Tue,8 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Permintaan Keluarga Sule Ditolak! Teddy Jadi Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah

Permintaan Keluarga Sule Ditolak! Teddy Jadi Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah

permintaan-keluarga-sule-ditolak!-teddy-jadi-ahli-waris-almarhumah-lina-jubaedah
Permintaan Keluarga Sule Ditolak! Teddy Jadi Ahli Waris Almarhumah Lina Jubaedah
service

Jakarta

Setelah permohonannya ditolak Pengadilan Agama (PA) Bandung, Teddy Pardiyana ternyata melayangkan banding. Ini tentu merupakan babak baru perseteruan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga komedian Sule. 

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

Namun setelah 128 hari persidangan, permohonan Teddy saat itu untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Kemudian, Teddy diketahui telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.

Saat dikonfirmasi detikJabar, pengacara Teddy, Wati Trisnawati membenarkan soal informasi tersebut. Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah diketuk secara e-court pada Selasa (21/7/2026) kemarin.

“Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah,” kata Wati, Kamis (23/7/2026).

Wati menyatakan, meski permohonan Teddy telah dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan kubu Sule dan keluarga. Kasasi tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

“Namun secara hukum, bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah sah menjadi ahli waris meskipun masih ada upaya kasasi, ya. Tapi dengan putusan banding ini, Kang dan Bintang itu sudah menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina,” ucapnya.

Wati kemudian membeberkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam perkara Teddy Pardiyana. Salah satunya berkaitan dengan upaya Sule beberapa tahun yang lalu untuk mengajukan ahli waris Lina Jubaedah ke PA Cikarang.

“Di sana ada dugaan bahwa Kang Teddy pada saat di PA Cikarang, itu ada indikasi dikesampingkan sebagai ahli waris. Ada upaya itu dari termohon. Jadi penetapan ini untuk memastikan tidak ada lagi kekhawatiran itu,” tuturnya.

Menutup perbincangannya, Wati menjawab sorotan publik soal perkara yang diajukan Teddy Pardiyana. Ia kembali menegaskan bahwa perkara itu bukan menyangkut masalah objek warisan, melainkan hak dari Teddy sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.

“Konteksnya kan di sini permohonan penetapan ahli waris, bukan pembagian harta waris. Jadi, di sini kami tidak mengajukan nilai sepeser pun ya terhadap warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Di sini konteksnya yang kami ajukan hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum, itu aja,” karanya.

“Jadi, kalau misalkan ke arah gugatan atau ke arah objek waris, kami tidak akan mengajukan ke arah sana. Ini lebih ke penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris,” pungkasnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.