Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materiil Pasal 1 angka 16 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dan diregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026 pada Kamis, 6 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR, setelah sebelumnya para pemohon melalui proses pemeriksaan pendahuluan.
Selain Kuasa Hukum Para Pemohon, yang hadir dari pemerintah yaitu dari Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Direktur Konservasi, PJ Direktur Preservasi, dan Subdit Dirjen KSDAHE serta perwakilan dari Kementerian Hukum Subdit Penyelesaian Sengketa. Sedang dari pihak DPR diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI.
Sidang berlangsung secara singkat, karena ternyata pihak pemerintah dan DPR belum bersedia memberi keterangan. Atas ketidaksiapan pemerintah dan DPR ini, Surti Handayani selaku Kuasa Hukum Para Pemohon menyayangkan dan menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal, yang saat ini terancam kehilangan wilayahnya akibat adanya Areal Preservasi.
“Ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” kata Surti Handayani.
Selain pengabaian, Surti Handayani lebih lanjut juga menilai bahwa ditundanya sidang ini adalah bentuk ketidakprofesionalan DPR dan pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan adanya Permohonan ini jauh hari guna mempersiapkan keterangannya.
“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan Permohonan sejak tanggal 07 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” tutur Surti.
Senada dengan penjelasan tersebut, Fikerman Saragih yang juga merupakan kuasa hukum para pemohon menyebutkan tindakan pemerintah dan DPR yang menunda memberikan keterangan ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam mempertanggungjawabkan UU KSDAHE, khususnya norma Areal Preservasi ke publik.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan proses perumusan hingga penetapan UU KSDAHE yang dikebut secara ugal-ugalan dan mayoritas prosesnya dilakukan secara tertutup oleh Pemerintah. Akan tetapi pada saat mempertanggungjawabkan UU KSDAHE ini di MK, pemerintah dan DPR diduga memperlama dan melarutkan proses pengujiannya.
Ironisnya, saat ini pemerintah telah mengimplementasikan norma Areal Preservasi, salah satunya adalah dengan menerbitkan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di wilayah itu. Penerbitan peta potensi areal preservasi tersebut berpotensi tumpang tindih bahkan merampas wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup dan mengelola hutan lindung tersebut.
Pembaruan UU KSDAHE ini menunjukkan sikap serampangan pembentuk peraturan perundang-undangan tanpa mempertimbangkan hilangnya akses atas ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang telah hidup berdampingan dan secara turun temurun dengan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil ketika wilayah-wilayah itu ditetapkan sebagai area konservasi.
Ini artinya undang-undang tentang Konservasi ini telah merampas hak hidup serta mengabaikan praktik-praktik konservasi yang telah dilakukan berdasarkan pengetahuan tradisional Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal dalam menjaga dan mempertahankan ruang hidupnya.






Comments are closed.