sekitar jam 11 siang, saya dapat info katanya Gubernur kabur lewat pintu belakang. Gak mau menemui kami,” kata Andreas. Namun warga tetap bertahan. Hingga mereka membubarkan diri pada jam 5 sore, tidak ada satupun perwakilan Balaikota yang keluar menemui warga.
Di Kebon Sayur, sekitar jam 12 dini hari ketika warga sedang beristirahat, dua beko tiba-tiba merapat ke Kebon Sayur. Warga yang tengah beristirahat setelah demo seharian lantas kaget, lalu berkumpul di gerbang dan mengadang beko agar tidak masuk ke Kebon Sayur. Tidak ada pemberitahuan dan surat apa pun sebelumnya.
Dalam kondisi lelah dan tuntutan yang tak kunjung dipenuhi, emosi warga akhirnya tersulut. Setelah melalui dialog dengan pihak kepolisian yang ikut mengawal, beko itu akhirnya disepakati untuk dikeluarkan dari Kebon Sayur saat itu juga.
Pada 20 Mei 2025 sekitar pukul satu siang, empat mobil polisi bertuliskan Jatanras Polda Metro Jaya terlihat mondar-mandir di Kebon Sayur. Belasan orang berkaos hitam turun dari mobil dan berdiri di depan gerbang kampung.
“Mereka hanya berdiri saja di situ sambil ngelihatin ke dalam,” kata Leni.
Ketika warga bertanya maksud kedatangan mereka, polisi-polisi itu tidak memberikan jawaban. Tidak ada juga selembar surat yang ditunjukkan polisi.
“Kami trauma setiap lihat polisi.”
Warga pun semakin ramai berkumpul, mendesak polisi untuk segera angkat kaki. Setelah dialog yang cukup alot, sekitar satu jam kemudian, polisi akhirnya pergi tanpa mampu menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Kebon Sayur.
Sore harinya, empat orang warga Kebon Sayur mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum SHA. Mereka diminta segera mengosongkan rumah dalam waktu 3×24 jam. Tidak berhenti di situ, tersiar kabar gerombolan preman akan datang ke Kebon Sayur. Banyak warga terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk berjaga di kampung.
Seminggu berselang, 27 Mei 2025, perwakilan Polsek Cengkareng datang ke Kebon Sayur. Polisi beralasan ingin olah TKP untuk kasus perusakan beko dan tindak kekerasan terhadap sopirnya. Warga menolak. Namun, sekitar pukul tiga sore, ratusan polisi merapat ke Kebon Sayur.
Warga memblokade gerbang dengan tumpukan kayu.
Kepolisian bersikeras masuk dengan dalih menjalankan penyidikan, tetapi tidak satu pun surat perintah tugas yang mereka tunjukkan. Warga tetap menghalangi polisi masuk, lebih lagi karena pengaduan yang mereka diajukan sejak 5 Maret 2025 tak pernah ditindaklanjuti Polsek Cengkareng.
Dalam situasi itu, Leni mengajak ibu-ibu bergerak ke gerbang kampung untuk ikut menghadang polisi. “Kalau diam saja, habis kita,” katanya sambil mengingatkan warga lain agar tetap bertahan. Pada akhirnya, tekanan warga membuat aparat mundur dan meninggalkan Kebon Sayur.
Sehari setelahnya, kuasa hukum SHA melaporkan Andreas ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pertengahan Agustus, dua warga Kebon Sayur kembali berurusan dengan polisi. Wardai atau Juned dicokok di tempat kerjanya di Kapuk, sementara Jumaidi ditangkap di Semarang. Mengutip liputan Didaktika, surat perintah penangkapan baru disusulkan setelah warga ditangkap. Bersama organisasi pendamping, warga mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan Juned dan Jumaidi serta menghentikan kriminalisasi warga Kebon Sayur.
Keduanya sudah kembali ke Kebon Sayur dan berstatus sebagai tahanan luar atau wajib lapor.
***
Leni tengah sibuk melayani pembeli di warung nasinya. Ia menyajikan tempe yang baru saja digorengnya. Anak bungsunya juga ada di sana, mondar-mandir sambil membawa gawai dan sesekali menghampirinya.
“Sejak ada kasus ini dan bikin aliansi, saya jadi banyak kenal warga yang dulunya belum saya kenal. Kami ibu-ibu jadi punya grup WA tambahan. Di situ kita banyak ngobrol, termasuk bahas penggusuran. Penting meyakinkan mereka yang rumahnya ada di barisan belakang untuk ikut peduli dengan kasus ini,” kata Leni, Juli lalu.
Anaknya yang nomor dua kemudian masuk ke warung, mengambil sepotong tempe goreng, dan menghampirinya untuk memberikan beberapa lembar uang.
“Anak saya semua lahir di sini, besar di sini, sekolah juga di sekitar sini. Warga lain juga banyak yang dari awal sudah di sini. Kalau digusur, mau pindah ke mana lagi? Kalau bukan kita yang menolak penggusuran, siapa lagi?” katanya.

Di warung Leni, ada Nia yang tengah berbincang dengan teman sebayanya. Dia baru saja pulang sekolah.
“Jangan sampai terjadi penggusuran lagi. Waktu itu tangan saya sampai tremor saking takutnya. Melihat Tante Vince pingsan bikin saya mau nangis,” kata Nia.
Nia berharap penggusuran di Kebon Sayur benar-benar bisa berhenti. “Ke depan jangan ada lagi penggusuran di manapun, karena kasihan masyarakat kecil yang kehidupannya sehari-hari terganggu. Kalau orang berada saja bisa terganggu ekonominya, apalagi kami yang hanya mengandalkan penghasilan harian. Saya akan terus ikut menolak penggusuran sampai benar-benar berhenti.”
Kata Andreas, APWKS akan mengupayakan seluruh jalur formal untuk menghentikan penggusuran di Kebon Sayur. Mereka sudah mendatangi Ombudsman, KOMNAS HAM, dan mengadukan kelakuan aparat ke Kompolnas, meski sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
“Proses seperti itu akan terus kami lakukan dan kami laporkan kepada warga, supaya semuanya bisa tahu perjuangan kita masih belum selesai,” katanya.
Yang paling penting, kata Andreas, adalah menjaga kesatuan di antara warga untuk terus saling peduli terhadap isu penggusuran.
“Poin pentingnya itu kita tolak penggusuran. Kita nggak mau negosiasi. Mau berapapun harga kompensasi yang ditawarkan, kami tetap bertahan di Kebon Sayur.”
Di bagian belakang Kebon Sayur, Sofyan tengah bersantai dengan teman-temannya di sebuah pos yang menempel langsung dengan kali. “Saya dulu sudah pernah mengalami penggusuran waktu kali ini dilebarkan. Jangan sampai terulang lagi,” kata Sofyan.
“Kalau kena gusur, kita akan mulai dari nol lagi. Kehilangan tempat tinggal, tempat bermain. Saya dari lahir di sini. Orang tua saya juga di sini. Jadi saya akan terus tolak penggusuran. Sampai menang,” katanya.
Malam itu, aktivitas ronda akan kembali dilakukan di Kebon Sayur. Spanduk penolakan terbentang di berbagai pintu masuk kampung. Dari pos ronda hingga rumah-rumah yang rapat berjajar, jawaban warga tetap sama: mereka akan terus menolak penggusuran.





Comments are closed.