Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi kantor sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan itu diduga lantaran salah satu pengurus DKS, Mahamuni Paksi, tidak memenuhi panggilan polisi dalam perkara perusakan yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya.
Ketua Tim Advokasi DKS Surabaya, Johan Avie, menyampaikan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang datang ke sekretariat DKS mengaku bernama Yudha Asmara dan Rahmat. Menurut penuturan Johan, dua polisi itu datang bersama rombongan pejabat teras Disbudporapar Kota Surabaya.
“Ini kan janggal. Ada apa polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) datang bersama dengan Disbudpar sebagai pelapor. Lalu kedatangan mereka hanya karena Paksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama. Kan janggal,” kata Johan kepada Beritajatim.com, Sabtu (30/5/2026).
Selama berada di sekretariat DKS, kedua polisi itu sempat memperlihatkan dokumen sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya atas kawasan Balai Pemuda. Johan menilai tindakan tersebut tidak relevan dengan substansi laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan oleh pihak Disbudporapar Kota Surabaya.
“Secara hukum agraria nasional, Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa negara hanya memiliki ‘Hak Menguasai Negara’ untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah sebagaimana konsep eigendom kolonial,” terang Johan.
Johan juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 16 UUPA, hanya ada lima jenis hak atas tanah, yakni hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan hak sewa. Menurut Johan, dalam Pasal 16 UUPA tidak terdapat konsep hak milik pemerintah kota dalam pengertian kepemilikan absolut atas tanah negara.
“Karena itu, mempertunjukkan sertifikat HPL dalam proses klarifikasi terhadap pengurus DKS menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan motif pendekatan penyelidikan,” jelas Johan.
Sementara itu, Ketua DKS, Krisman Hadi, memandang tindakan aparat kepolisian yang datang bersama pihak pelapor merupakan preseden buruk dalam prinsip netralitas penegakan hukum.
“Aparat penegak hukum seharusnya berdiri independen dan tidak menampilkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara,” pungkas Krisman.
Beritajatim telah menghubungi Kanit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan, terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Taufan belum memberikan komentar. (ang/kun)





Comments are closed.