Fri,7 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Pemerintah dan DPR Tak Bersedia Beri Keterangan di MK, Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Lokal

Pemerintah dan DPR Tak Bersedia Beri Keterangan di MK, Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Lokal

pemerintah-dan-dpr-tak-bersedia-beri-keterangan-di-mk,-pengabaian-hak-masyarakat-adat-dan-lokal
Pemerintah dan DPR Tak Bersedia Beri Keterangan di MK, Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Lokal
service

Tim Advokasi Untuk Konservasi Berkeadilan menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materiil Pasal 1 angka 16 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dan diregistrasi dengan Nomor 262/PUU-XXVI/2026 pada Kamis, 6 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR, setelah sebelumnya para pemohon melalui proses pemeriksaan pendahuluan.

Selain Kuasa Hukum Para Pemohon, yang hadir dari pemerintah yaitu dari Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Direktur Konservasi, PJ Direktur Preservasi, dan Subdit Dirjen KSDAHE serta perwakilan dari Kementerian Hukum Subdit Penyelesaian Sengketa. Sedang dari pihak DPR diwakili oleh Badan Keahlian DPR RI.

Sidang berlangsung secara singkat, karena ternyata pihak pemerintah dan DPR belum bersedia memberi keterangan. Atas ketidaksiapan pemerintah dan DPR ini, Surti Handayani selaku Kuasa Hukum Para Pemohon menyayangkan dan menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal, yang saat ini terancam kehilangan wilayahnya akibat adanya Areal Preservasi.

“Ketidaksiapan pemerintah dan DPR dalam memberikan keterangan di MK merupakan bentuk pengabaian hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal yang saat ini menunggu penjelasan dari DPR dan pemerintah akibat adanya Areal Preservasi yang justru dapat merampas wilayahnya,” kata Surti Handayani.

Selain pengabaian, Surti Handayani lebih lanjut juga menilai bahwa ditundanya sidang ini adalah bentuk ketidakprofesionalan DPR dan pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan adanya Permohonan ini jauh hari guna mempersiapkan keterangannya.

“Pengabaian ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR dan pemerintah yang tidak bersedia memberikan keterangan, padahal sebelumnya MK telah memberitahukan Permohonan sejak tanggal 07 Juli 2026 agar Pemerintah dan DPR segera mempersiapkan keterangannya,” tutur Surti.

Senada dengan penjelasan tersebut, Fikerman Saragih yang juga merupakan kuasa hukum para pemohon menyebutkan tindakan pemerintah dan DPR yang menunda memberikan keterangan ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam mempertanggungjawabkan UU KSDAHE, khususnya norma Areal Preservasi ke publik.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan proses perumusan hingga penetapan UU KSDAHE yang dikebut secara ugal-ugalan dan mayoritas prosesnya dilakukan secara tertutup oleh Pemerintah. Akan tetapi pada saat mempertanggungjawabkan UU KSDAHE ini di MK, pemerintah dan DPR diduga memperlama dan melarutkan proses pengujiannya.

Ironisnya, saat ini pemerintah telah mengimplementasikan norma Areal Preservasi, salah satunya adalah dengan menerbitkan peta potensi areal preservasi hutan lindung di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di wilayah itu. Penerbitan peta potensi areal preservasi tersebut berpotensi tumpang tindih bahkan merampas wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup dan mengelola hutan lindung tersebut.

Pembaruan UU KSDAHE ini menunjukkan sikap serampangan pembentuk peraturan perundang-undangan tanpa mempertimbangkan hilangnya akses atas ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang telah hidup berdampingan dan secara turun temurun dengan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil ketika wilayah-wilayah itu ditetapkan sebagai area konservasi.

Ini artinya undang-undang tentang Konservasi ini telah merampas hak hidup serta mengabaikan praktik-praktik konservasi yang telah dilakukan berdasarkan pengetahuan tradisional Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Lokal dalam menjaga dan mempertahankan ruang hidupnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.