Thu,11 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Perbaiki Gugatan Kewenangan Peradilan Militer, Pemohon Fokus Uji Frasa Tindak Pidana

Perbaiki Gugatan Kewenangan Peradilan Militer, Pemohon Fokus Uji Frasa Tindak Pidana

perbaiki-gugatan-kewenangan-peradilan-militer,-pemohon-fokus-uji-frasa-tindak-pidana
Perbaiki Gugatan Kewenangan Peradilan Militer, Pemohon Fokus Uji Frasa Tindak Pidana
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para pemohon. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik selaku Pemohon I dan Eva Meliani br. Pasaribu sebagai Pemohon II. Meski keduanya tidak hadir secara langsung, kehadiran mereka diwakili oleh lima kuasa hukum.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada bagian perihal. Perbaikan tersebut menegaskan bahwa pengujian undang-undang tidak ditujukan terhadap seluruh ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, melainkan hanya pada frasa yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami sudah melakukan perbaikan. Perihalnya menjadi pengujian materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa tindak pidana, dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Sri di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Pemohon juga menambah tiga orang kuasa hukum sehingga total kuasa hukum menjadi 13 orang. Perbaikan turut dilakukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait uraian kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

“Pada halaman 10 sampai 12 kami uraikan kerugian konstitusional Pemohon dalam bentuk tabel, baik kerugian faktual maupun potensial akibat keberlakuan pasal yang diuji beserta batu ujinya,” terangnya.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Saat memeriksa kehadiran Pemohon, Enny sempat mengingat persidangan sebelumnya dengan menanyakan Pemohon yang terlihat menangis pada sidang terdahulu.

“Ini yang kemarin hadir menangis itu ya? Yang menangis Lenny atau Eva?” tanya Enny. “Keduanya, Yang Mulia,” jawab para kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa pengaturan yang membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius pada melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

“Dominasi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum, telah menempatkan supremasi militer di atas supremasi sipil. Ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Syamsu dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/1/2025).

Ia juga menyoroti adanya dualisme yurisdiksi hukum akibat ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 yang memberikan kedudukan khusus kepada anggota TNI aktif sebagai justisiabel Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.