Sun,31 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Pertama, Pengurus DKS Didatangi Polisi ke Sekretariat

Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Pertama, Pengurus DKS Didatangi Polisi ke Sekretariat

tak-hadiri-undangan-klarifikasi-pertama,-pengurus-dks-didatangi-polisi-ke-sekretariat
Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Pertama, Pengurus DKS Didatangi Polisi ke Sekretariat
service

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi kantor sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan itu diduga lantaran salah satu pengurus DKS, Mahamuni Paksi, tidak memenuhi panggilan polisi dalam perkara perusakan yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya.

Ketua Tim Advokasi DKS Surabaya, Johan Avie, menyampaikan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang datang ke sekretariat DKS mengaku bernama Yudha Asmara dan Rahmat. Menurut penuturan Johan, dua polisi itu datang bersama rombongan pejabat teras Disbudporapar Kota Surabaya.

“Ini kan janggal. Ada apa polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) datang bersama dengan Disbudpar sebagai pelapor. Lalu kedatangan mereka hanya karena Paksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama. Kan janggal,” kata Johan kepada Beritajatim.com, Sabtu (30/5/2026).

Selama berada di sekretariat DKS, kedua polisi itu sempat memperlihatkan dokumen sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya atas kawasan Balai Pemuda. Johan menilai tindakan tersebut tidak relevan dengan substansi laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan oleh pihak Disbudporapar Kota Surabaya.

“Secara hukum agraria nasional, Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa negara hanya memiliki ‘Hak Menguasai Negara’ untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah sebagaimana konsep eigendom kolonial,” terang Johan.

Johan juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 16 UUPA, hanya ada lima jenis hak atas tanah, yakni hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan hak sewa. Menurut Johan, dalam Pasal 16 UUPA tidak terdapat konsep hak milik pemerintah kota dalam pengertian kepemilikan absolut atas tanah negara.

“Karena itu, mempertunjukkan sertifikat HPL dalam proses klarifikasi terhadap pengurus DKS menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan motif pendekatan penyelidikan,” jelas Johan.

Sementara itu, Ketua DKS, Krisman Hadi, memandang tindakan aparat kepolisian yang datang bersama pihak pelapor merupakan preseden buruk dalam prinsip netralitas penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum seharusnya berdiri independen dan tidak menampilkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara,” pungkas Krisman.

Beritajatim telah menghubungi Kanit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan, terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Taufan belum memberikan komentar. (ang/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.